Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

DPRD Trenggalek Targetkan Pembahasan RPJMD 2025-2029 dan Perombakan SOTK Selesai Bulan Ini

Doding menargetkan pembahasan Raperda RPJMD rampung Juni 2025, walaupun batas akhir pengesahan RPJMD adalah 6 bulan pasca pelantikan kepala daerah.

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
RPJMD - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyerahkan draft Raperda RPJMD Kabupaten Trenggalek tahun 2025-2029 kepada Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, di Gedung DPRD Trenggalek, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (10/6/2025). Doding menargetkan pembahasan Raperda RPJMD rampung bulan Juni 2025. 

Dalam kesempatan itu, Doding juga mengungkapkan, sekitar 10 hari sebelumnya, DPRD Trenggalek telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan APBD 2024. 

Hasilnya, Pemkab Trenggalek kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Capaian ini menambah deretan prestasi pengelolaan keuangan daerah, yang disebutkan telah diperoleh sebanyak tujuh atau delapan kali berturut-turut.

Alhamdulillah, LHP dari BPK sudah kami terima dan kembali memperoleh opini WTP. Ini menjadi dasar kita untuk melanjutkan tahapan selanjutnya, yaitu pembahasan Raperda tentang LKPJ pelaksanaan APBD 2024,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved