Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sudah Transfer Rp225 Juta, Masrikah Lemas Anaknya Gagal Jadi Pegawai Kantor Pos, Tiap Hari ke Warkop

Seorang ibu bernama Masrikah rugi Rp 225 juta demi anaknya jadi pegawai kantor pos. Penipu malah suruh si anak nunggu di warkop tiap hari

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Freepik
DITIPU CALO PEKERJAAN - Foto ilustrasi untuk berita tentang Masrikah (53). seorang ibu asal Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, melaporkan FHN, warga Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu karena ditipu hingga Rp 225 juta. Di mana anaknya dijanjikan jadi pegawai kantor pos namun malah tiap hari ke warung kopi. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang ibu bernama Masrikah rugi Rp 225 juta demi anaknya jadi pegawai kantor pos.

Wanita berusia 53 tahun itu berasal dari Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Marikah melaporkan FHN, seorang perempuan warga Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, karena mengaku telah ditipu.

Modusnya, FHN menjanjikan bisa memasukkan anak Masrikah menjadi pegawai kantor pos Tulungagung. 

 "Kami sudah membuat laporan ke Polres Tulungagung pada 22 Juni lalu," ujar penasihat hukum Masrikah, Fitri Erna pada Rabu (4/6/2025).

Menurut Fitri, kasus ini bermula di tahun 2021, ketika FHN menawarkan pekerjaan sebagai pegawai kantor pos untuk PR, anak Masrikah

Masrikah awalnya kurang berminat, namun FHN datang ke rumahnya terus  membujuknya.  

Masrikah akhirnya sepakat, lalu FHN minta uang Rp 50 juta sebagai persyaratan dan mengurus administrasi. 

"Saat itu FHN minta uang tali istilahnya. Klien kami membayar Rp 20 juta," sambung Fitri. 

Esoknya Masrikah kembali membayar Rp 5 juta lewat transfer antar rekening. 

Selanjutnya pembayaran dilakukan bertahap hingga genap Rp 50 juta. 

Namun setelah uang yang disyaratkan lunas dibayar, PR tidak kunjung bekerja. 

Baca juga: Jual Sawah Rp 500 Juta, Suratmo Nelangsa Anaknya Tak Lolos Bintara, Sempat Transfer Lagi Rp 400 Juta

FHN malah minta tambahan uang jaminan agar anak Masrikah bisa diterima sebagai pegawai kantor pos. 

Uang jaminan ini akan dikembalikan seutuhnya setelah PR bekerja.

Masrikah kembali menyerahkan uang kepada FHN secara bertahap, hingga totalnya Rp 310 juta. 

"Masih di tahun 2021, FHN menyerahkan 4 jenis kain seragam kantor pos, sama petunjuk menjahitkan seragam. Ada yang oranye, abu-abu sama kain batik khas Tulungagung," jelas Fitri.

Setelah kain seragam itu dijahitkan, ternyata  PR juga tidak kunjung kerja.

FHN kembali menghubungi, menyatakan PR sudah bisa bekerja namun terkendala pandemi Covid-19.

Karena kondisi pandemi, PR disuruh bekerja namun di bagian lapangan. 

Baca juga: Ortu Sudah Ditarik Rp 500 Ribu, Siswa Geram Tiap Hari Masih Diminta Rp20 Ribu, Sekolah: Jika Sanggup

Pada hari kerja, PR disuruh berangkat dari rumah, namun tidak ke kantor pos, melainkan disuruh menunggu di sebuah warung kopi atau warkop.

Alasannya, nanti jika ada perintah PR akan dipanggil untuk mengerjakan tugas. 

Setelah beberapa Minggu, PR menerima uang Rp 1.200.000 dari Hesti yang disebut sebagai gaji pertamanya. 

"Karena setiap hari ngantor di warung kopi, akhirnya anak pelapor ini tidak mau meneruskan. Pelapor mau supaya uangnya dikembalikan semua," tutur Fitri.

FHN sanggup mengembalikan dengan cara diangsur, dimulai dari Rp 10 juta. 

Selanjutnya Masrikah menerima pengembalian dengan nominal kecil, mulai Rp 1 juta, bahkan Rp 500.000 hingga terkumpul Rp 70 juta. 

Setelah itu tidak ada pengembalian lagi sehingga Masrikah minta pendampingan hukum kepada Fitri. 

Sempat terjadi mediasi hingga ada tambahan pengembalian Rp 15 juta, hingga total pengembalian menjadi Rp 85 juta.

Karena tidak ada pengembalian lagi, Masrikah memilih membuat laporan ke Polres Tulungagung. 

Masih menurut Fitri, kliennya masih mengalami kerugian Rp 225 juta.

"Laporan pidananya masih berjalan, kami juga berencana menggugat secara perdata. Sementara kami masih konsentrasi untuk gugatan pidananya," tegas Fitri. 
 
Sebelumnya Fitri juga melaporkan FHN dengan kasus serupa, dugaan penipuan dengan modus bisa memasukkan ke Dinas Perhubungan.

Namun saat mediasi, FHN mengembalikan kerugian korban sebesar Rp 85 juta.  

Informasi yang didapat di internal Polres Tulungagung, FHN telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Sudah Bayar Rp1 Juta, Mahasiswa Syok Alamat Kos Ternyata Tanah Kosong, Satpam: Paling Murah Rp2 Juta

Sebelumnya, seorang ayah bernama Suratmo nelangsa anaknya tak lolos tes Bintara Kepolisian.

Padahal ia sudah jual sawah Rp 500 juta demi anaknya jadi polisi.

Pria berusia 57 tahun ini juga sempat mengirim uang Rp 400 juta lagi.

Rupanya perajin gerabah asal RT 04 RW 08 Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, Jawa Tengah ini menjadi korban penipuan oknum polisi yang menjanjikan kelulusan kepada putranya.

Saat ditemui di kediamannya, Suratmo bersama istri dan kedua putranya tampak pasrah setelah berusaha menagih uang yang dijanjikan oknum polisi tersebut.

"Kebetulan niatan itu, sawah yang di Pantura laku terjual sehingga bisa untuk uang muka sebesar 500 juta rupiah," ungkapnya dengan air mata yang menetes, Kamis (3/12/2025), melansir dari Kompas.com.

Baca juga: 15 Orang Kena Tipu Calo Pilot, Telanjur Transfer Rp600 Juta, 4 Tahun Menunggu Kasus Belum Diproses

Pada 2020, kedua putra Suratmo, Sutirto dan Muhammad Syukur, berniat mendaftar sebagai anggota polisi melalui jalur Bintara di Polres Pemalang.

Niat tersebut didengar oleh Wahono, seorang sahabatnya yang juga memiliki putra yang bertugas di Polres Pemalang.

Wahono, yang merupakan ayah dari seorang anggota kepolisian berpangkat Brigadir, menyarankan Suratmo untuk memberikan uang muka operasional.

Setelah memberikan uang muka sebesar Rp 500 juta, Suratmo diminta untuk mentransfer tambahan Rp 400 juta dengan alasan permintaan dari Kapolres Pemalang dan Kapolda Jawa Tengah.

"Saya transfer sebesar 400 juta rupiah alasannya untuk pak Kapolres dan pak Kapolda, sehingga total keseluruhan yang sudah diberikan sebesar 900 juta rupiah. Dan bukti kuitansi ada semua komplet," jelas Suratmo.

Ketika mengetahui kedua putranya tidak lolos seleksi calon Bintara, Suratmo berusaha menghubungi oknum polisi tersebut.

Baca juga: Warga Ngadu ke Wali Kota Ditipu Calo PNS Honorer Rp 40 Juta, Total Ratusan Juta, Pemkot: Bukti Jelas

Dalam perjanjian tertulis, dijanjikan bahwa uangnya akan dikembalikan 100 persen jika proses seleksi gagal.

Namun, oknum polisi itu menjawab dengan santai.

"Kalau gagal ya bisa mengulangi tahun depan, soalnya uangnya habis buat judi online," kata Suratmo menirukan jawaban WR.

Suratmo mengaku telah melaporkan kasus ini ke Propam Polres Pemalang dan Polda Jawa Tengah, namun hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan.

"Saya berharap agar kasus ini segera ditangani dan uang saya bisa kembali," harapnya.

Kapolres Pemalang, melalui Humas Polres Pemalang Aipda Widodo, membenarkan adanya laporan tersebut.

"Ya, peristiwanya sudah lama, tetapi sudah ditindaklanjuti oleh penyidik dan Propam Polres Pemalang, dan sudah pelimpahan berkas ke kejaksaan," ujarnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved