Berita Viral
Pria Diduga Bandar Narkoba Santai Makan di Restoran, Polisi Bantah Masuk DPO: Tersangka Saja Belum
Seorang pria diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu kepergok santai makan di restoran.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu kepergok tengah makan di restoran.
Padahal pria ini disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tak ayal video yang menampilkan kejadian tersebut kini viral.
Baca juga: Sia-siakan Bantuan dari Gubernur, Pria Kini Tak Lagi Jadi Karyawan, Ingin Balik Lagi Kerja Urus Sapi
Dalam video yang beredar, pria tersebut disebut bernama Ansori (30), warga Dusun Seberang Jaya, Kecamatan Bathin III Pelayang, Kabupaten Bungo, Jambi.
Mengetahui peristiwa ini, Polres Bungo angkat bicara.
Menanggapi video tersebut, Kasi Humas Polres Bungo, AKP M Noer, membantah bahwa Ansori merupakan DPO Satresnarkoba Polres Bungo.
"Dia hanya membenarkan bahwa nama Ansori memang masuk dalam rangkaian penyelidikan jaringan sabu-sabu," ujarnya pada Sabtu (7/6/2025).
Nama Ansori mencuat setelah Satresnarkoba Polres Bungo menangkap seorang perempuan bernama Rita Asmi atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Rita ditangkap pada 9 April 2025, berdasarkan laporan LP/A/01/IV/2025/SPKT Polsek Batin II Pelayang, Polres Bungo, Polda Jambi.
Dalam pemeriksaan, Rita mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Ansori.
Petugas kemudian menelusuri keberadaan Ansori dan menggerebek rumahnya.
Namun, saat penggerebekan dilakukan, Ansori berhasil melarikan diri.
"Kami melakukan penggeledahan terhadap rumah Ansori dengan disaksikan saksi sipil, dan tidak menemukan barang bukti narkotika. Yang ada hanya uang sejumlah Rp 45.800.000," kata Noer saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp.
"Uang tersebut merupakan uang hasil jual tanah dan pinjam bank berdasarkan keterangan istri Ansori yang dibuktikan dengan kuitansi penjualan tanah serta surat pinjaman pada Bank BRI," lanjutnya.
Karena tidak terkait dengan perkara Rita, Satresnarkoba Polres Bungo memutuskan mengembalikan uang tersebut kepada istri Ansori.
"Uang itu diserahkan pada istri saudara Ansori dengan disaksikan perangkat desa/kadus di kantor Satnarkoba Polres Bungo," ujar Noer.
Noer menjelaskan, meski tersangka Rita mengaku dapat sabu dari Ansori dengan cara diantar langsung dan dibayar tunai, status Ansori masih sebagai saksi.
"Tersangka saja belum, gimana mau diterbitkan DPO?" kata Noer.
Ia menambahkan, proses penyelidikan masih berlangsung.
Jika nantinya ditemukan cukup bukti, status Ansori akan ditingkatkan menjadi tersangka.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah meminta agar Polres Bungo mengirimkan surat panggilan kepada Ansori untuk pemeriksaan sebagai saksi pada 30 Mei 2025.
Panggilan tersebut dikirim pada Rabu, 28 Mei 2025, namun, Ansori tidak hadir.
Satresnarkoba Polres Bungo lalu melayangkan panggilan kedua pada Rabu, 4 Juni 2025, untuk pemeriksaan saksi yang dijadwalkan Selasa, 10 Juni 2025.
"Apabila saudara Ansori tidak dapat hadir kembali, akan dilakukan upaya paksa," kata Noer.
Baca juga: Uang Majikan Ratusan Juta Buat Berobat Kanker Dicuri, ART Nangis Takut Dipenjara setelah Kepergok
Sebelumnya, aksi sejumlah napi diduga asyik dugem di dalam penjara Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Riau, juga viral di media sosial.
Mereka tengah berjoget di dalam sebuah ruangan Rutan Kelas I Pekanbaru yang tampak ada miras hingga rokok pada Selasa (15/4/2025).
Video itu pun jadi sorotan hingga berujung dirazia.
Tampak dalam video tersebut, beberapa napi berjoget mengikuti alunan musik keras.
Beberapa di antaranya duduk sambil menggoyangkan kepala, sementara lainnya berdiri dan bergoyang mengikuti irama.
Di dekat mereka, terlihat botol-botol minuman kemasan berserakan serta sebuah botol bekas dengan sedotan putih.
Kemudian ada yang mengisap rokok elektrik dan ada rokok bakar.
Tak hanya itu, salah satu pria dalam video juga terlihat menggunakan handphone.
Diduga bahwa para tahanan tersebut memiliki akses terhadap barang-barang terlarang di dalam rutan.

Menanggapi hal ini, Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, Bastian Manalu, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan dan pemeriksaan terlebih dahulu.
"Masih kami lakukan pemeriksaan. Mohon waktu kami cek dulu," ujar Bastian singkat kepada wartawan melalui pesan WhatsApp.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Riau, melakukan razia dengan menggeledah ruang tahanan narapidana, Selasa (15/4/2025) malam.
Penggeledahan dilakukan usai viral video napi Rutan Pekanbaru diduga pesta dugem dan narkoba karena diduga ada botol alat isap sabu-sabu.
Kepala Lapas Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, menjelaskan, pihaknya mendapat arahan dari pihak Kemenkumham Riau untuk melakukan razia guna mewujudkan lapas bebas dari narkoba, handphone, modus penipuan, dan pungli.
"Kami melakukan razia bersama TNI dengan menggeledah ruang tahanan dan warga binaan (napi)."
"Hal ini untuk mencegah narkoba, penggunaan handphone, penipuan, dan barang terlarang lainnya," ujar Erwin saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Rabu (16/4/2025), melansir Kompas.com.
Sebelum pelaksanaan razia, Erwin yang memimpin langsung kegiatan melakukan pendekatan persuasif dan memberikan arahan kepada warga binaan mengenai aturan-aturan yang ada.
Kemudian, ia mengajak seluruh warga binaan untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan lapas.
"Dalam pelaksanaan penggeledahan kamar hunian, petugas Lapas Pekanbaru dan personel TNI dibagi menjadi dua tim."
"Dengan sigap dan teliti, para petugas menyisir kamar hunian agar tidak ada barang terlarang sesuai aturan yang berlaku," kata Erwin.
Baca juga: Buat Laporan Palsu, Pegawai Kontrak RS Gondol Uang Kurban Rp160 Juta, Dipakai Buat Foya-foya
Hasil dari razia ini, sebut dia, ditemukan sejumlah barang terlarang, di antaranya handphone, kabel-kabel ilegal, charger, dan sendok.
Petugas juga membongkar barang-barang dan peralatan yang dianggap bisa mengganggu kontrol petugas pengamanan.
Kemudian barang terlarang yang ditemukan diinventarisasi untuk kemudian dimusnahkan.
"Lapas Pekanbaru terus berkomitmen penuh dalam menciptakan suasana kondusif dan membangun pembinaan yang maksimal bagi warga binaan," tuturnya.

Kini sebanyak 14 orang narapidana di Rutan Pekanbaru, Riau, yang terlibat dugem dan diduga pesta narkoba, telah dipindahkan ke Lapas Pekanbaru untuk diperiksa.
Hal itu dikatakan Kepala Kanwil Dirjenpas Riau, Maizar.
"Narapidana yang terbukti bersalah, sudah pasti kami isolasi dan ditempatkan di ruangan tahanan yang ekstra ketat (pengamannya)," ucap Maizar saat diwawancarai wartawan di Rutan Pekanbaru, Rabu.
"Makanya saya datang ke sini (Rutan Pekanbaru) untuk menarik 14 orang warga binaan ini dan dipindahkan ke Lapas Pekanbaru. Ini untuk memudahkan pemeriksaan terkait perkara video viral tersebut," ucap Maizar saat diwawancarai wartawan di Rutan Pekanbaru, Rabu (16/4/2025).
Tak hanya itu, Maizar juga memastikan para napi tersebut tidak bisa mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.
Kemudian, Maizar juga menyatakan akan menghukum petugas maupun pejabat Rutan Pekanbaru bila terlibat dalam kasus napi dugem tersebut.
"Saat ini para napi dan pejabat rutan dilakukan pemeriksaan," sebut Maizar.
Sosok Pasha Ungu Minta Tak Ada Lagi Ojol Dilindas Rantis Brimob: Sengaja atau Tidak, Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Mardi Dagang Siomay Sambil Was-was di Lokasi Demo Bisa Dapat Rp 500.000, Apes Kalau Rusuh: Saya Lari |
![]() |
---|
Sosok Jerome Polin Ajak Tolak Tawaran Jadi Buzzer Rp150 Juta, Singgung Uang Rakyat dan Gaji Guru |
![]() |
---|
Warga Arak Sepasang Kekasih Jalan 2 Km, Pergoki Wanita Bawa Anaknya di Rumah Pria Lajang Usia 39 |
![]() |
---|
Muncul Slogan ACAB dan Kode 1312 di Media Sosial Pasca Demo 28 Agustus, Apa Maknanya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.