Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aturan Parkir Gratis di Toko Modern Masuk dalam Perda Baru, Finalisasi Dikebut DPRD Kota Malang

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin, menegaskan bahwa aturan parkir gratis di toko-toko ritel modern

Penulis: Benni Indo | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/BENNI INDO
BIKIN PERDA PARKIR RITEL - DPRD Kota Malang tengah menggodok Ranperda aturan parkir gratis di toko-toko ritel modern yang membayar pajak parkir. Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin, menegaskan penarikan parkir di lokasi yang seharusnya sudah menyetor pajak ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sering kali tidak tercatat dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin, menegaskan bahwa aturan parkir gratis di toko-toko ritel modern yang membayar pajak parkir saat ini tengah dibahas secara rinci dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang parkir.

Menurutnya, pembahasan ini penting karena selama ini masih terjadi kebingungan di lapangan. Banyak toko yang seharusnya menerapkan parkir gratis, namun tetap ditemui juru parkir liar yang menarik pungutan tanpa kejelasan aliran dana.

"Ini sedang kita bahas di pansus. Kami libatkan Bapenda dan Dishub agar bisa memperjelas sistem dan meminimalisir kebocoran pendapatan," jelas Anas, Kamis (5/6/2025).

Ia menambahkan, penarikan parkir di lokasi yang seharusnya sudah menyetor pajak ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sering kali tidak tercatat dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, pansus menargetkan revisi Perda ini tuntas dan disahkan pada Juni 2025, sebelum diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk disetujui dan diberlakukan.

Baca juga: Polemik Perpisahan Siswa Mewah di Kota Malang, Wali Kota Ingatkan Sekolah Tak Bebani Orangtua

"Target kami bulan depan disahkan. Dua minggu ke depan ini kita kebut finalisasi," tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan bahwa toko ritel modern yang telah membayar pajak parkir nantinya akan diwajibkan menyediakan parkir gratis serta menunjuk juru parkir (jukir) resmi dari pengelola toko. Ketentuan ini akan dimuat dalam perubahan Perda Parkir Nomor 9 Tahun 2014 yang sedang dibahas bersama DPRD Kota Malang.

“Ya, toko-toko modern yang bayar pajak parkir akan diwajibkan menyediakan parkir gratis. Nilai, skema, dan teknisnya akan kita atur di perda,” ujar Wahyu.

Ia menyebut, Pemkot Malang tidak akan bertindak gegabah sebelum ada dasar hukum yang jelas. Karena itu, pihaknya menunggu pengesahan perda agar bisa segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan.

“Saya baru bisa bertindak kalau ada dasar hukumnya. Nanti setelah perda keluar, kita buat Perwalinya dan langsung bergerak,” katanya.

Baca juga: Jalur Mandiri Dibuka, Ini Jurusan Sepi Peminat di UB Malang yang Bisa Jadi Pilihan dan Tanpa Tes

Wahyu juga mengakui bahwa keluhan warga soal parkir liar dan tidak tertib cukup banyak, terutama yang disampaikan melalui media sosial. Ia menginginkan agar tata kelola parkir di Kota Malang bisa lebih rapi, bahkan menjadikan Kota Surabaya sebagai salah satu acuan pembenahan.

“Keluhan di medsos banyak. Saya ingin semua ada aturannya. Kita gandeng DPRD, kita tetapkan polanya,” tuturnya.

Wahyu menargetkan Perda tersebut tuntas tahun ini dan bisa langsung diterapkan begitu aturan pendukung selesai disusun.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved