Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Siap Edarkan Sabu dan Ekstasi di Jombang, 2 Pria Ini Keburu Diciduk Polisi, Ending Berbaju Oranye

Upaya intensif Polres Jombang dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
PEREDARAN NARKOBA JOMBANG - Dua Tersangka saat Diinterogasi oleh Tim Satresnarkoba Polres Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (2/6/2025). Ditangkap Polres Jombang sebelum edarkan narkoba di Kota Santri.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Upaya intensif Polres Jombang dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.

Dua pria yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan pengedar narkoba lintas daerah berhasil diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat lebih dari 200 gram dan puluhan butir pil ekstasi.

Kedua tersangka, Habib Murtadlo (28), warga Desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, dan Farid Syaifudin (28), warga Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, ditangkap dalam operasi yang digelar pada Rabu, 28 Mei 2025.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah Ploso.

Baca juga: Sebanyak 2.025 Kilogram Salak Pondo Dibagikan Gratis di Wonosalam Jombang, Rayakan Bancakan Salak

Penyelidikan pun dilakukan secara intensif hingga akhirnya petugas berhasil menangkap Habib saat mengambil paket sabu seberat hampir 100 gram di pinggir jalan Desa Losari sekitar pukul 18.00 WIB.

"Setelah kami amankan dan interogasi, Habib mengaku memiliki jaringan dengan seorang pelaku lain bernama Farid. Kami langsung bergerak cepat untuk menangkapnya," ucap AKP Ahmad Yani dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Senin (2/6/2025).

Penangkapan terhadap Farid dilakukan sekitar empat jam setelah penangkapan Habib, tepatnya pukul 22.00 WIB di Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang. Dari pemeriksaan di lokasi, Farid mengaku menyimpan sabu siap edar di rumahnya.

"Dalam penggeledahan, kami menemukan 11 paket sabu dengan total berat kotor 111,46 gram serta 45 butir ekstasi berlogo Doraemon seberat 16,59 gram," tambah AKP Ahmad Yani.

Dari hasil penyelidikan sementara, Farid disebut telah empat kali menerima pasokan sabu dari seorang pria berinisial S, warga Tembelang, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengiriman dilakukan dengan sistem ranjau di sekitar Terminal Sidoarjo, dengan jumlah mencapai beberapa ons dalam tiap transaksi yang dilakukan sejak akhir 2024.

Polisi menduga kuat bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan narkoba antar daerah yang telah beroperasi cukup lama.

Baca juga: Agus Mujiono Resmi Jabat Direktur Perumda Panglungan Jombang, Tantangan Berat Tanpa Suntikan Modal

"Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami juga memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini," tegas AKP Ahmad Yani.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polres Jombang mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. 
 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved