Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kepala SMP Katolik Cor Jesu Malang Tanggapi Soal Sekolah Gratis, Tunggu Mekanisme yang Jelas

Kepala SMP Katolik Cor Jesu Malang menanggapi putusan MK soal sekolah gratis, sebut masih tunggu mekanisme yang jelas untuk sekolah swasta

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Rifky Edgar
SEKOLAH - Kepala SMP Katolik Cor Jesu Kota Malang, Secondra Hudaya saat dimintai tanggapan soal putusan MK tentang sekolah gratis bagi SD dan SMP, Minggu (8/6/2025). Secondra Hudaya mengatakan, perlu perencanaan matang dan mekanisme yang jelas terkait sekolah gratis. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Rifky Edgar

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kepala SMP Katolik Cor Jesu Kota Malang, Secondra Hudaya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban negara menyediakan pendidikan gratis bagi jenjang SD dan SMP.

Secondra Hudaya mengatakan, perlu perencanaan matang dan mekanisme yang jelas.

Terutama bagi sekolah swasta yang selama ini mengandalkan partisipasi masyarakat.

Hal tersebut perlu dilakukan dengan penuh kehati-hatian saat pelaksanaan di lapangan nanti.

"Kalau kita melihat keputusan MK itu semangatnya sangat baik, yaitu melaksanakan perintah konstitusi," ujarnya kepada Tribun Jatim Network, Minggu (8/6/2025).

"Tetapi dalam pelaksanaannya, perlu kehati-hatian dan perhitungan yang cermat," ucapnya.

Menurutnya, istilah 'gratis' sebaiknya dipahami sebagai subsidi penuh atau sebagian oleh pemerintah, bukan berarti seluruh biaya diambil alih begitu saja.

Terutama bagi institusi pendidikan swasta, yang selama ini bersifat independen dan dibiayai dari partisipasi masyarakat.

Baca juga: Sekolah Islam Al Azhar Kelapa Gading Surabaya Ajak Siswa Terlibat Proses Pembagian Daging Kurban

"Apakah ini berarti semua sekolah swasta akan dibiayai pemerintah? Bagaimana mekanismenya? Siapa yang berhak menerima? Itu semua perlu diperjelas," lanjutnya.

Saat ini, pihak sekolah swasta Katolik, termasuk SMP Cor Jesu, masih menunggu arahan lebih lanjut dari Majelis Pendidikan Katolik Nasional terkait sikap resmi atas putusan MK ini. 

“Sampai saat ini belum ada arahan langsung. Kami masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah," ujarnya.

"Begitu keputusan itu diketok, pemerintah seharusnya segera membuat petunjuk pelaksanaan yang jelas,” tambahnya.

Dari sisi organisasi, melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), sekolah-sekolah swasta juga menyoroti pentingnya perhatian terhadap implementasi di lapangan. 

Tidak semua sekolah swasta memiliki kondisi yang sama, sehingga kriteria penerapan program ini harus dipertimbangkan dengan matang.

Lebih jauh, Secondra menilai tantangan terbesar dalam pemerataan pendidikan justru terjadi pada sekolah-sekolah swasta besar yang memiliki jaringan luas.

"Bagaimana pemerintah mengambil tanggung jawab membiayai sekolah-sekolah besar ini? Itu tantangannya," katanya.

Dia juga mengakui sekolah swasta menghadapi tantangan serius dalam menjaga jumlah peserta didik di tengah ekspansi sekolah negeri di wilayah pinggiran.

Saat ini, pihaknya masih memantau proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah negeri.

“Di satu sisi, ini bagus untuk pemerataan pendidikan. Tapi bagi sekolah swasta, tantangan ketika pagu tidak terpenuhi cukup besar, karena sumber pembiayaan utama berasal dari masyarakat,” ujarnya.

"Biasanya pagu di sekolah swasta baru terpenuhi setelah PPDB negeri selesai,” tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved