Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ini Imbauan Kapolres Lumajang Jika Dapat Ancaman Terkait Kasus Ladang Ganja Semeru

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar meminta masyarakat aktif melapor ke polisi jika mendapat ancaman yang berhubungan dengan pengungkapan

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ERWIN WICAKSONO
IMBAUAN - Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar ketika dikonfirmasi wartawan. Kapolres menyebut keberadaan tersangka Edi belum diketahui sampai saat ini.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar meminta masyarakat aktif melapor ke polisi jika mendapat ancaman yang berhubungan dengan pengungkapan kasus penanaman ganja di Desa Argosari, Senduro Lumajang.

Sejauh ini, kabar menyebutkan jika salah satu terdakwa yang masih menjalani persidangan mengaku sempat mendapat ancaman dari buron Edi, tersangka utama. 

Tembul sang terdakwa sebelumnya diancam jika membocorkan aktivitas penanaman ganja Semeru di Desa Argosari. 

Tembul saat ini menjalani persidangan bersama 5 orang terdakwa lain atas kasus distribusi ganja yang berasal dari Desa Argosari. 

Baca juga: Daftar 4 Korban Tewas Kecelakaan Maut di Jalur Probolinggo-Lumajang, Ada Pasutri

"Jika memang ada ancaman silakan laporkan. Ini akan sangat membantu kami dalam menangkap Edi dan jaringan yang berkaitan dengannya. Sebab, sampai saat ini Edi menjauhi kontak dengan orang-orang yang sedang kami curigai," Beber Kapolres menjelaskan perkembangan penanganan kasus ganja dikutip pada Jumat (30/5)2025).

Kapolres memastikan dalam penyelidikan terbaru tidak mengendus keberadaan Edi di Kabupaten Lumajang.

Disinyalir sang bos utama ladang ganja seluas lebih dari 1 hektar di Argosari tersebut berada di luar Lumajang.

Baca juga: Medan Sulit dan Kabel Listrik Jadi Hambatan Evakuasi Kecelakaan Maut di Jalur Probolinggo-Lumajang

Sejak mencuat pada September 2024, hingga saat ini polisi masih melakukan upaya penangkapan terhadap Edi sang tersangka utama. 

"DPO atas nama Edi ini kami pastikan tidak ada di Lumajang. Saat ini kami tetap berusaha melakukan penyelidikan untuk menangkap buron tersebut," Jelas Kapolres. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved