Ini Imbauan Kapolres Lumajang Jika Dapat Ancaman Terkait Kasus Ladang Ganja Semeru
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar meminta masyarakat aktif melapor ke polisi jika mendapat ancaman yang berhubungan dengan pengungkapan
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar meminta masyarakat aktif melapor ke polisi jika mendapat ancaman yang berhubungan dengan pengungkapan kasus penanaman ganja di Desa Argosari, Senduro Lumajang.
Sejauh ini, kabar menyebutkan jika salah satu terdakwa yang masih menjalani persidangan mengaku sempat mendapat ancaman dari buron Edi, tersangka utama.
Tembul sang terdakwa sebelumnya diancam jika membocorkan aktivitas penanaman ganja Semeru di Desa Argosari.
Tembul saat ini menjalani persidangan bersama 5 orang terdakwa lain atas kasus distribusi ganja yang berasal dari Desa Argosari.
Baca juga: Daftar 4 Korban Tewas Kecelakaan Maut di Jalur Probolinggo-Lumajang, Ada Pasutri
"Jika memang ada ancaman silakan laporkan. Ini akan sangat membantu kami dalam menangkap Edi dan jaringan yang berkaitan dengannya. Sebab, sampai saat ini Edi menjauhi kontak dengan orang-orang yang sedang kami curigai," Beber Kapolres menjelaskan perkembangan penanganan kasus ganja dikutip pada Jumat (30/5)2025).
Kapolres memastikan dalam penyelidikan terbaru tidak mengendus keberadaan Edi di Kabupaten Lumajang.
Disinyalir sang bos utama ladang ganja seluas lebih dari 1 hektar di Argosari tersebut berada di luar Lumajang.
Baca juga: Medan Sulit dan Kabel Listrik Jadi Hambatan Evakuasi Kecelakaan Maut di Jalur Probolinggo-Lumajang
Sejak mencuat pada September 2024, hingga saat ini polisi masih melakukan upaya penangkapan terhadap Edi sang tersangka utama.
"DPO atas nama Edi ini kami pastikan tidak ada di Lumajang. Saat ini kami tetap berusaha melakukan penyelidikan untuk menangkap buron tersebut," Jelas Kapolres.
melapor ke polisi
kasus penanaman ganja
ladang ganja semeru
Kapolres Lumajang
AKBP Alex Sandy Siregar
TribunJatim.com
| Bolehkah Istri Menceraikan Suami karena Judi Online? ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam |
|
|---|
| Ramalan Cuaca Jatim Minggu 9 November 2025, Semua Wilayah Sudah Memasuki Musim Hujan |
|
|---|
| Uji Coba JLU Lamongan Diwarnai Pelanggaran Truk Parkir Liar, Sopir Akui Tak Mendapati Rest Area |
|
|---|
| Arema FC Kalah 1-2 Lawan Persija, Pelatih Marcos Santos Minta Maaf Akui Pemain Kelelahan |
|
|---|
| Wabup Nganjuk Trihandy Cahyo Resmikan Jalan Desa Ngepung–Pinggir, Ajak Warga Jaga Infrastruktur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Kapolres-Lumajang-AKBP-Alex-Sandy-Siregar-ketika-dikonfirmasi-wartawan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.