Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

DPRD Trenggalek Targetkan Pembahasan RPJMD 2025-2029 dan Perombakan SOTK Selesai Bulan Ini

Doding menargetkan pembahasan Raperda RPJMD rampung Juni 2025, walaupun batas akhir pengesahan RPJMD adalah 6 bulan pasca pelantikan kepala daerah.

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
RPJMD - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyerahkan draft Raperda RPJMD Kabupaten Trenggalek tahun 2025-2029 kepada Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, di Gedung DPRD Trenggalek, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (10/6/2025). Doding menargetkan pembahasan Raperda RPJMD rampung bulan Juni 2025. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - DPRD Trenggalek menggelar Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Trenggalek tahun 2025-2029 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Trenggalek Tahun 2024, Selasa (10/6/2025).

Rapat paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Trenggalek, Jalan A Yani, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi.

Doding menargetkan pembahasan Raperda RPJMD bisa rampung pada bulan Juni 2025, walaupun sebenarnya batas akhir pengesahan RPJMD adalah 6 bulan pasca pelantikan kepala daerah yaitu bulan Agustus 2025.

Tak hanya itu, DPRD Trenggalek juga menargetkan pembahasan perombakan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) juga bisa selesai pada bulan Juni.

"Kita harapkan (selesai) bersama. SOTK sudah hampir selesai karena ini sudah masuk pembahasan pansus (Panitia Khusus)," kata Doding, Selasa (10/6/2025).

Doding menyebutkan, dalam perombakan SOTK tersebut, Bupati Trenggalek mengusulkan penambahan satu organisasi perangkat daerah.

Namun jika kondisi tersebut terlalu membebani APBD, maka jumlah OPD tetap, hanya saja ada nama OPD yang akan disesuaikan agar sinkron dengan RPJMD yang telah disusun Bupati Trenggalek.

Adapun kendala yang menghambat selama pembahasan adalah peraturan dan koordinasi dengan pemerintah pusat.

Baca juga: Jembatan Akses Munjungan-Watulimo Trenggalek Putus, Bupati Mas Ipin Ajukan Bantuan ke Pemprov Jatim

"Misalnya saja Dinas Perpustakaan dan Kominfo ada gambaran digabungkan tapi ada aturan yang tidak memperbolehkan, lalu Dinas Pendapatan berdiri sendiri tapi ada yang aturan sedikit yang mengganjal," lanjutnya.

Namun demikian, Doding optimistis hal tersebut bisa diselesaikan dalam pembahasan Pansus perubahan SOTK dan koordinasi dengan pemerintah pusat.

"Kalau RPJMD sudah jadi, lalu SOTK sudah linier dengan RPJMD, selanjutnya bupati mengisi tim dan kepala dinas sehingga tahun 2026 bisa lebih cepat lagi bergerak untuk mewujudkan RPJMD," tegas Doding.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, ada tiga pokok yang perlu diperhatikan dari RPJMD yang disusun oleh Bupati Trenggalek.

Jika pada periode pertama pemerintahan Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara menitikberatkan pada penguatan sumber daya manusia (SDM), peningkatan ekonomi, tentang lingkungan hidup, pada periode kedua ini sama.

"Periode ini hanya dibalik, jadi lingkungan hidup menjadi yang pertama," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Doding juga mengungkapkan, sekitar 10 hari sebelumnya, DPRD Trenggalek telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan APBD 2024. 

Hasilnya, Pemkab Trenggalek kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Capaian ini menambah deretan prestasi pengelolaan keuangan daerah, yang disebutkan telah diperoleh sebanyak tujuh atau delapan kali berturut-turut.

Alhamdulillah, LHP dari BPK sudah kami terima dan kembali memperoleh opini WTP. Ini menjadi dasar kita untuk melanjutkan tahapan selanjutnya, yaitu pembahasan Raperda tentang LKPJ pelaksanaan APBD 2024,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved