Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

SMKN 1 Tuban Tanggapi Dugaan Pungli yang Dikeluhkan Wali Murid, Sebut Tidak Dipaksakan

Mencuatnya dugaan Pungutan Liar di SMKN 1 Tuban, pihak sekolah membantah jika telah lakukan pungli, Kamis (29/5/2025).

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Muhammad Nurkholis
SMKN 1 TUBAN - Plang nama SMKN 1 Tuban yang berada di Jalan Mastrip No. 2, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Kamis (29/5/2015). Pihak sekolah membantah tudingan pungutan liar dan menegaskan bahwa sumbangan partisipasi masyarakat bersifat sukarela. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 1 Tuban, pihak sekolah membantah jika telah lakukan pungli, Kamis (29/5/2025).

Sebelumnya seorang wali murid berinisial M, wali murid SMKN 1 Tuban, mengeluhkan adanya dugaan pungli yang terjadi di SMKN 1 Tuban.

Tahun Pertama anaknya sekolah, atau saat masih duduk di bangku kelas 10, pihak sekolah mematok uang Partisipasi Masyarakat (PM) dengan nominal Rp4 juta. 

Dalih sekolahan uang tersebut akan dipakai untuk pemavingan sekolahan dan pembayaran Guru Tidak Tetap (GTT).

Kemudian di tahun kedua, pihak sekolahan kembali meminta PM dengan mematok nominal Rp1,2 juta. 

Baca juga: Penjelasan SMPN 1 Kasiman Bojonegoro Soal Dugaan Pungli, Sebut Selesai Lewat Mediasi: Sukarela

“Tahun pertama Rp4 juta, tahun kedua Rp1,2 juta,” ujarnya.

M yang merasa ini adalah sumbangan, kemudian membayar uang PM semampunya.

Namun, karena pembayaran M masih belum sesuai nominal yang ditentukan oleh pihak sekolahan, setiap anaknya mau ujian, pasti diancam tidak diberi nomor ujian.

Tidak hanya itu, M juga menceritakan jika ada wali murid yang belum membayar atau tidak sanggup membayar PM sesuai nominal yang ditentukan, pihak sekolahan selalu mengatakan jika wali murid yang tidak mampu membayar sesuai nominal yang ditentukan agar meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

“Namanya sumbangan harusnya semampunya wali murid,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Humas SMKN 1 Tuban, Lilik Retnowulan membantah adanya pungutan liar di sekolahnya. Namun, ia membenarkan adanya PM di SMKN 1 Tuban.

"Partisipasi masyarakat sifatnya sukarela, memang kita perlukan untuk keberlangsungan pembelajaran di SMK 1 Tuban," ujarnya, saat ditemui Rabu (28/5/2025) malam.

Lebih lanjut Lilik menambahkan, jika penentuan nominal PM dihitung berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS). 

Di Tahun ajaran 2024/2025 untuk nominal PM kelas X sebesar Rp3 juta, kelas XI Rp1,2 juta, dan kelas XII Rp1,4 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved