Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Idul Adha 2025

Gelar Operasi Yustisi, DLH Surabaya masih Temukan Warga Bandel Buang Kotoran Hewan Kurban di Sungai

Gelar operasi yustisi bersama jajaran terkait, DLH Kota Surabaya masih saja menemukan warga yang buang kotoran hewan kurban di sungai.

Istimewa/TribunJatim.com/Pemkot Surabaya
ANTISIPASI BUANG RUMEN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya masih menemukan sejumlah warga yang kedapatan membuang kotoran hewan kurban dan mencuci rumen di sungai. Padahal, Sungai Kalimas Surabaya menjadi sumber baku air bersih bagi Perseroda Air Minum (PAM) Surya Sembada Surabaya, Minggu (8/6/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya masih menemukan sejumlah warga yang kedapatan membuang kotoran hewan kurban dan mencuci rumen di sungai.

Padahal, aliran Sungai Kalimas Surabaya menjadi sumber baku air bersih bagi Perseroda Air Minum (PAM) Surya Sembada Surabaya.

Berdasarkan operasi yustisi yang digelar DLH bersama jajaran terkait, sejumlah warga kedapatan mencuci isi perut hewan kurban langsung ke sungai.

"Yang menyembelih hewan kurban (di sungai) kita temukan di dua titik. Ada juga warga yang mencuci isi perut hewan kurban," kata Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto di Surabaya, Minggu (8/6/2025).

Operasi yustisi tersebut menjadi rangkaian kegiatan mencegah praktik masyarakat yang biasanya membuang rumen di sungai.

Sebelumnya, DLH juga telah melakukan sosialisasi melalui camat dan lurah.

Atas temuan tersebut, DLH Surabaya segera menghalau para pelaku untuk membuang rumen di Tempat Penampungan Sementara (TPS).

"Kami beri karung untuk tempat membuang rumen, biar nggak langsung dibuang ke sungai,” kata Dedik.

DLH berkolaborasi dengan Satpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Surabaya menggelar yustisi di aliran Sungai Kalimas.

Beberapa titik yang didatangi di antaranya mulai Taman Asreboyo, Jalan Ngagel, Kota Surabaya hingga ke arah Pintu Air Taman Jasa Tirta. 

Dedik memastikan pengawasan tidak hanya dilakukan di satu titik, akan tetapi dilakukan di semua wilayah Kota Surabaya.

Ia menjelaskan, yustisi ini juga melibatkan kecamatan sesuai instruksi peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tentang penyelenggaraan Idul Adha.

"Dalam SE tersebut, juga diatur larangan membuang limbah penyembelihan hewan kurban ke sungai. Maka dari itu, setiap kecamatan diminta aktif melakukan pemantauan, termasuk lokasi penjualan hewan kurban," jelas Dedik.

Baca juga: Waspadai Cacing Hati, DKPP Kediri Kerahkan 70 Dokter Hewan Awasi Daging Kurban

Meski sifatnya masih imbauan, Dedik mengingatkan, pelanggaran terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dapat dikenai sanksi denda atau tindak pidana ringan (tipiring).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved