Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Tak Cuma Lesti Kejora, Ini Artis-Artis yang Tersandung Kasus Pelanggaran Hak Cipta Selama 2025

Sejumlah penyanyi kondang Tanah Air terseret kasus pelanggaran hak cipta dan digugat ke jalur hukum.

Editor: Olga Mardianita
Instagram.com
KASUS HAK CIPTA - Potret Lesti Kejora, penyanyi kondang Tanah Air belakangan terseret kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan oleh Yoni Dores. Tak hanya Lesti, penyanyi-penyanyi ini juga tersandung kasus serupa di tahun yang sama, yaitu 2025. 

Keputusan Keenan dan Rudi mengambil langkah hukum ini diharapkan bisa membantu kedua belah pihak menemukan jalan tengah terkait besaran ganti rugi dari pihak Vidi Aldiano. 

Baca juga: Akhirnya Posan Tobing Laporkan Band Kotak ke Polisi Buntut Kisruh Hak Cipta, Beber Bukti yang Dibawa

Ketiga adalah Agnez Mo.

Kasus pelanggaran hak cipta ini sudah dilaporkan Ari Bias sejak Juni 2024. Namun, hasil putusannya baru dibacakan pada 30 Januari 2025 lalu. 

Sebelumnya, pencipta lagu tersebut menuding Agnez Mo telah membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dalam berbagai acara.

Polemik ini mencuat sejak Ari curhat tidak mendapatkan hak-hak royalti dari Agnez Mo pada 30 Desember 2023. 

Ari bahkan sempat melayangkan somasi dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar karena selama ini tidak mendapatkan kompensasi layak dari lagunya.

Akhirnya, Ari Bias melaporkan penyanyi yang juga dikenal dengan nama Agnes Monica itu ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024. 

Kemudian, Ari melanjutkan gugatan perdata dengan nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst. terhadap sang penyanyi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat beberapa bulan kemudian. 

Proses hukum pun bergulir dengan beberapa kali sidang digelar hingga putusan dibacakan. 

Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo bersalah dan wajib membayar ganti rugi. 

Setelah kasus ini mencapai putusan, Agnez Mo angkat bicara mengenai posisinya yang saat menerima lagu itu masih berusia 16 tahun.

Pelantun "Matahariku" itu menegaskan, ia selalu membayar izin dan royalti melalui penyelenggara acara selama penampilan-penampilannya.

"Jadi gini, pertanyaannya kan tadi soal izin, nah mekanisme izin itu seperti apa? Sedangkan gue sudah jalanin ribuan show, dan selama ribuan show itu, izin dan royalti dibayar sama penyelenggara," ujar Agnez Mo dalam siniar bersama Deddy Corbuzier di YouTube.

Sebagai buntut kasus Agnez Mo dan Ari Bias ini, banyak pihak turut memberikan komentar mulai dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) hingga Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). 

Baca juga: Sosok Ari Bias, Tuntut Rp1,5 M dari Agnez Mo Gegara Hak Cipta, Kiprah Pencipta Diakui Ahmad Dhani

Pihak LMKN mengimbau agar penyanyi, pencipta lagu, serta promotor tidak dibentur-benturkan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved