Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Perintah Dedi Mulyadi Pasca Gunung Kuda Longsor, Gubernur Jabar Cabut Izin Pertambangan Perusahaan

Dedi Mulyadi juga resmi mencabut empat izin usaha pertambangan milik tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY
CABUT - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Balai Kota Depok, Selasa (29/4/2025). Dedi Mulyadi beri perintah pasca longsor di lokasi penambangan Gunung Kuda. 

TRIBUNJATIM.COM - Pasca longsor yang terjadi di wilayah Gunung Kuda, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi kini memberikan sejumlah instruksi.

Sebelumnya, kawasan tambang galian C Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat mengalami longsor pada Jumat (30/5/2025).

Dedi Mulyadi juga resmi mencabut empat izin usaha pertambangan milik tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Respon itu dilakukan sebagai bentuk sanksi administratif akibat pelanggaran terhadap kaidah pertambangan dan perizinan berusaha berbasis risiko.

Baca juga: Gubernur Jabar Pertanyakan Perhutani Imbas Longsor Gunung Kuda: Pengelola Hutan Bukan Usaha Tambang

PERHUTANI - Petugas gabungan melakukan evakuasi jenazah korban longsor Gunung Kuda menuju ambulans di lokasi galian C, Cipanas, Dukuhpuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (30/5/2025). Dedi Mulyadi pertanyakan Perhutani soal pertambangan.
PERHUTANI - Petugas gabungan melakukan evakuasi jenazah korban longsor Gunung Kuda menuju ambulans di lokasi galian C, Cipanas, Dukuhpuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (30/5/2025). Dedi Mulyadi pertanyakan Perhutani soal pertambangan. (TRIBUNNEWS/HO/BNPB)

Lantas, apa saja perintah Dedi Mulyadi?

Dedi Mulyadi meminta Bupati Cirebon untuk segera mengubah tata ruang wilayahnya.

Selain itu, Dedi Mulyadi minta Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) mencabut seluruh kerja sama pertambangan.

"Saya sudah menutup semua tambang dan izinnya sudah dicabut sejak malam."

"Saya minta Pemerintah Kabupaten Cirebon segera mengubah tata ruang wilayahnya, dan meminta Perhutani mencabut seluruh ASO (kerja sama pertambangan) serta mengembalikannya menjadi kawasan hutan," jelasnya, Minggu (1/6/2025), dilansir TribunJabar.id.

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan, dan merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jawa Barat menjaga keseimbangan lingkungan dan keselamatan masyarakat di wilayah rawan bencana. 

DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, sebagai pelaksana teknis kebijakan perizinan dan pengawasan, akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam penegakan hukum dan evaluasi pemanfaatan.

Izin 3 Perusahaan Tambang Dicabut

Dikutip dari TribunJabar.id, berikut daftar perusahaan tambang yang izinnya dicabut Pemprov Jabar:

1. Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al-Ishlah atas Izin Operasi Produksi Nomor: 540/63/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 yang diterbitkan pada 5 November 2020 untuk lokasi Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. 

Lalu, Izin Perpanjangan Operasi Produksi Nomor: 91201098824860013 yang diterbitkan pada 1 Desember 2023 untuk lokasi yang sama.

2. PT Aka Azhariyah Group atas Izin Usaha Pertambangan Baru atau Eksplorasi Batuan dengan Nomor: 91204027419550001 yang diterbitkan pada 30 Agustus 2023 untuk lokasi Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

3. Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah atas Izin Operasi Produksi Nomor: 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 yang diterbitkan pada 5 November 2020 untuk lokasi Usaha: Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Alamat kantor berada di Desa Bantaragung, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.

Sementara itu, dalam kunjungannya ke lokasi longsor pada Sabtu (31/5/2025), Dedi Mulyadi menyatakan pencabutan izin dilakukan menyusul buruknya standar keselamatan tambang dan peringatan yang diabaikan oleh pengelola.

"Cara kerjanya tidak memiliki standar keamanan sebagai pengelola tambang."

"Jadi, tiga tahun yang lalu sudah saya ingatkan," tegasnya kepada wartawan, Sabtu.

Dedi menjelaskan, tambang yang dikelola oleh Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah ini sudah beberapa kali mendapat surat peringatan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.

Namun, menurutnya, tidak ada perbaikan berarti.

"Untuk itu, tadi malam kami sudah mengeluarkan sanksi administrasi dalam bentuk penghentian izin, pencabutan izin dari tambang ini," jelasnya.

Daftar Korban Tewas

Hingga Sabtu (31/5/2025) sore, tercatat 17 orang meninggal dunia akibat longsor galian tambang di Gunung Kuda, Cipanas, Cirebon, Jawa Barat.

Jumlah tersebut diperkirakan masih bertambah, karena delapan orang lagi diduga masih tertimbun longsoran.

Inilah daftar korban meninggal dunia hingga Sabtu sore:

1. Sukandra bin Hadi (51), Girinata, Dukuhpuntang, Cirebon.

2. Andri bin Surasa (41), Kel. Padabenghar, Kuningan.

3. Sukadi bin Sana (48), Astanajapura, Cirebon.

4. Sanuri bin Basar (47), Semplo, Palimanan, Cirebon.

5. Dendi Irawan (45), Sukasri, Cimenyan/Bobos, Dukuhpuntang, Cirebon.

6. Sarwa bin Sukira (36), Blok Pontas, Kenanga, Sumber, Cirebon.

7. Rusjaya bin Rusdi (48), Blok Beran Barat, Beberan, Palimanan, Cirebon.

8. Suparta bin Supa (42), Kepuh, Palimanan, Cirebon.

9. Rio Ahmadi bin Wahyudin (28), Cikalahang, Dukuhpuntang, Cirebon.

10. Ikad Budiargo bin Arsia (47), Budur, Ciwaringin, Cirebon.

11. Jamaludin (49), Blok Lurah, Krangkeng, Indramayu.

12. Wastoni (25), Blok Lurah, Krangkeng, Indramayu.

13. Toni (usia belum tercatat), Kepuh, Palimanan, Cirebon.

14. Rion Firmansyah (28), Gunung Santri, Kelurahan Kepuh, Palimanan, Cirebon.

15. Sakira (44) warga Blok Karang Baru, Kelurahan Cikeusal, Kecamatan Gempol.

16. Sanadi (47) warga Blok Karang Anyar, Kelurahan Cikeusal, Kecamatan Gempol.

17. Sunadi (30) warga Blok II Wanggung Wangi, Kelurahan Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved