Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pemerintah Disebut Akan Gratiskan Tunggakan Iuran JKN Januari-Februari 2025, BPJS Kesehatan: Hoaks

Benarkah pemerintah sedang menggratiskan tunggakan iuran BPJS Kesehatan selama Januari-Februari 2025?

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com
Ilustrasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan selama Januari-Februari 2025 disebut digratiskan pemerintah 

TRIBUNJATIM.COM - Unggahan bernarasi pemerintah menggratiskan tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama Januari-Februari 2025 menghebohkan media sosial.

Dalam narasi disebutkan, gratis iuran BPJS Kesehatan yang mengunggah juga bisa diberikan tanpa adanya pembayaran denda tunggakan.

Lalu benarkah pemerintah sedang menggratiskan tunggakan iuran BPJS Kesehatan?

Baca juga: Masjid di Rumah Dinasnya Disebut Tak Boleh Dipakai Pengajian, Bobby Nasution Heran: Belum Bisa Masuk

Informasi soal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini salah satunya disebarkan di grup media sosial Facebook oleh akun Lin***, Kamis (16/1/2025).

"Pembayaran Tunggakan untuk BPJS Kesehatan digratiskan oleh pemerintah khusus untuk bulan Jan & Feb 2025 ini buruan daftar sekarang," tulis narasi dalam unggahan.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membantah kabar yang beredar di media sosial.

"Ini hoaks dan tidak benar. Tidak ada program seperti hal tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/1/2025).

Rizzky menyampaikan, masyarakat perlu berhati-hati terhadap segala macam penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan.

Menurut Rizzky, peserta segmen mandiri yang mempunyai tunggakan iuran tetap wajib melunasi tagihan.

Sekalipun berdalih akan pindah ke segmen Penerima Bantuan Iuran atau PBI.

Peserta yang memiliki tunggakan, tidak akan dikenakan denda selama tidak menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah tagihan lunas.

"Denda pembayaran tidak ada, istilah denda hanya untuk denda pelayanan kesehatan rawat inap," jelasnya.  

Denda rawat inap tingkat lanjut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Pasal 42 ayat (5) menyebutkan, dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta yang menunggak wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk satu kali rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Peserta JKN telah membayar atau melunasi tunggakan iurannya, maka mereka sudah bisa mengakses kembali layanan BPJS Kesehatan.
Peserta JKN telah membayar atau melunasi tunggakan iurannya, maka mereka sudah bisa mengakses kembali layanan BPJS Kesehatan (via Tribun Bali)

Dengan demikian, peserta baru akan dikenakan denda jika mengakses layanan rawat inap selama masa denda atau 45 hari setelah status kepesertaan JKN aktif kembali. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved