Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Evi Penjual Emas Sudah Puluhan Tahun Tetap Tertipu Mbah Supraptini, Imbas 1 Cara Jitu: Jamin

Evi penjual emas menyesal tertipu oleh nenek bernama Supraptini hingga Rp 29 juta, ternyata karena 1 kalimat ini.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJateng.com
CARA MBAH SUPRAPTINI - Sosok Supraptini (62), nenek residivis penipuan emas palsu dibekuk Tim Resmob Polres Sragen karena telah menipu dengan menjual emas palsu kepada seorang pemilik toko emas yang sudah malang melintang puluhan tahun, (4/6/2025). 

Tim Resmob Polres Sragen segera bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk pelaku di rumahnya wilayah Kabupaten Madiun Jawa Timur pada Senin (2/6/2025) pukul 14.45.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyampaikan, bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa yang pernah ditangani Polres Ponorogo dan Polres Pacitan.

"Pelaku memiliki modus awal dengan menawarkan emas asli, lalu mengelabui korban dengan menyisipkan perhiasan palsu yang tampak seperti asli dari luar.

Uji awal menggunakan air keras dan penggosokan tidak cukup, karena ternyata bagian dalamnya logam biasa," kata AKBP Petrus pada Selasa (3/6/2025).

Polisi telah mengamankan barang bukti dalam kasus tersebut antaranya satu gelang palsu, surat pernyataan milik pelaku, nota penjualan toko, uang tunai Rp 2,55 juta, serta satu buah kalung dengan liontin.

Dia menuturkan, pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Gondang.

Berdasarkan keterangan yang diterima, Selasa (3/6/2025), Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengungkapkan bahwa pelaku menjual gelang palsu seolah-olah emas murni.

Kejadian tersebut bermula pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaku mendatangi Toko Emas Rejo di Kios No. 11-12 Pasar Gondang dengan membawa dua cincin dan satu gelang yang diduga emas, dan menawarkan barang tersebut kepada pemilik toko, Evi Kristiana (42).

Dua cincin itu diuji dan menunjukkan hasil positif sebagai emas, sehingga korban percaya dan membeli seluruh perhiasan seberat total 26,8 gram senilai Rp 29,6 juta.

Namun, kecurigaan muncul setelah pelaku terburu-buru meninggalkan toko dan menghilang ke dalam keramaian pasar.

Baca juga: Jelang Lebaran, Emak-Emak di Lamongan Ramai-Ramai Serbu Toko Emas, Banjir Beli Perhiasan

Ketika gelang yang dijual digerinda, barulah terungkap bahwa bagian dalamnya hanya logam biasa.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Resmob Polres Sragen segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku pada Senin (2/6/2025) pukul 14.45 WIB di rumahnya di Madiun.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa yang pernah ditangani Polres Ponorogo dan Polres Pacitan.

Pelaku memiliki modus awal dengan menawarkan emas asli, lalu mengelabui korban dengan menyisipkan perhiasan palsu yang tampak seperti asli dari luar.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved