Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Demi Kepuasan Karyawati Bank, Nasabah Menangis Rekening Rp 7,1 Miliar Dikuras, Bermodal Kepercayaan

Seorang karyawati bank membuat rugi beberapa nasabah hingga tabungan mereka total rugi nyaris Rp 7,1 miliar, tiap main setor Rp 70 juta.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/ARYO TONDANG
NASABAH RUGI RP 7,1 M - Karyawati Bank Jambi Kantor Cabang Kerinci, RS (26) digiring petugas saat akan melakukan konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025). RS ditetapkan sebagai tersangka pembobolan rekening nasabah hingga Rp7,1 miliar. 

Saat proses pembuatan kartu baru itu, terdakwa terus mengamati gerakan tangan korban.

Setelah proses selesai, terdakwa mengarahkan korban untuk melakukan transaksi di ATM sekitar bank, dengan memakai kartu baru.

Namun secara diam-diam, terdakwa Anjani mencatat nomor pin dari kartu ATM baru milik korban.

"Setelah korban selesai bertransaksi dan mengambil uang tunai, terdakwa seketika menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain. Selanjutnya, terdakwa memakai kartu ATM milik korban untuk melakukan sejumlah transaksi," terangnya.

Guntur mengungkapkan, terdakwa menguras uang korban hingga total senilai Rp 52 juta lebih.

Nominal itu terdiri atas 36 kali transaksi, selama kurun waktu Oktober hingga November 2023.

"Ada yang digunakan melalui tarik tunai, dan ada juga yang digunakan untuk debit secara langsung. Terdakwa memakai uang korban untuk keperluan gaya hidup, seperti belanja kosmetik maupun keperluan lainnya," tambahnya.

Baca juga: Demi Jalan-jalan, Eks Karyawan Bank Bobol Rekening Nasabah yang Diblokir, Uang Rp1,3 Miliar Dikuras

Diketahui, korban baru menyadari uangnya dikuras saat mengecek saldo tabungan melalui internet banking dan M-banking.

"Setelah mengecek mutasi saldo, korban baru mengetahui uangnya sudah berkurang banyak, padahal tidak pernah bertransaksi apapun. Akhirnya, korban mengadu ke pihak bank," ujarnya.

"Setelah proses investigasi yang dilakukan pihak bank, jejak hilangnya saldo tabungan mengarah ke terdakwa. Hingga akhirnya diamankan pihak kepolisian pada November 2023 lalu," bebernya.

Atas perbuatan pelaku, JPU Kejari Kota Malang menuntut terdakwa Anjani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Ia dituntut berdasarkan dakwaan Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa mengakui semua perbuatannya, dan harus di-drop out (DO) oleh kampusnya. Namun selama persidangan, terdakwa kooperatif dan menyesali perbuatannya, dan memang karena terpengaruh dengan gaya hidup," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto menuturkan, proses persidangan tinggal menunggu pembacaan putusan.

"Benar, sudah dilakukan penuntutan dan pembelaan. Dan rencananya pada Rabu (17/7/2024) mendatang, sidangnya telah memasuki agenda putusan," tandasnya.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved