Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tarif Token Listrik PLN Oktober 2025 Per kWh, Alasan Pemerintah Tidak Mengubah Tarif Listrik

Pelanggan PLN subsidi dan nonsubsidi bisa melihat tarif listrik per kWh (kilowatt hour). Pada pekan ini, tarif listrik masih belum ada perubahan.

Editor: Torik Aqua
Tribunnews.com/JEPRIMA
Ilustrasi token listrik PLN. Simak tarif terbaru token listrik PLN per kWh 

TRIBUNJATIM.COM - Simak tarif token listrik pada 28-31 Oktober 2025.

Tarif ini resmi ditetapkan oleh pemerintah.

Pelanggan PLN subsidi dan nonsubsidi bisa melihat tarif listrik per kWh (kilowatt hour).

Pada pekan ini, tarif listrik masih belum ada perubahan.

Hal tersebut seperti yang dilansir oleh laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca juga: Beli Token Listrik Rp 100 Ribu Dapat Berapa kWh? Cek Tarif Listrik Terbaru Oktober 2025

Artinya, harga listrik per kWh bagi semua pelanggan PLN masih sama seperti periode sebelumnya.

Tarif listrik 2025 bulan Oktober mengacu pada tarif dasar listrik triwulan IV-2025, yang mencakup Oktober, November, dan Desember.

"Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap hingga akhir tahun,” kata Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno dalam keterangan resmi, Rabu (24/9/2025).

Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi (tariff adjusment) dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan nilai tukar rupiah, ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Lantas, berapa tarif listrik Oktober 2025?

Tarif listrik per kWh pada 28-31 Oktober 2025

Tarif listrik PLN bagi pelanggan prabayar dan pascabayar mengacu besaran yang sama sesuai golongan daya.

Perbedaannya, pengguna listrik prabayar wajib membeli token yang dimasukkan ke meteran, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.

Dilansir dari laman resmi PT PLN, tarif listrik per kWh pada 28-31 Oktober 2025 untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar sebagai berikut:

- Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved