Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ibu di Tulungagung Tertipu Rp 225 Juta, Anak Dijanjikan Kerja di Kantor Pos Malah Ngantor di Warkop

Masrikah (53) Seorang ibu di Tulungagung tertipu Rp 225 juta usai anaknya dijanjikan kerja di Kantor Pos. Namun nyatanya malah ngantor di warung kopi

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribun Batam
DIJANJIKAN KERJA - Ilustrasi ibu di Tulungagung tertipu Rp 225 juta usai anaknya dijanjikan kerja di Kantor Pos 

 Setelah kain seragam itu dijahitkan, ternyata  PR juga tidak kunjung kerja.

FHN kembali menghubungi, menyatakan PR sudah bisa bekerja namun terkendala pandemi Covid-19.

Karena kondisi pandemi, PR disuruh bekerja namun di bagian lapangan. 

Pada hari kerja, PR disuruh berangkat dari rumah, namun tidak ke Kantor Pos, melainkan disuruh menunggu di sebuah warung kopi.

Alasannya, nanti jika ada perintah PR akan dipanggil untuk mengerjakan tugas. 

Setelah beberapa Minggu, PR menerima uang Rp 1.200.000 dari Hesti yang disebut sebagai gaji pertamanya. 

"Karena setiap hari ngantor di warung kopi, akhirnya anak pelapor ini tidak mau meneruskan. Pelapor mau supaya uangnya dikembalikan semua," tutur Fitri.

Baca juga: Apes Wanita Malang Dijanjikan Modal oleh Pria, Gemetar Buka Tas Merah yang Disebut Ada Rp 300 Juta

FHN sanggup mengembalikan dengan cara diangsur, dimulai dari Rp 10 juta. 

Selanjutnya Masrikah menerima pengembalian dengan nominal kecil, mulai Rp 1 juta, bahkan Rp 500.000 hingga terkumpul Rp 70 juta. 

Setelah itu tidak ada pengembalian lagi sehingga Masrikah minta pendampingan hukum kepada Fitri. 

Sempat terjadi mediasi hingga ada tambahan pengembalian Rp 15 juta, hingga total pengembalian menjadi Rp 85 juta.

Karena tidak ada pengembalian lagi, Masrikah memilih membuat laporan ke Polres Tulungagung

Masih menurut Fitri, kliennya masih mengalami kerugian Rp 225 juta.

"Laporan pidananya masih berjalan, kami juga berencana menggugat secara perdata. Sementara kami masih konsentrasi untuk gugatan pidananya," tegas Fitri. 
 
Sebelumnya Fitri juga melaporkan FHN dengan kasus serupa, dugaan penipuan dengan modus bisa memasukkan ke Dinas Perhubungan.

Namun saat mediasi, FHN mengembalikan kerugian korban sebesar Rp 85 juta.  

Informasi yang didapat di internal Polres Tulungagung, FHN telah dipanggil untuk dimintai keterangan

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved