Idul Adha 2025
Gelar Operasi Yustisi, DLH Surabaya masih Temukan Warga Bandel Buang Kotoran Hewan Kurban di Sungai
Gelar operasi yustisi bersama jajaran terkait, DLH Kota Surabaya masih saja menemukan warga yang buang kotoran hewan kurban di sungai.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya masih menemukan sejumlah warga yang kedapatan membuang kotoran hewan kurban dan mencuci rumen di sungai.
Padahal, aliran Sungai Kalimas Surabaya menjadi sumber baku air bersih bagi Perseroda Air Minum (PAM) Surya Sembada Surabaya.
Berdasarkan operasi yustisi yang digelar DLH bersama jajaran terkait, sejumlah warga kedapatan mencuci isi perut hewan kurban langsung ke sungai.
"Yang menyembelih hewan kurban (di sungai) kita temukan di dua titik. Ada juga warga yang mencuci isi perut hewan kurban," kata Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto di Surabaya, Minggu (8/6/2025).
Operasi yustisi tersebut menjadi rangkaian kegiatan mencegah praktik masyarakat yang biasanya membuang rumen di sungai.
Sebelumnya, DLH juga telah melakukan sosialisasi melalui camat dan lurah.
Atas temuan tersebut, DLH Surabaya segera menghalau para pelaku untuk membuang rumen di Tempat Penampungan Sementara (TPS).
"Kami beri karung untuk tempat membuang rumen, biar nggak langsung dibuang ke sungai,” kata Dedik.
DLH berkolaborasi dengan Satpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Surabaya menggelar yustisi di aliran Sungai Kalimas.
Beberapa titik yang didatangi di antaranya mulai Taman Asreboyo, Jalan Ngagel, Kota Surabaya hingga ke arah Pintu Air Taman Jasa Tirta.
Dedik memastikan pengawasan tidak hanya dilakukan di satu titik, akan tetapi dilakukan di semua wilayah Kota Surabaya.
Ia menjelaskan, yustisi ini juga melibatkan kecamatan sesuai instruksi peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tentang penyelenggaraan Idul Adha.
"Dalam SE tersebut, juga diatur larangan membuang limbah penyembelihan hewan kurban ke sungai. Maka dari itu, setiap kecamatan diminta aktif melakukan pemantauan, termasuk lokasi penjualan hewan kurban," jelas Dedik.
Baca juga: Waspadai Cacing Hati, DKPP Kediri Kerahkan 70 Dokter Hewan Awasi Daging Kurban
Meski sifatnya masih imbauan, Dedik mengingatkan, pelanggaran terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dapat dikenai sanksi denda atau tindak pidana ringan (tipiring).
DLH Surabaya
Sungai Kalimas
Dedik Irianto
mencuci rumen di sungai
Idul Adha 2025
TribunJatim.com
Berita Surabaya Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Tragedi Eks Ketua RT Dibacok Pemuda di Palembang, Kesal Tak Masuk Panitia Kurban, Pelaku Diamankan |
![]() |
---|
Jumlah Penumpang Terminal Surodakan di Trenggalek Melonjak Saat Momen Idul Adha 2025 |
![]() |
---|
Nilai Transaksi Hewan Kurban di Kabupaten Blitar pada Idul Adha 2025 Capai Rp 99,2 Miliar |
![]() |
---|
Penjelasan Panitia Kurban yang Minta Rp 15.000 ke Penerima Daging, Kini Minta Maaf: Inisiatif Saya |
![]() |
---|
Sosok Muhammad Musofa, Namanya Terukir di Paru-paru Sapi Kurban Tangsel, 'Bukan Goresan Alat' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.