Berita Viral
Nasib Karyawan Bank Tilap Uang Guru Rp7 M Buat Judol, Sejak 2023, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Refina, karyawan bank pelat merah di Jambi, terancam hukuman 15 tahun penjara usai bobol dana nasabah Rp7 miliar, mayoritas korban adalah guru.
TRIBUNJATIM.COM - Karyawan bank pelat merah di Jambi, Refina Salsabila, kini terancam 15 tahun penjara.
Hal itu menjadi konsekuensi Refina usai membobol dana nasabah hingga Rp7,1 miliar.
Uang yang mayoritas milik guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu dia gunakan untuk judi online.
Usut punya usut, tersangka sudah melakukan hal itu sejak 2023.
Lantas, bagaimana awal mula aksi Refina terbongkar?
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Pegawai BUMDes Santai Tilap Uang Rp 1 Miliar, Pantas Bisa Beli Mobil dan Rumah, Korupsi Sejak 2015
Menurut pernyataan Wadirkrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengungkapkan mayoritas korban Regina adalah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Korbannya dominan adalah guru PPPK," ungkap Taufik, Rabu (4/6/2025), dikutip dari Kompas.com.
Akibat perbuatannya, Regina dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan.
Ia terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Terkait pembobolan yang dilakukan Regina, pihak Bank Jambi belum buka suara.
Hingga Selasa (3/6/2025), Kepala Bank Jambi belum memberikan keterangan, bahkan tidak ada di tempat ketika TribunJambi.com ( grup TribunJatim.com ) berusaha mengonfirmasi.
Baca juga: Reaksi Aldy Eks Coboy Junior Usai Dituding Tilap Uang Penggemar, Ngaku Khilaf, Ungkap 1 Janji
Regina diketahui melancarkan aksinya selama setahun dalam kurun waktu September 2023 sampai Oktober 2024.
Ia menyalahgunakan kepercayaan nasabah dengan membobol rekening mereka.
Refina diketahui mendapat kepercayaan untuk proses administrasi sebab nasabah menganggapnya lebih praktis.
Memanfaatkan hal tersebut, Refina sengaja berpura-pura mendapat amanah dari nasabah untuk mengambil uang.
Ia memalsukan tandatangan nasabah dan mencairkan dana tanpa izin pemilik rekening.
"Dia mengakunya ke teller bank, dia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang. Karena berdasarkan nasabah sebelumnya, pihak teller akhirnya percaya dan mencairkan uang tersebut," jelas Taufik.
Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan uang hasil pembobolan itu digunakan Regina untuk bermain judi online.
Sekali deposit, Refina bisa menghabiskan uang hingga Rp 80 juta.
"Untuk judi online kebanyakan, sekali main bisa Rp70-80 juta," ungkap Taufik.
Saat ditelusuri, uang hasil pembobolan tidak mengalir ke rekening selain milik Regina.
Refina menggunakan uang Rp7,1 Miliar sendiri.
Bahkan, saat rekening pribadi Regina dicek, saldo yang tersisa hanya Rp 80 ribu.
"Hasil pengecekan tidak ditemukan ke tempat lain, tidak ada nomor rekening lain untuk ditransfer."
"Disimpan di rekening sendiri dengan sisa uang di dalam rekeningnya Rp80 ribu," tutur Taufik.
Baca juga: PNS Santai Tilap Dana BLT Rp 582 Juta, Masyarakat Gigit Jari Tak Dapat Bantuan, Laporan Direkayasa
Kasus pembobolan oleh Refina ini terungkap setelah ada nasabah yang mengajukan pinjaman, namun uang tak kunjung cair, meski pihak bank telah menyetujuinya.
Ternyata, uang pinjaman tersebut telah ditarik oleh Regina dari rekening nasabah itu.
"Awalnya memang sudah ribut, terus ada informasi masuk, lalu kita lakukan penyelidikan," kata AKBP Taufik Nurmandia.
"Jadi korban ini waktu dia minjam, uangnya tidak cair-cair. Ternyata uang sudah di-acc oleh bank, tapi ditarik oleh tersangka," imbuh dia.
Regina diketahui telah mengembalikan sebagian uang nasabah yang dibobolnya.
Hingga saat ini, ada 17 nasabah yang sudah mendapat ganti rugi dengan total Rp 4 Miliar.
Baca juga: Pejabat Disdik Santai Pungut Dana BOS dari Kepsek 1 Kabupaten, Lesu saat Simpanan Rp 319 Juta Disita
Sementara itu, kasus serupa juga dilakukan oleh kepala sekolah beserta istri di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Pelaku adalah AA dan HNI yang merupakan kepala sekolah dan bendahara SDIT Atssurayya.
Mereka mengambil dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp651 juta selama 8 tahun.
Mereka telah ditetapkan Polres Metro Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana sekolah.
"Pembayaran gaji guru dan SPP orangtua siswa sengaja tidak menggunakan tanda terima yang harusnya diberikan oleh bendahara," ujar Sekretaris Yayasan Daarun Nadwah Cikarang, Taqiudin, saat ditemui di SDIT Atssurayya, Kamis (20/3/2025), melansir dari Kompas.com.
Adapun Yayasan Daarun Nadwah Cikarang merupakan lembaga yang membawahi SDIT Atssurayya.
Taqiudin menuturkan, hasil audit internal yayasan terhadap SDIT Atssurayya menemukan adanya pengeluaran yang tidak dilengkapi dengan faktur kuitansi.
Selain itu, auditor juga menemukan adanya kelipatan pembayaran buku sekolah yang berasal dari bantuan operasional sekolah (BOS) selama bertahun-tahun.
"AA dan HNI tidak pernah melaporkan ke pihak yayasan bahwa SDIT Atssurayya mendapatkan dana BOS periode 2014 hingga 2022," imbuh dia.
Polres Metro Bekasi menetapkan AA dan HNI, kepala dan bendahara SDIT di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka penggelapan dan sekolah sebesar Rp 651 juta.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan, penetapan AA dan HNI berawal dari laporan yayasan sekolah terkait hasil audit internal selama periode 2019/2020, 2020/2021, 2021/2022.
Hasil audit menemukan adanya laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pasangan suami istri (pasutri) itu.
Pihak yayasan pun melaporkan hal ini ke kepolisian pada 13 Maret 2023.
Baca juga: Pantas Kepsek SMP Negeri Santai Tilap Dana BOS Rp1,8 Miliar, 4 Tahun Cuma Dikelola Bersama Bendahara
Setelah beberapa kali diperiksa, AA dan HNI kemudian ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi.
"Hasil audit tersebut didapati adanya laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Mustofa dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Rabu (19/3/2025).
Mustofa menyebutkan, AA diduga menggelapkan dana sekolah terkait pembayaran internet, pembayaran listrik, dan pembelanjaan lainnya di SDIT sejak 2019-2022.
Sementara, HNI diduga menggelapkan dana berupa uang SPP, uang buku, uang kegiatan, uang rekreasi, serta penerimaan uang pangkal siswa baru tahun ajaran 2023/2024 hingga sekarang.
Tak hanya itu, pasangan suami istri ini juga disinyalir menyalahgunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dalam kurun waktu tahun 2014 hingga 2022.
Terkait penyelidikan penyalahgunaan dana BOS, polisi masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cikarang.
"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan dugaan terjadinya penyalah gunaan dana BOS pada kurun waktu tahun 2014 sampai 2022 yang dilakukan oleh kedua tersangka," imbuh.
Atas perbuatannya, AA dan HNI dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
-----
Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com
Berita Jatim dan berita viral lainnya.
Uang Rp25,5 Juta Melayang, Andree Kesal Vespanya Tak Kunjung Datang: Saya Merasa Bodoh |
![]() |
---|
Klarifikasi BI soal Viral Uang Pecahan Rp80.000 Disebut Bakal Diluncurkan saat HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Undangan Rapat DPRD ke Luar Kota Ramai Tuai Kritik, Wakil Ketua Ngaku Tak Sadar Tanda Tangan |
![]() |
---|
Roy Suryo Doakan Polda Metro Jaya yang Simpan Ijazah Jokowi Tidak Kebakaran: Nanti Hilang |
![]() |
---|
Daftar 4 Merek Beras Premium Oplosan Temuan Satgas Polri, 3 Petinggi Pabrik Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.