Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Harus Setor ke Narapidana Rp 400 Ribu, Preman ini 2 Tahun Palak Pedagang, Kirim Uang Lewat DANA

 Seorang preman palak sejumlah pedagang karena diperintah narapidana. Peristiwa ini terjadi di Aceh.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok. Polsek Kutaraja
PREMAN PUNGLI - Tampang preman berinisial MN (39), pelaku pungli terhadap pedagang di kawasan Merduati, Kota Banda Aceh, Sabtu (31/5/2025). Ia mengaku harus setor ke narapidana hingga Rp 400 ribu. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang preman palak sejumlah pedagang karena diperintah narapidana.

Peristiwa ini terjadi di Aceh.

Tim Rajawali Polsek Kutaraja Polresta Banda Aceh menangkap MN (39), preman yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah pedagang di Banda Aceh tersebut.

MN menjalankan aksinya atas perintah seorang yang kini ditahan di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Kapolsek Kutaraja, Iptu M Jabir, menjelaskan, pelaku dibekuk oleh tim pada Sabtu (31/5/2025). Selama ini MN kerap mengutip uang dari pedagang di kawasan Merduati, Banda Aceh.

"MN merupakan warga setempat, selama ini ia diketahui kerap mengutip 'dana keamanan' dari para pedagang yang berjualan di kawasan tersebut," kata M Jubir dalam keterangan tertulis, Senin (2/5/2025), melansir dari Kompas.com.

Menurut Jabir, pungli sudah berjalan selama dua tahun.

Aksinya dilakukan atas perintah dari seorang napi di Aceh Barat berinisial AG.

"Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku kalau hal ini dilakukan atas perintah dari rekannya yakni AG (50)," ujarnya.

Baca juga: Pedagang Nangis Dipungut Retribusi Rp2000 di Pasar sampai Belasan Karcis, Polisi Tangkap 16 Preman

Dari hasi interogasi, AG merupakan warga Banda Aceh yang saat ini ditahan di Lapas Meulaboh atas kasus narkotika.

Ia juga seorang residivis, di mana sebelumnya juga pernah ditahan.

"Dia ini residivis, pernah tersandung kasus penganiayaan dan lainnya, dan sekarang ditahan di Lapas Meulaboh karena kasus narkotika," tuturnya.

Kepada polisi, MN mengaku setiap kutipan itu langsung disetorkan kepada AG via aplikasi e-money. 

Jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 85.000 hingga Rp 400.000.

"Jadi setelah MN menerima telepon WhatsApp dari AG, ia mengutip dari pedagang, hasilnya disetorkan ke AG via dana. Saat kita amankan setoran itu baru saja dilakukan dan menjadi bukti," ungkapnya.

Baca juga: Preman Berani Tutup Paksa Pabrik Minuman yang Tak Bayar Utang, Sengaja Agar Karyawan Tak Bisa Kerja

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved