Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Akhir Kasus Pedagang Es Krim di Lumajang Mengaku Dikeroyok Satpol PP, CCTV Jadi Bukti Penyebab Luka

Akhir kasus pedagang es krim mengaku dikeroyok anggota Satpol PP Lumajang, CCTV jadi bukti penyebab luka yang dialami. Eny singgung karena tantrum.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
CABUT LAPORAN - Misrat (40) pedagang es krim asal Desa Tegal Ciut, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mencabut laporan polisi yang ia layangkan perihal kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan anggota satpol PP, Selasa (3/6/2025). Ternyata luka yang dialami Misrat akibat memberontak saat akan diamankan, bukan karena pengeroyokan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Misrat (40) pedagang es krim asal Desa Tegal Ciut, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mencabut laporan polisi yang ia layangkan perihal kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan anggota satpol PP, Selasa (3/6/2025). 

Sebelumnya, Misrat melaporkan dugaan tindak pengeroyokan oleh oknum satpol PP yang ia alami, usai dilarang berdagang di Alun-alun Lumajang pada Minggu, 11 Mei 2025.

Lewat surat yang ia bubuhi tanda tangan, Misrat mengaku keputusannya tersebut murni dari benaknya. 

"Demikian surat ini saya buat tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Untuk digunakan sebagai dasar pencabutan laporan polisi," tulis Misrat dalam surat yang diterima Tribun Jatim Network. 

Sementara itu, Plh Kasatpol PP Kabupaten Lumajang, Eny Roseita Hadi menerangkan, pencabutan laporan polisi tersebut dilayangkan Misrat usai mediasi. 

Bertempat di Balai Desa Tegal Ciut , jajaran Satpol PP Lumajang termasuk lima orang petugas satpol PP yang jadi terlapor bertemu dengan Misrat untuk bermediasi. 

Eny mengatakan, pertemuan berlangsung lancar tanpa perdebatan hingga akhirnya perkara antara Misrat dengan lima orang petugas Satpol PP Lumajang diselesaikan dengan kekeluargaan. 

"Kami sudah bertemu dan yang bersangkutan (Misrat) mencabut laporan polisi yang sempat dilayangkan. Mediasi ini turut disaksikan oleh Kepala Desa Tegal Ciut," ujar Eny ketika dikonfirmasi. 

Eny menambahkan, pihaknya baru bisa menemui Misrat lantaran menunggu kondisi sudah 'mereda'. 

Baca juga: Fakta Baru Kasus Dugaan Pengeroyokan Oknum Satpol PP Lumajang pada Pedagang Es Krim

Menurut Eny, saat kasus ini mencuat, opini publik yang menjurus pada framing atau pembingkaian yang menyudutkan pihak Satpol PP Lumajang sehingga kurang tepat jika dilakukan mediasi pada saat itu. 

"Sebenernya ada dua (faktor). Kami menunggu kondisi yang sedang panas agar reda dulu. Kedua juga kami menghormati proses (pemeriksaan) yang ada di polres dan kemudian saat ini ada sinyal positif mediasi," kata Eny. 

Pertemuan antara Satpol PP Lumajang dengan Misrat dimaknai Eny tak lepas dari ketetapan takdir kehidupan. 

"Kami menerangkan ke beliau bahwa ini takdir yang mempertemukan kita. Bukan kami yang enggan minta maaf, namun kami memahami saat ini adalah waktunya karena menunggu reda," jelas Eny. 

Perihal benang merah pada polemik ini, secara kronologi, Eny menegaskan, tidak ada tindak pemukulan, kekerasan maupun pengeroyokan seperti yang disebut oleh Misrat. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved