Berita Viral
Awal Mula Karyawati Bank Jambi Bobol Rekening Nasabah Rp 7,1 M, Terungkap Alasan Teller Tak Curiga
Pelaku berinisial RS, atau Rafina Salsabila (26), bekerja sebagai analis kredit di Kantor Bank Jambi Cabang Pembantu Siulak, Kabupaten Kerinci.
TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini awal mula karyawati bank bobol rekening nasabah miliaran rupiah.
Karyawati Bank Jambi tersebut bobol rekening nasabah Rp 7,1 M untuk judi online.
Terungkap pula alasan mengapa teller bank sampai percaya dan tidak curiga dengan aksi karyawati itu.
Seorang karyawati Bank Jambi menguras uang nasabah hingga mencapai Rp 7,1 Miliar untuk bermain judi online (judol).
Pelaku berinisial RS, atau Rafina Salsabila (26), bekerja sebagai analis kredit di Kantor Bank Jambi Cabang Pembantu Siulak, Kabupaten Kerinci.
Ia menjalankan aksinya secara sendiri tanpa melibatkan orang lain, selama lebih dari satu tahun, mulai dari September 2023 hingga Oktober 2024.
Bahkan, mantan bupati Kerinci, Adirozal, turut menjadi salah satu korban pembobolan rekening oleh karyawati Bank Jambi ini.
Baca juga: Nasib Karyawan Bank Tilap Uang Guru Rp7 M Buat Judol, Sejak 2023, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Awal Terbongkarnya Kasus Pembobolan Rekening Nasabah
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat seorang nasabah mengajukan pinjaman ke Bank Jambi, tetapi tidak kunjung menerima pencairan dana, meski telah disetujui.
“Awalnya memang sudah ribut, terus ada informasi masuk lalu kita lakukan penyelidikan,” ujar Taufik Nurmandia dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025).
“Jadi korban ini waktu dia minjam uangnya tidak cair-cair, ternyata uang sudah di-acc oleh bank tapi ditarik oleh tersangka,” tambahnya.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada RS sebagai pelaku pembobolan rekening nasabah.
Modus Pelaku Membobol Rekening Nasabah
Menurut AKBP Taufik, RS memanfaatkan kepercayaan dari para nasabah yang sering memintanya untuk membantu pencairan dana.
Karena sudah terbiasa, para petugas teller di bank menganggap permintaan RS biasa dan tidak curiga.
“Dia mengakunya ke teller bank, dia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang. Karena berdasarkan nasabah sebelumnya, pihak teller akhirnya percaya dan mencairkan uang tersebut,” jelas Taufik.
RS kemudian memalsukan tanda tangan para nasabah dan mencairkan dana tanpa izin mereka.
Dengan modus ini, pelaku berhasil membobol hingga 25 rekening nasabah, termasuk satu yayasan.
Nilai pencurian per rekening berkisar antara Rp 400 juta hingga Rp 1 Miliar.
“Ada 25 korban, ada 1 orang memiliki tiga rekening dibobol. Lalu ada satu yayasan. Jadi yang dia cabut kerugian mencapai 7,1 miliar rupiah,” terang Taufik.
Baca juga: Rekening Eks Bupati Kerinci Ikut Jadi Korban, Karyawan Bank Jambi Bobol 25 Rekening Nasabah Rp 7,1 M
Uang Nasabah Dipakai untuk Judi Online

Motif RS diketahui terkait kecanduannya pada judi online. Seluruh dana hasil pembobolan dipakai untuk berjudi dengan nilai deposit sangat besar.
“Untuk judi online kebanyakan, sekali main bisa Rp 70-80 juta,” ungkap Taufik.
Penyelidikan lebih lanjut memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.
Uang hasil kejahatan disimpan dan dipakai sendiri oleh RS, dengan sisa saldo rekening hanya Rp 80 ribu.
“Hasil pengecekan tidak ditemukan ke tempat lain, tidak ada nomor rekening lain untuk ditransfer. Disimpan di rekening sendiri dengan sisa uang di dalam rekeningnya Rp 80 ribu rupiah,” jelas Taufik.
Mantan Bupati Kerinci Jadi Korban
Dari seluruh korban, mantan Bupati Kerinci, Adirozal, tercatat sebagai salah satu yang dirugikan. Tiga rekening milik Adirozal dibobol RS.
“Dari hasil kita cek ada nama beliau, dia korban. Rekening yang tiga tadi dibobol,” kata Taufik.
RS dan Adirozal diketahui memiliki hubungan cukup dekat, sehingga eks bupati sering meminta bantuan kepada RS.
Selain itu, rekening Yayasan Bantul Husnah juga menjadi salah satu korban.
Pengembalian Dana dan Tindak Lanjut Hukum
Meski telah menghabiskan sebagian besar uang hasil kejahatannya, RS disebut telah mengembalikan sebagian dana.
Hingga kini, 17 nasabah menerima ganti rugi dengan total Rp 4 Miliar, tetapi sekitar Rp 2 Miliar masih belum dikembalikan kepada tujuh nasabah lainnya.
RS dijerat Pasal 49 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
TribunJatim.com
viral di media sosial
karyawati bank bobol rekening nasabah miliaran
Tribun Jatim
AKBP Taufik Nurmandia
Bank Jambi
TribunEvergreen
judi online
berita viral
jatim.tribunnews.com
Sudah Bayar Rp100 Ribu ke Bripka E, Warga Tertipu Ternyata SKCK Palsu, Waspadai Ciri-cirinya |
![]() |
---|
Deretan Kelakuan Sekdis Koperasi Hingga Dicopot Gubernur, Main HP sampai Wajib Beri Kado |
![]() |
---|
Momen Mencekam Ira Naik Pesawat, Terpaksa Balik ke Bandara Awal usai Diduga Mesinnya Keluar Api |
![]() |
---|
Penjelasan Polisi soal Viralnya Tempat Gadai Bersyarat 'Ngamar' dengan Pegawai: di Luar Pekerjaan |
![]() |
---|
Anggota DPRD Wahyudin Mabuk saat Bikin Video Rampok Uang Negara, Bareng Wanita Diduga Selingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.