Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Evi Penjual Emas Sudah Puluhan Tahun Tetap Tertipu Mbah Supraptini, Imbas 1 Cara Jitu: Jamin

Evi penjual emas menyesal tertipu oleh nenek bernama Supraptini hingga Rp 29 juta, ternyata karena 1 kalimat ini.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJateng.com
CARA MBAH SUPRAPTINI - Sosok Supraptini (62), nenek residivis penipuan emas palsu dibekuk Tim Resmob Polres Sragen karena telah menipu dengan menjual emas palsu kepada seorang pemilik toko emas yang sudah malang melintang puluhan tahun, (4/6/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Meski sudah berjualan puluhan tahun, Evi Kristiana pemilik toko emas tetap tertipu.

Evi Kristiana (42) pemilik toko emas di Sragen, Jawa Tengah menjadi korban penipuan oleh nenek-nenek residivis bernama Supraptini (62).

Padahal, Evi sudah puluhan tahun berjualan emas di toko miliknya yang ada di kawasan Pasar Gondang, Sragen.

Evi tertipu saat Supraptini datang menjual emas palsu dengan mengucap sumpah dan membuat surat pernyataan.

Hal itu dikatakan Evi saat ditemui awak media di Toko Perhiasan Emas Rejo pada Rabu (4/6/2025) siang.

Evi mengakui jika dirinya saat itu tidak menaruh curiga karena pengecekan pertama menunjukkan barang asli.

"Saya pertama kan dikasihnya emas (cincin) juga emas (gelang), yang itu nyusul. Yang cincin itu asli emas, Tapi yang satu, yang gelangnya itu palsu," ucap Evi, dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, saat kejadian Evi juga tidak fokus karena sedang sakit tipes.

"Saya kena tipes waktu itu, jadi lemes-lemesnya," lanjut Evi.

Karyawati Evi, Arista (21) menceritakan jika pelaku sempat bersumpah bahwa perhiasan itu miliknya sendiri dan bukan curian.

Baca juga: Kadindik Jatim Langsung Tanya Siswa yang Ortunya Ditagih Sekolah Rp 1,5 Juta, Wagub Emil: Tidak Lagi

"Di situ, dia itu sumpah 'Sumpah mba, ini barang saya sendiri, bukan barang curian, bukan barang palsu atau barang lainnya' kayak gitulah. Bos percaya, dia itu bikin jaminan," ucap Arista.

Karena perhiasan yang dijual pelaku bodong atau tanpa surat, pelaku pun dimintai membuat KTP dan menuliskan surat pernyataan.

Namun pelaku berdalih KTP-nya dibawa sang suami bekerja sebagai ojek online.

TIPU TOKO EMAS - Mbah Supraptini (62), warga Desa Manisrejo, Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun, diamankan polisi karena menipu pemilik toko emas di Pasar Gondang, Sragen. Ia menjual logam biasa senilai Rp 29,6 juta dan bohong bahwa itu emas murni.
TIPU TOKO EMAS - Mbah Supraptini (62), warga Desa Manisrejo, Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun, diamankan polisi karena menipu pemilik toko emas di Pasar Gondang, Sragen. Ia menjual logam biasa senilai Rp 29,6 juta dan bohong bahwa itu emas murni. (Dok Polres Sragen)

"Saya tanya 'bawa KTP nggak, bu?' 

"Tidak bawa, mbak, gara-gara dibawa suaminya kerja jadi ojek online ndek Sragen. Dia jual emas gara-gara mau upgrade kendaraan itu ndek mobil, mau jadi Grab gitu," lanjut Arista.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved