Berita Terkini
Penjelasan Menkeu Soal Diskon Tarif Listrik Juni-Juli 2025 Batal, Gantinya Pemerintah akan Beri BSU
Diskon tarif listrik sebesar 50 persen tidak diumumkan dalam paket stimulus ekonomi pemerintah untuk masyarakat sepanjang Juni-Juli 2025.
Untuk BSU ini, para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan bantuan Rp 300 ribu per bulan.
"Diberikan untuk bulan Juni dan Juli, jadi dua bulan Rp 600 ribu. Penyaluran juga akan diupayakan pada bulan Juni ini," tutur Sri Mulyani.
"Selain itu, akan diberikan juga bantuan subsidi kepada 565 ribu guru honorer, (terdiri dari) 188 ribu guru di lingkungan Kementerian Dikdasmen maupun 277 ribu guru di Kementerian Agama. Guru honorer ini juga akan mendapatkan Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan, yaitu Rp 600 ribu," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah disebut kembali akan memberikan diskon tarif listrik 50 persen pada Juni dan Juli 2025.
Namun, ada perbedaan syarat dari diskon listrik yang berlaku pada awal tahun lalu.
Diskon tarif listrik ini menjadi bagian dari enam paket stimulus ekonomi yang rencananya diluncurkan mulai 5 Juni 2025.
Kebijakan ini diharapkan mampu membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga dan bisa mendongkrak konsumsi masyarakat.
"Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi di Jakarta, dikutip dari Antara (24/5/2025).
Diskon tarif listrik 50 persen akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 Volt Ampere (VA).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
TribunJatim.com
diskon listrik 50 persen
Bantuan Subsidi Upah
Tribun Jatim
Menteri Keuangan
Sri Mulyani
TribunEvergreen
Jaminan Kehilangan Kerja (JKK)
Covid-19
jatim.tribunnews.com
5 Merek Beras Medium Dioplos Jadi Beras Premium Dikuak Satgas Pangan, Produsen Terancam Denda Rp 2 M |
![]() |
---|
Alasan Kaesang Jadi Ketum PSI, Jokowi: Tak Ada Kepemilikan Elite dan Keluarga, Singgung Partai Besar |
![]() |
---|
Daftar Merek Beras Premium Diduga Oplosan, 4 Produsen Diperiksa Soal Dugaan Lakukan Pelanggaran Mutu |
![]() |
---|
4 Produsen Beras Diduga Lakukan Pelanggaran Mutu & Takaran Beras, Merek-merek Ini dalam Penyelidikan |
![]() |
---|
Inilah 5 Arti Notifikasi BSU 2025 yang Perlu Diketahui, Simak Syarat Penerima dan Alur Pencairannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.