Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Warga Pembuat Cokelat Ganja, Tak Pernah Mencoba, dari Autodidak Kini Terancam Bui 20 Tahun

Pembuat cokelat ganja warga di Ungaran Jawa Tengah memberikan pengakuan setelah ditangkap kepolisian dan mengakui perbuatannya.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJabar.ID
PEMBUAT COKELAT GANJA - Mochamad Dhandy Juniandy pria asal Lembang, Kabupaten Bandung Barat, diinterogasi dalam konferensi pers di Polres Cimahi, Jumat (30/5/2025). Dhandy ditangkap karena memproduksi cokelat ganja. 

Raja Juli juga membantah bahwa ladang ganja itu ditanam oleh pihak pengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Kini, polisi telah menetapkan 6 tersangka.

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Sidang Kasus Ladang Ganja di Bromo - Motor Pegawai Minimarket Digasak Maling

Dilansir dari Kompas.com, Kepolisian Resor Lumajang menetapkan empat tersangka sehubungan dengan adanya ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur.

Empat tersangka itu merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang. Kini, mereka tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.

Empat tersangka berinisial N, B, Y dan P, ditangkap dengan barang bukti tanaman ganja sebanyak 41.000 batang yang tersebar di 48 lokasi. Selain itu dua warga desa Argosari berinisial S dan J juga ditangkap sebagai penanam ganja di lima titik lereng Gunung Semeru.

Menurut keterangan polisi, dua tersangka itu diminta menanam bibit ganja oleh sosok berinisial E. Kini sosok itu masih diburu oleh polisi.

Tak hanya itu, mereka juga mengaku sudah panen ganja sekali dan langsung menyetorkan hasil panen pada E. Kedua tersangka itu berprofesi sebagai petani.

Baca juga: Ladang Ganja 0,6 Hektar di Semeru Terungkap Lewat Drone, Menhut Bantah Staf Terlibat: Tanam Singkong

Baca juga: Sarjana Pertanian di Malang Nekat Tanam Ganja di Rumahnya, Dibudidaya Pakai Teknik Khusus

"Kedua tersangka diberi tanggung jawab untuk menanam bibit ganja yang diberikan oleh E yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya mengaku sudah panen sekali yang disetorkan kepada E tersebut," kata Kapolres Lumajang AKBP M. Zainur Rofik dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang, Jumat (1/11/2024).

Dalam konferensi pers itu, kedua tersangka juga mengaku mendapat tawaran oleh N dengan iming-iming Rp 15 juta. Namun, N kini sudah ditangkap oleh kepolisian.

"Mereka berdua kemudian menanam ganja di lahan yang telah ditentukan, namun setelah panen, N hanya memberikan upah sebesar Rp 2 juta kepada masing-masing tersangka dan sisanya belum dibayarkan hingga saat ini," ujar Zainur.

LADANG GANJA SEMERU - Polisi sisir ladang ganja di lereng Gunung Semeru pada September 2024 lalu. Belakangan viral temuan ladang ganja lewat video drone.
LADANG GANJA SEMERU - Polisi sisir ladang ganja di lereng Gunung Semeru pada September 2024 lalu. Belakangan viral temuan ladang ganja lewat video drone. (Dok TNBTS)

Kronologi Penemuan Ladang Ganja

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko menuturkan, tanaman ganja ditemukan di wilayah TNBTS pada September 2024. Lokasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang.

Penemuan ladang ganja di lereng Gunung Semeru bermula pada September 2024, tepatnya dari Rabu (18/9/2024) sampai Sabtu (21/9/2024).

Saat itu, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang berhasil mengungkap lokasi tanaman ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit.

Proses pengungkapan lahan ganja dilakukan menggunakan teknologi drone. Tim menemukan bahwa tanaman ganja berada di lokasi yang sangat tersembunyi dan berada di lereng yang curam.

Setelah ditemukan, tim beserta anggota Manggala Agni dan masyarakat setempat, melakukan pembersihan dan pencabutan tanaman ganja untuk kemudian dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved