Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Modus 4 Tersangka TPPO di Ngawi Berdalih Adopsi Bayi Sendiri, Dijual hingga Lintas Provinsi

Tak tanggung tanggung, para tersangka telah melakukan perdagangan orang, yang masih berusia bayi untuk kemudian dijual ke lintas provinsi.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
Humas Polres Ngawi
PERDAGANGAN BAYI - Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, didampingi jajarannya menunjukkan barang bukti kasus TPPO, dalam konferensi pers di Mapolres Ngawi, Sabtu (31/5/2025). Sebanyak 4 orang diamankan dalam kasus ini dan sudah beraksi sebanyak 10 kali. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, NGAWI - Aksi gelap mata tega dilakukan 4 orang inisial SA,ZM,R, dan SEB. Mereka nekat melakukan kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tak tanggung tanggung, para tersangka telah melakukan perdagangan orang, yang masih berusia bayi untuk kemudian dijual ke lintas provinsi.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, total sudah lebih dari 10 bayi di lokasi yang berbeda, dengan dalih diadopsi sendiri.

“Para tersangka telah melakukan perdagangan bayi, di wilayah Jawa Timur dan DKI Jakarta,” ujar AKBP Charles, dalam keterangan pers yang diterima Sabtu (31/5/2025).

Dirinya menambahkan, identitas para tersangka adalah berinisial ZM (34) alamat Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, SA (35) alamat Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, R (32) warga Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, dan SEB (22) asal Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi.

Baca juga: Kasus Perdagangan Bayi di Ngawi, Polisi Amankan 4 Tersangka, Jadi Mata Pencaharian

"Modusnya, para tersangka mencari ibu hamil yang masuk taraf ekonomi lemah dan juga yang akan menyerahkan bayinya setelah lahir,” imbuhnya.

Tak cukup sampai disitu, tersangka selanjutnya mencari orang yang akan mengadopsi bayi tersebut sebagai anaknya.

Baca juga: Peredaran Uang Palsu di Ngawi yang Libatkan 2 Kades, Polisi Temukan Mata Uang Dolar & Brazilian Real

“Bayi yang baru lahir untuk diasuh atau diadopsi orang lain,” tandas AKBP Charles.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved