Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penjaminan Klaim JKN Kasus Demam Berdarah Tahun 2025 di Jawa Timur Tertinggi Secara Nasional

Provinsi Jawa Timur menempati urutan pertama secara nasional untuk kasus dan pembiayaan kasus DBD yang dijamin oleh BPJS Kesehatan

Editor: Samsul Arifin
istimewa
JAMINAN KLAIM KASUS DBD - Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah VII, I Made Puja Yasa menyampaikan bahwa sampai bulan April di Tahun 2025 Provinsi Jawa Timur menempati urutan pertama secara nasional untuk kasus dan pembiayaan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah VII, I Made Puja Yasa menyampaikan bahwa sampai bulan April di Tahun 2025 Provinsi Jawa Timur menempati urutan pertama secara nasional untuk kasus dan pembiayaan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. 

Tercatat sebanyak 31.611 kasus DBD telah dijamin dengan total biaya sekitar Rp43miliar. 

Adapun rinciannya pada pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebanyak 8.034 kasus dengan biaya sekitar Rp6miliar dan pelayanan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sebanyak 23.577 kasus dengan biaya sekitar Rp37miliar.

Puja menegaskan penjaminan dan pembiayaan ini menunjukan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjamin pelayanan kesehatan pasien yang didiagnosis DBD dengan syarat status kepesertaannya aktif.

“Peserta JKN aktif dapat mengakses FKTP, yang meliputi Puskesmas, klinik pratama atau dokter praktik perorangan sesuai dengan tempat peserta terdaftar yg tertera di kartu atau KIS Digitalnya,” jelas Puja.

Baca juga: Layanan Kesehatan di Luar JKN Kini Dijamin Pemkot Kediri, Ini Syarat dan Sasarannya

Penjaminan untuk layanan FKTP mengacu pada Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di FKTP yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022.

Dan apabila membutuhkan rujukan ke faskes lanjutan penjaminan pada pasien DBD mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/9845/2020 dan Nomor HK.01.07/MENKES/4636/2021 tentang Tata Laksana Infeksi Dengue Pada Dewasa, Anak dan Remaja.

Puja menambahkan, pada kondisi gawat darurat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2028, peserta JKN aktif dapat langsung mengakses pelayanan kesehatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat. 

Baca juga: Soroti Beban Puskesmas Terlalu Berat, Asklin Dorong Pemerataan Peserta JKN di Kediri

Kriteria gawat darurat dalam regulasi tersebut antara lain mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain, adanya gangguan pada jalan nafas, adanya penurunan kesadaran, adanya gangguan hemodinamik dan atau memerlukan tindakan segera.

“Ini tidak hanya untuk DBD, namun juga dalam kondisi kondisi lain sesuai dengan kriteria gawat darurat sebagaimana yang diatur dalam regulasi tersebut. Dokter penanggung jawab di IGD rumah sakit berwenang menetapkan terpenuhnya kriteria gawat darurat,” tegas Puja.

Ditemui secara terpisah, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur, Dr. dr. Sutrisno, Sp. OG.K membenarkan bahwa saat ini kasus DBD memang sedang meningkat sehingga dibutuhkan gerak cepat dari seluruh pihak dalam penanganan. Terkait penjaminan, Sutrisno menyampaikan pihaknya telah berkomunikasi dengan BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan agar pelayanan pada masyarakat tidak terganggu.

Baca juga: Pemerintah Disebut Akan Gratiskan Tunggakan Iuran JKN Januari-Februari 2025, BPJS Kesehatan: Hoaks

“Dari kedua sisi saya mendapatkan insight yang baik. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa DBD ini bisa dijamin sepanjang penegakan diagnosisnya tepat sesuai dengan pedoman pelayanan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Untuk faskes (fasilitas kesehatan) baik primer (FKTP) maupun lanjutan (FKRTL) yang melayani (dihimbau) agar lengkap dan teliti dalam melakukan pemeriksaan dan menegakkan diagnosis agar klaim bisa ditagihkan,” terangnya.

Sutrisno menegaskan setiap faskes tidak perlu ragu dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta aktif JKN. FKTP dan FKRTL wajib melakukan pemeriksaan agar bisa mendapatkan diagnosis berdasarkan keluhan-keluhan pasien, kriteria klinis dari seluruh tubuh dan jika perlu dilakukan pemeriksaan laboratorium.

“Dari hasil pemeriksaan, jika gejala tidak membaik kemudian memang perlu rawat inap, ya harus dirawat inap. Jika ada indikasi perdarahan dan gejala-gejala lain yang perlu dirujuk, ya harus dirujuk. Tentu pemeriksaanyanya harus dilengkapi dengan baik di rekam medisnya agar bisa di klaim dan dijamin oleh JKN,” jelasnya.

Sutrisno pun menegaskan agar masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengakses layanan kesehatan di faskes yang bekerjsama dengan BPJS Kesehatan. Jika memang merasa terdapat gangguan kesehatan, peserta JKN dapat memeriksaan kondisi ksehatannya ke faskes.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved