Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Baru Sadar Salah, Jan Hwa Diana Tulis Surat Maaf ke Cak Ji dan Eks Karyawan, Bakal Kembalikan Ijazah

Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hawa Diana menyampaikan permintaan maafnya telah menahan ratusan ijazah mantan karyawan.

KOMPAS.com/AZWA SAFRINA
SURAT - Isi surat permintaan maaf dan pengakuan salah yang ditulis langsung oleh Jan Hwa Diana melalui kuasa hukumnya, Elok Dwi Katja dalam pertemuannya dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji di Rumah Aspirasi, Selasa (27/5/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hawa Diana menyampaikan permintaan maafnya telah menahan ratusan ijazah mantan karyawan.

Permintaan maaf tersebut ditujukan kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji dan juga kepada eks karyawannya. 

Surat permintaan maaf tersebut dibawa kuasa hukumnya, Elok Dwi Katja, saat bertemu Armuji atau Cak Ji di Rumah Aspirasi di Jalan Wali Kota Mustajab No. 78, Surabaya pada Selasa (27/5/2025).

Elok menunjukkan secarik surat yang ditulis tangan oleh Diana secara langsung, yang berisikan ungkapan permintaan maaf dan pengakuan atas kesalahannya.

“Beliau mungkin terlambat menyadari kesalahannya, tapi sekarang ini dengan ketulusan hati, beliau menyatakan permintaan maaf ke Cak Ji dan warga Surabaya yang sempat tersakiti dengan statement Bu Diana, terkhususnya untuk para karyawan dan eks karyawan pekerja,” ucap Elok membacakan isi surat tersebut, dikutip dari Kompas.com.

“Karena Bu Diana tidak bisa saya hadirkan di sini, tapi pada pokoknya menyampaikan permintaan maaf dan beliau sudah menyadari kesalahannya,” lanjutnya.

Baca juga: Reaksi Wali Kota Eri Soal Jan Hwa Diana Ingin Kembalikan Ijazah Karyawan : Hukum Harus Tetap Lanjut!

Ia menuturkan, Diana juga berkomitmen akan mengembalikan keseluruhan ijazah dan dokumen lainnya dari karyawan maupun eks karyawan yang sempat ditahan. 

“Beliau juga berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam setiap tahapan penyidikan dan mengikuti proses hukumnya,” tuturnya.

Apabila ada kewajiban-kewajiban dari mantan pekerja atau orang yang sebelumnya pernah disakiti, baik secara sengaja atau tidak sengaja, Diana siap untuk berkoordinasi.

“Beliau menyampaikan dapat berkoordinasi dengan saya selaku kuasa hukum untuk saya koordinasikan lebih lanjut dengan beliau,” ucapnya. 

Di samping itu, Elok juga meminta saran kepada Cak Ji terkait langkah selanjutnya yang bisa dilakukan dengan ijazah dan dokumen-dokumen yang telah diserahkan.

“Nah, Cak Ji ini kan cacaknya arek Suroboyo, jadi tujuan kami ke sini minta arahan dokumen ini akan kami kemanakan,” tuturnya. 

TERSANGKA  TAHAN IJAZAH - Jan Hwa Diana pemilik CV Sentoso Seal akhirnya resmi jadi tersangka atas kasus dugaan penggelapan ijazah karyawan, setelah menjalani penyidikan pada Kamis (22/5/2025) malam.
TERSANGKA TAHAN IJAZAH - Jan Hwa Diana pemilik CV Sentoso Seal akhirnya resmi jadi tersangka atas kasus dugaan penggelapan ijazah karyawan, setelah menjalani penyidikan pada Kamis (22/5/2025) malam. (TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI)

Ia juga mengonfirmasi ijazah atas nama Dimas Sefa ditemukan saat penggeledahan di gudang CV Sentosa Seal, tetapi untuk 108 ijazah dan 39 dokumen lainnya, Diana dengan sukarela menyerahkan ke kepolisian. 

Sementara itu, Cak Ji menyarankan untuk menyerahkan barang bukti tersebut ke Polda Jatim agar seluruh dokumen bisa dikembalikan kepada para korban.

Sebab hal tersebut bukan lagi wewenang Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. 

“Saya sarankan agar berproses secara hukum di Polda Jatim, harapannya agar itu bisa menjadi barang bukti dan bisa ditindaklanjuti secara hukum. Jangan ke saya karena saya tidak punya hak, yang berhak mengembalikan ke karyawan itu Polda Jatim,” ujar Cak Ji.

Cak Ji juga berharap semoga melalui kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi Diana dan perusahaan-perusahaan lain.

“Ya, Bu Diana sudah sadar dan mudah-mudahan kesadaran itu sudah menjadi pembelajaran ke depannya,” pungkasnya.

Baca juga: Alasan Jan Hwa Diana Tahan Ijazah, KTP, Buku Nikah hingga Sertifikat Rumah Eks Karyawan, Kini Nyesel

Sembunyikan 108 Ijazah

Sebelumnya, Jan Hwa Diana tak bisa mengelak lagi setelah 108 ijazah karyawan ditemukan.

Awalnya, Jan Hwa Diana selalu menolak mengakui kalau ia menyimpan ijazah tersebut.

Sementara polisi sebelumnya sudah menerima laporan dari mantan karyawan UD SS kalau ijazah SMA miliknya belum dikembalikan.

Hingga akhirnya dilakukan penggeledahan dan ditemukanlah ijazah tersebut.

Jan Hwa Diana pun kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menemukan 108 lembar ijazah milik mantan karyawannya yang disimpan di dalam salah satu tempat penyimpanan dalam rumah Diana.

Penyidik telah memeriksa 25 orang saksi pada kasus tersebut.

Akibat perbuatan tersebut, Jan Hwa Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Ancamannya empat tahun," kata Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono Kamis (22/5/2025).

Lantas, bagaimana nasib Jan Hwa Diana yang saat ini juga terjerat kasus perusakan mobil?

Baca juga: Penyesalan Jan Hwa Diana usai Jadi Tersangka Penahanan Ijazah, Berharap Dapat Maaf dari Eks Karyawan

Sampai saat ini, Jan Hwa Diana masih ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya, bersama sang suami, Hendy.

Keduanya menjadi tersangka atas dugaan perusakan yang kasusnya ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya. 

Beriringan dengan itu, penyidikan di Polda Jatim berlanjut. 

“Penahanannya tetap di Polrestabes. Proses penyidikan yang di Polda Jatim tetap berjalan,” kata Suryono.

Sejauh ini, Polda Jatim tidak menetapkan suami Diana dan staff HRD UD Sentosa Seal, Veronika, sebagai tersangka dalam kasus penahanan ijazah.

Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan karena masih pengembangan lebih lanjut.

“Belum (Handy dan Veronika jadi tersangka). Masih pengembangan,” lanjutnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jan Hwa Diana menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Kamis (22/5/2025) petang.

Diana yang mengenakan kaus tahanan berwarna oranye itu, tampak dibawa keluar dari dalam ruang kabin penumpang.

Ia memakai masker penutup hidung dan mulut warna putih, rambut berwarna pirang dibiarkan tergerai saat menyibak kerumunan awak media. 

Namun Diana tetap memilih bungkam meskipun dicecar berbagai pertanyaan dari awak media yang sudah menunggunya sejak siang.

Dia tampak berjalan menundukkan kepala, seraya mendekap sebuah buku tulis bersampul warna ungu. 

SEMBUNYIKAN IJAZAH - Pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana menyembunyikan 108 ijazah milik mantan karyawannya di rumahnya. Ijazah tersebut telah diserahkan dan disita Polda Jatim, Kamis (22/5/2025).
SEMBUNYIKAN IJAZAH - Pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana menyembunyikan 108 ijazah milik mantan karyawannya di rumahnya. Ijazah tersebut telah diserahkan dan disita Polda Jatim, Kamis (22/5/2025). (Istimewa/KOMPAS.com/Izzatun Najibah)

Hilangkan Barang Bukti

Sebelumnya, Jan Hwa Diana ngotot tidak memberikan perintah kepada staf atau HRD menyita ijazah para karyawan. 

Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Diana dan Hendy ngotot tidak mengetahui keberadaan ijazah para karyawannya. 

"Pengakuannya awalnya tidak mengakui menyimpan. Makanya kami melakukan penggeledahan untuk mencari," ujarnya saat ditemui di Mapolda Jatim, Jumat (16/5/2025). 

Kendati demikian, lanjut Farman, pihaknya tetap tak kehabisan akal untuk mencari alat bukti yang bakal membuktikan keterlibatan Diana serta suaminya dalam penyitaan ijazah tersebut. 

"Kesaksian, dia (Diana dan suaminya) gak tau. Tapi kan ada alat bukti lainnya," katanya. 

Farman juga menduga Jan Hwa Diana berusaha menghilangkan barang bukti, seperti SKCK dan surat-surat lainnya.

“Nanti kita lihat sampai sejauh mana. Yang jelas, sudah ada tanda terima ijazah diterima CV, kemudian CV itu dikemanakan ijazahnya kita belum tahu,” kata Farman, Jumat (16/5/2025).

Setelah polisi menemukan 108 ijazah eks karyawan UD Sentosa Seal di rumah Jan Hwa Diana, kini para korban mempertanyakan barang berharga lainnya. 

Kuasa hukum para karyawan, Krisnu Wahyuono akan mempertanyakan hal itu ke penyidik.

"Nanti kami tanyakan juga di pihak penyidik, apakah itu barang juga ada atau bagaimana," ujar Krisnu dikutip dari kompas.com, Jumat (23/5/2025).

Dikatakan Krisnu, para karyawan merasa lega dengan penetapan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dan ditemukannya 108 ijazah karyawan.  

"Ya, teman-teman lega lah, sedikit lega. Membuka titik terang lah ya," ujarnya. 

"Kami bersyukur nih akhirnya mungkin dibantu dari pihak-pihak, akhirnya Diana mengakui dan menyerahkan itu, menyerahkan ijazah maksud saya," tambah Krisnu. 

Krisnu berharap pihak-pihak lain yang terlibat kasus ini bisa ditetapkan tersangka. 

Selain Diana, para korban juga melaporkan suaminya, Handy, dan staf HRD bernama Veronika. 

Namun, hingga saat ini, hanya Diana yang ditetapkan sebagai tersangka.

Para karyawan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim penyidik.

"Ya kami ikuti proses hukum aja, kami juga tidak berani bilang seperti apa ya, harapannya kami pihak-pihak yang terkait itu terus serta nanti," pungkasnya. 

Di bagian lain, penemuan 108 ijazah disambut suka cita para karyawan lainnya. 

Temuan ini menjawab teka-teki keberadaan ijazah eks karyawan UD Sentosa Seal yang terus disangkal Jan Hwa Diana.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved