Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Koperasi Merah Putih

Sebagian Koperasi di Desa/Kelurahan di Banyuwangi Berbadan Hukum, Pemkab: Persiapan Program KMP

Mayoritas koperasi di desa/kelurahan di Kabupaten Banyuwangi telah mengantongi administrasi hukum umum (AHU) di Kementerian Hukum RI

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sudarma Adi
Tribunnews.com
KOPERASI DESA - Ilustrasi Koperasi Merah Putih. Nanin mengatakan, Mayoritas koperasi di desa/kelurahan di Kabupaten Banyuwangi telah mengantongi administrasi hukum umum (AHU) di Kementerian Hukum RI. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Mayoritas koperasi di desa/kelurahan di Kabupaten Banyuwangi telah mengantongi administrasi hukum umum (AHU) di Kementerian Hukum RI.

Itu merupakan salah satu syarat untuk pendirian Koperasi Merah Putih.

Koperasi Merah Putih merupakan program pemerintah pusat dibawah wewenang Kementerian Koperasi. Koperasi ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan desa.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi Nanin Oktaviantie menjelaskan, sekitar 70 persen koperasi desa di Banyuwangi telah mengantongi AHU sehingga menjadi berbadan hukum.

Baca juga: Warung Sego Tempong Mbok Wah Banyuwangi Nyaris Celaka, Gas Elpiji Bocor Buat Panik Para Karyawan

"Total desa/kelurahan di Banyuwangi ada 217 desa/kelurahan. Yang sudah resmi memiliki AHU sekitar 70 persen," kata Nanin, Selasa (10/6/2025).

AHU, kata dia, merupakan legalitas yang harus dimiliki agar koperasi desa bisa mengikuti program Koperasi Merah Putih. Sebelum mengurus AHU, pihak desa harus terlebih dulu menggelar musyawarah untuk pembentukan koperasi.

"Kalau untuk musyawarah pembentukan koperasi, sudah semua desa/kelurahan melakukan," ujarnya.

Sekitar 70 persen dari total itu, ia merinci, setara dengan 156 desa/kelurahan. Nanin menyebut, 60 desa/kelurahan lainnya masih berproses dalam pengurusan AHU.

Setelah memiliki AHU, desa/kelurahan harus melengkapi syarat administrasi lainnya. Seperti penyiapan anggaran rumah tangga, inventaris daftar anggota, buku dartar simpanan, rekening koperasi, nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan lainnya.

Baca juga: Pengemudi Becak Semringah Terima Daging Kurban dari Banyuwangi Berbagi: Untuk Keluarga di Rumah

"Saat ini, koperasi sebagian besar sudah membuat anggaran rumah tangga, buku daftar anggota, dan buku daftar simpanan," lanjut dia.

Jika seluruh syarat koperasi desa/kelurahan sudah siap, dinas akan mendampingi penggagasan program kerja dan pemetaan usaha. Dinas, lanjut dia, akan membantu mengarahkan dan mendampingi koperasi-koperasi tersebut.

"Jenis usaha akan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan potensi desanya," tutur dia.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved