Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Demi Kepuasan Karyawati Bank, Nasabah Menangis Rekening Rp 7,1 Miliar Dikuras, Bermodal Kepercayaan

Seorang karyawati bank membuat rugi beberapa nasabah hingga tabungan mereka total rugi nyaris Rp 7,1 miliar, tiap main setor Rp 70 juta.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/ARYO TONDANG
NASABAH RUGI RP 7,1 M - Karyawati Bank Jambi Kantor Cabang Kerinci, RS (26) digiring petugas saat akan melakukan konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025). RS ditetapkan sebagai tersangka pembobolan rekening nasabah hingga Rp7,1 miliar. 

Setelah ditelusuri, ternyata pinjaman tersebut sebenarnya sudah dicairkan, namun uangnya tidak pernah sampai ke tangan nasabah.

“Setelah ada keributan itu, kita melakukan penyelidikan dan pengungkapan,” ujar Taufik.

Dari setiap rekening nasabah, RS menggasak dana dalam jumlah bervariasi, mulai dari Rp 400 juta hingga Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan.

Baca juga: Pernikahan Batal Gegara Uang di ATM Kosong, Calon Pengantin Pria & Wanita Kini Saling Lapor Polisi

Aktivita menguras ATM yang dilakukan pihak bank memang kerap menjadi jalan pintas mendapat banyak uang.

Termasuk bagi mahasiswi satu ini.

Mahasiswi bernama Fitri Silma Anjani itu kini hanya bisa menyesali keputusannya.

Pasalnya ia kini dikeluarkan oleh pihak kampus tempatnya kuliah.

Wanita berusia 22 tahun itu juga harus mendekam di penjara.

Fitri Silma Anjani, yang merupakan mahasiswi perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Malang itu, nekat mencuri uang nasabah dari bank tempatnya magang.

Kini, gadis asal Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, tersebut, segera berstatus sebagai narapidana.

Hanya tinggal menunggu waktu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang).

Penasehat Hukum terdakwa Anjani, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, aksi terdakwa dilakukan di tahun 2023 lalu.

Saat itu, Anjani yang berstatus sebagai mahasiswi semester akhir sedang magang di sebuah bank sejak Maret hingga November 2023.

"Lalu di bulan Oktober 2023, terdakwa bertemu dengan korban berinisial NL yang merupakan nasabah di tempat terdakwa magang. Ketika itu, korban mengganti kartu ATM dengan versi baru yang terdapat chip," jelasnya kepada TribunJatim.com, Rabu (10/7/2024). 

Baca juga: Ibu Selalu Sembunyi saat Ditagih Utang Rp 800 Ribu, 2 Pegawai Bank Keliling Pacul Anak Nasabah

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved