Urai Kemacetan, Pedagang Pasar Gadang di Malang Bakal Direlokasi Sementara, ini Lokasinya
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang telah mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 1,3 miliar untuk sewa lahan yang diperuntukan menjadi tempat
Penulis: Benni Indo | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang telah mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 1,3 miliar untuk sewa lahan yang diperuntukan menjadi tempat penampungan sementara para pedagang Pasar Gadang, terutama pedagang yang berjualan di pinggir jalan.
Anggota DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji saat ditemui menjelaskan, relokasi pedagang bersifat sementara atau dalam jangka waktu pendek. Tujuannya, mengurai kemacetan yang terjadi di jalan raya.
Bayu mengatakan, anggaran tersebut berasal dari alokasi efisiensi di Pemkot Malang.
Ada anggaran Rp 2 miliar lebih yang dikelola. Rp 1,3 miliar untuk sewa lahan dan sisanya untuk biaya operasional pasar dan hal lain. Setelah ditetapkan alokasi anggaran, Bayu mengatakan bahwa saat ini telah masuk tahap proses penaksiran nilai properti atau appraisal.
Baca juga: Reaksi Sopir Soal Aturan Baru Bus Wajib Naikkan dan Turunkan Penumpang di Terminal Arjosari Malang
"Yang Rp 1,3 miliar ini rencananya sedang mau di-appraisal untuk mengurai kemacetan di Pasar Gadang. Jadi Pasar Gadang itu kan ada dua jembatan. Yang digunakan, yang relatif lurus kan yang sisi utara ya. Di belakang kan ada lahan kosong, itu rencana disewa. Itu untuk mengurai kemacetan," kata Bayu.
Lahan tersebut disewa untuk memindahkan pedagang-pedagang. Bayu menilai, upaya itu digulirkan untuk memecahkan masalah kemacetan dalam jangka pendek. Untuk jangka panjang, harus ada banyak hal yang dilengkapi, seperti membuat perjanjian dengan pemilik lahan.
"Karena jangka panjangnya harus tetap perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga. Tapi bahasanya memang program untuk mengurai kemacetan bukan untuk memindahkan pedagang," paparnya.
Informasi terkini, alokasi anggaran tersebut tidak digunakan untuk biaya operasional pemindahan barang-barang pedagang. Bayu menyebutkan, secara teknis pelaksanaan akan dilakukan oleh eksekutif melalui Diskopindag Kota Malang.
"Itu Rp 1,3 miliar hanya untuk sewa. Artinya pedagang itu diminta swadaya. Itu kan sebenarnya semi-permanen semua. Pindah biaya sendiri. Bongkar pasang sendiri," jelas Bayu.
Baca juga: Alasan Venue Cabor Berkuda dan Gantole Porprov Jatim 2025 Berlokasi di Luar Malang Raya
Setelah proses penaksiran nilai selesai, kemudian dilakukan sosialisasi kepada para pedagang. Selanjutnya pelaksanaan.
Joni, pedagang di Pasar Gadang, yang berjualan di pinggir jalan mengatakan kalau dirinya sudah mendengar informasi rencana relokasi tersebut sejak dua bulan lalu. Ia tidak keberatan jika harus dipindahkan, asal sudah ada tempat dan biaya pindah ditanggung oleh pemerintah.
"Ya kalau memang begitu, harus ada tempatnya dulu. Jangan sampai ada rencana pemindahan tetapi tidak ada tempatnya. Kalau biaya pemindahan barang-barang juga harus ditanggung pemerintah," paparnya.
Dikatakan Joni, banyak pedagang yang menyewa tempat di Pasar Gadang. Jika proses pemindahan nanti dikenai biaya sendiri, maka akan memberatkan pedagang yang menyewa. Semestinya, pemerintah bisa ambil peran untuk menanggung biaya pemindahan tersebut.
"Kasihan para pedagang yang menyewa itu. Sekarang ini, pasar sudah sepi. Kadang dua hari tidak dapat apa-apa, kadang sehari hanya Rp 50 ribu," ujarnya.
Pasar Gadang
relokasi pedagang
tempat penampungan sementara
kemacetan
DPRD Kota Malang
Pemkot Malang
TribunJatim.com
Sejarah Gedung DPR RI yang Kini Jadi Sasaran Demo Polemik Keputusan Dewan |
![]() |
---|
Heri Bingung Dagangannya Raib saat Lari dari Kericuhan Demo, Cuma Bisa Pasrah |
![]() |
---|
Hari Pertama Trial Game Dirt 2025, Crosser Berpacu dengan Tempo Tinggi di Lapangan Karya Bhakti |
![]() |
---|
VinFast Serius Kembangkan Ekosistem EV di Indonesia, Pabrik Siap Beroperasi di Desember 2025 |
![]() |
---|
Ayah Affan Sudah Ikhlas Anak Tiada, Besar Hati Tetap Percaya Polisi dan Minta Masyarakat Tahan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.