Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dam Kali Bentak, Kakak Kandung Eks Bupati Blitar Mak Rini Ditahan Jaksa

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar kembali menetapkan tersangka baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Dam Kali Benta

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
DITAHAN KEJAKSAAN - MM, kakak kandung eks Bupati Blitar Mak Rini keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Kabupaten Blitar, Senin (2/6/2025) malam. MM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dam Kali Bentak oleh Kejari Kabupaten Blitar.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar kembali menetapkan tersangka baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar

Satu tersangka baru, yaitu, MM, selaki Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar

MM juga merupakan kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah atau Mak Rini.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan mengatakan, tersangka MM diduga telah menerima aliran dana dari tersangka BS.

Baca juga: Viral Video Tarif Parkir 3 Bus di PIPP Blitar Rp 800.000, Tukang Becak Keluhkan Pengunjung Sepi

BS merupakan kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar sekaligus pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dalam pelaksanaan proyek pembangunan Dam Kali Bentak tahun anggaran 2023.

"Tersangka MM diduga medapatkan keuntungan sebesar Rp 1,1 miliar dari proyek pembangunan Dam Kali Bentak di DPUPR pada tahun anggaran 2023," kata Diyan. 

Dikatakannya, MM ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan hampir 10 jam mulai siang hingga malam di Kantor Kejari Kabupaten Blitar pada Senin (2/6/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari menahan MM selama 20 hari ke depan.

Menurutnya, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak di DPUPR Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,1 miliar. 

Dalam penyidikan kasus itu, sebelumnya penyidik Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan empat orang tersangka. 

Keempat tersangka, yaitu, MB, direktur CV Cipta Graha Pratama, selaku penyedia jasa proyek pembangunan Dam Kali Bentak. MB ditetapkan tersangka 11 Maret 2025.

Lalu, MID, selaku admin CV Cipta Graha Pratama dan yang mengelola uang. MID ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 April 2025.

Baca juga: Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila di Alun-Alun Kota Blitar, Emil Dardak: Memupuk Rasa Nasionalisme

Berikutnya, HS, sekretaris DPUPR Kabupaten Blitar sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). HS ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April 2025.

Tersangka berikutnya, HB alias BS, kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Kabupaten Blitar sekaligus PPTK. BS ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 April 2025.

Dengan adanya satu tersangka baru ini, berarti Kejari Kabupaten Blitar sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved