Berita Viral
Pemerintah Disebut Akan Gratiskan Tunggakan Iuran JKN Januari-Februari 2025, BPJS Kesehatan: Hoaks
Benarkah pemerintah sedang menggratiskan tunggakan iuran BPJS Kesehatan selama Januari-Februari 2025?
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Unggahan bernarasi pemerintah menggratiskan tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama Januari-Februari 2025 menghebohkan media sosial.
Dalam narasi disebutkan, gratis iuran BPJS Kesehatan yang mengunggah juga bisa diberikan tanpa adanya pembayaran denda tunggakan.
Lalu benarkah pemerintah sedang menggratiskan tunggakan iuran BPJS Kesehatan?
Baca juga: Masjid di Rumah Dinasnya Disebut Tak Boleh Dipakai Pengajian, Bobby Nasution Heran: Belum Bisa Masuk
Informasi soal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini salah satunya disebarkan di grup media sosial Facebook oleh akun Lin***, Kamis (16/1/2025).
"Pembayaran Tunggakan untuk BPJS Kesehatan digratiskan oleh pemerintah khusus untuk bulan Jan & Feb 2025 ini buruan daftar sekarang," tulis narasi dalam unggahan.
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membantah kabar yang beredar di media sosial.
"Ini hoaks dan tidak benar. Tidak ada program seperti hal tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/1/2025).
Rizzky menyampaikan, masyarakat perlu berhati-hati terhadap segala macam penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan.
Menurut Rizzky, peserta segmen mandiri yang mempunyai tunggakan iuran tetap wajib melunasi tagihan.
Sekalipun berdalih akan pindah ke segmen Penerima Bantuan Iuran atau PBI.
Peserta yang memiliki tunggakan, tidak akan dikenakan denda selama tidak menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah tagihan lunas.
"Denda pembayaran tidak ada, istilah denda hanya untuk denda pelayanan kesehatan rawat inap," jelasnya.
Denda rawat inap tingkat lanjut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pasal 42 ayat (5) menyebutkan, dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta yang menunggak wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk satu kali rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.

Dengan demikian, peserta baru akan dikenakan denda jika mengakses layanan rawat inap selama masa denda atau 45 hari setelah status kepesertaan JKN aktif kembali.
pemerintah menggratiskan tunggakan iuran peserta J
BPJS Kesehatan
Rizzky Anugerah
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Satpol PP Heran ada Siswa SMP Tak Bisa Baca Hingga Murid Kelas 12 Perkalian 3x4 Dijawab Gak Tahu |
![]() |
---|
Jangan Asal Pakai Nama ini di Indonesia, Negara Lain juga Terapkan Larangan Khusus |
![]() |
---|
Sosok Gus Yaqut, Menteri Agama Era Jokowi Dilarang KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji |
![]() |
---|
Niat Apel Temui Anjeli, Calon Mertua Malah Ngamuk Aniaya Reza Hingga Korban Kabur |
![]() |
---|
Sosok Bripda Farhan Hilang saat Akad Nikah, Keberadaannya Dilacak Brimob, Calon Istri: Selesai Kita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.