Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Modus Bisnis Daging Sapi, Pengusaha Jombang Rugi Rp 460 Juta Usai Diduga Tertipu Rekan Sendiri

Seorang pengusaha asal Jombang, Wahyudi (38), mengalami kerugian besar hingga mencapai Rp 460 juta setelah diduga menjadi korban penipuan dalam kerja

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Anggit Pujie Widodo
PENIPUAN DAGING - Kuasa Hukum Wahyudi, Beny Hendro Yulianto saat Dikonfirmasi Awak Media di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Sabtu (7/6/2025). Klien ya tertipu ratusan juta karena transaksi daging fiktif. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Seorang pengusaha asal Jombang, Wahyudi (38), mengalami kerugian besar hingga mencapai Rp 460 juta setelah diduga menjadi korban penipuan dalam kerja sama bisnis jual beli daging sapi

Kasus ini kini tengah dalam penanganan Polres Jombang, menyusul laporan resmi yang telah dilayangkan korban sejak 9 Oktober 2024.

Peristiwa ini bermula ketika Wahyudi, warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo yang kini berdomisili di Diwek, Jombang, menjalin kerja sama bisnis dengan seseorang berinisial ZF, warga Dusun Mojounggul, Kecamatan Bareng, Jombang. 

Dalam kerja sama tersebut, Wahyudi bertindak sebagai pemodal, sementara ZF bertugas menjalankan operasional usaha, mulai dari pembelian sapi hingga distribusi daging ke pasar.

Namun, belakangan Wahyudi menyadari adanya kejanggalan. Setelah berbulan-bulan tidak menerima keuntungan, ia memutuskan menyelidiki langsung aktivitas bisnis tersebut.

Baca juga: Nasib Petani di Tuban Diduga Ditipu Oknum Polisi di Rembang, Rugi Rp343 Juta, Diajak Bisnis Minyak

Kecurigaannya terbukti ketika ia menemukan bahwa nota transaksi yang diberikan oleh ZF ternyata palsu.

Wahyudi mengungkapkan bahwa tidak ada aktivitas penyembelihan sapi maupun distribusi daging seperti yang dijanjikan.

"Setelah saya periksa ke tempat penyembelihan dan pedagang pasar, ternyata tidak ada catatan transaksi seperti yang diklaim oleh ZF. Semua bukti nota ternyata hanya fiktif," ucapnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (7/6/2025). 

Sementara itu, menurut kuasa hukum Wahyudi, Beny Hendro Yulianto, ia  menyatakan bahwa kliennya telah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLPM/628.RESKRIM/X/2024/SPKT/POLRES JOMBANG. 

“Sudah delapan bulan laporan ini kami masukkan. Klien kami mengalami kerugian sangat besar, dan kami berharap penyelesaian hukum dapat segera berjalan,” ungkap Beny saat ditemui pada Sabtu (7/6/2025).

Sementara itu, Pihak Polres Jombang saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait perkembangan kasus ini masih belum memberikan tanggapan

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved