Koperasi Merah Putih
Sebagian Koperasi di Desa/Kelurahan di Banyuwangi Berbadan Hukum, Pemkab: Persiapan Program KMP
Mayoritas koperasi di desa/kelurahan di Kabupaten Banyuwangi telah mengantongi administrasi hukum umum (AHU) di Kementerian Hukum RI
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Mayoritas koperasi di desa/kelurahan di Kabupaten Banyuwangi telah mengantongi administrasi hukum umum (AHU) di Kementerian Hukum RI.
Itu merupakan salah satu syarat untuk pendirian Koperasi Merah Putih.
Koperasi Merah Putih merupakan program pemerintah pusat dibawah wewenang Kementerian Koperasi. Koperasi ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan desa.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi Nanin Oktaviantie menjelaskan, sekitar 70 persen koperasi desa di Banyuwangi telah mengantongi AHU sehingga menjadi berbadan hukum.
Baca juga: Warung Sego Tempong Mbok Wah Banyuwangi Nyaris Celaka, Gas Elpiji Bocor Buat Panik Para Karyawan
"Total desa/kelurahan di Banyuwangi ada 217 desa/kelurahan. Yang sudah resmi memiliki AHU sekitar 70 persen," kata Nanin, Selasa (10/6/2025).
AHU, kata dia, merupakan legalitas yang harus dimiliki agar koperasi desa bisa mengikuti program Koperasi Merah Putih. Sebelum mengurus AHU, pihak desa harus terlebih dulu menggelar musyawarah untuk pembentukan koperasi.
"Kalau untuk musyawarah pembentukan koperasi, sudah semua desa/kelurahan melakukan," ujarnya.
Sekitar 70 persen dari total itu, ia merinci, setara dengan 156 desa/kelurahan. Nanin menyebut, 60 desa/kelurahan lainnya masih berproses dalam pengurusan AHU.
Setelah memiliki AHU, desa/kelurahan harus melengkapi syarat administrasi lainnya. Seperti penyiapan anggaran rumah tangga, inventaris daftar anggota, buku dartar simpanan, rekening koperasi, nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan lainnya.
Baca juga: Pengemudi Becak Semringah Terima Daging Kurban dari Banyuwangi Berbagi: Untuk Keluarga di Rumah
"Saat ini, koperasi sebagian besar sudah membuat anggaran rumah tangga, buku daftar anggota, dan buku daftar simpanan," lanjut dia.
Jika seluruh syarat koperasi desa/kelurahan sudah siap, dinas akan mendampingi penggagasan program kerja dan pemetaan usaha. Dinas, lanjut dia, akan membantu mengarahkan dan mendampingi koperasi-koperasi tersebut.
"Jenis usaha akan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan potensi desanya," tutur dia.
Trenggalek Pastikan Koperasi Desa Merah Putih Bersinergi dengan BUMDES untuk Dongkrak Ekonomi Lokal |
![]() |
---|
Ekonomi Desa Lamongan Bangkit, 474 Koperasi Merah Putih Diluncurkan Serentak oleh Bupati Yuhronur |
![]() |
---|
Koperasi Desa Merah Putih Jombang Bergerak, Sembako hingga Pupuk Jadi Garda Lawan Kemiskinan |
![]() |
---|
Kabar Gembira untuk Koperasi Desa Merah Putih di Surabaya, Modal Bunga 0 Persen Menanti |
![]() |
---|
Lamongan Siap Gebrak Ekonomi Desa, 474 Koperasi Merah Putih Beroperasi, Bidik Perikanan & Pertanian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.