Berita Viral
Bocah Ingin Jadi Polisi Meski Mencuri Mobil & HP, Ortu Kelimpungan Bayar Ganti Rugi: Ibu Bisa Miskin
Bocah Pembuat Bom Molotov Pengin Jadi Polisi Meski Sering Mencuri, Ortu Kelimpungan Bayar Ganti Rugi
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Pengakuan seorang bocah usia 13 tahun yang sudah terlibat kasus kejahatan membuat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengernyitkan dahi.
Anak tersebut rupanya sudah kedapatan berkali-kali mencuri dan sempat tak kapok-kapok.
Mulai dari mencuri HP, emas, hingga mobil.
Baca juga: Baru Syukuran Kelahiran, Istri Dibunuh Suami Gegara Viral Banyak Utang, Jasad Ditinggal Samping Bayi
Untungnya, kasus pencurian yang dilakukan bocah ini selalu berakhir secara damai, tak sampai berurusan dengan hukum.
Namun, orang tuanya yang merupakan kuli pekerja aspal jalan kelimpungan.
Pasalnya, mereka harus mengganti kerugian yang ditimbulkan hingga berjuta-juta rupiah.
Bahkan, orang tua bocah ini sampai pinjam uang ke sana kemari.
Selain itu, bocah ini juga sempat kabur dari rumah setelah kedapatan mencuri.
Kini bocah tersebut dibawa oleh orang tuanya untuk menemui Kang Dedi Mulyadi (KDM).
Dedi Mulyadi pun merasa miris mendengar pengakuan langsung dari bocah tersebut setelah dia berhasil ditemukan lagi oleh keluarganya.
"Pertama kali kamu nyuri di mana?" tanya KDM, dikutip dari unggahannya, Minggu (8/6/2025).
Bocah ini mengaku pernah mencuri emas di Cimahi.
Lalu ia juga mencuri mobil, mencuri HP pamannya, hingga mencuri uang bibinya.
Dedi Mulyadi pun menanyakan bocah tersebut terkait dasar apa yang memotivasinya untuk melakukan pencurian.
"Main warnet," jawab si bocah tersebut.
| Bupati Syok Rica Bocah 12 Tahun Rawat Ayah Lumpuh Bukannya Sekolah, Pemerintah Langsung Turun |
|
|---|
| Relawan Geruduk Kantor Kepala Dapur Protes Gaji Sudah Kecil Masih Dipotong, Lembur Tak Dibayar |
|
|---|
| Ivan Gunawan Kaget saat Temui Fitri yang Dicerai Suami Jelang Jadi PPPK, Beri Pesan Hidup di Jakarta |
|
|---|
| Penjelasan Dosen UGM soal Efek Mikroplastik di Tubuh Manusia, Paparan Tinggi di Kota Besar |
|
|---|
| Hati-hati Gelar Hajat Bisa Kenda Denda Rp 50 Juta Jika Tak Izin, Walikota Eri: Kita Harus Tegas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.