Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bangun Kolam Renang di Desa hingga Rp1 M, Kades Suprapti Kini Ditangkap, Tak Masuk dalam RPJMD

Pembangunan kolam renang tidak disertai dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang akuntabel.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/MUHLIS AL ALAWI
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG - Penyidik Kejari Kabupaten Madiun menahan Suprapti (71), mantan Kepala Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (10/6/2025). Ia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan kolam renang yang berada di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, dengan kerugian negara mencapai Rp1 miliar. 

Mereka melaporkan oknum Kades Mandrajaya ke Satreskrim Polres Sukabumi, Rabu (4/6/2025).

Kedua nelayan ini didampingi kuasa hukumnya, Efri Darlin M Dachi, Ratna Mustikasari, dan Rolan Benyamin P Hutabarat.

Awalnya, dua nelayan ini ditawari kades akan mendapatkan bantuan perahu.

Namun, mereka dituntut membayar hingga dua nelayan ini mengeluarkan uang puluhan juta.

Nuryaman, mengatakan, sampai saat ini bantuan perahu yang dijanjikan oknum kades tidak kunjung datang.

Padahal ia sudah membayarkan uang yang diminta oknum kades itu sampai Rp29 juta.

Sedangkan Dihan telah mengeluarkan uang Rp33 juta.

"Saya dari nelayan Desa Mandrajaya datang ke sini untuk melaporkan sodara Ajat selaku Kepala Desa, saya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan bantuan perahu."

"Saya merasa ditipunya dengan janji-janji, tidak menepati janji, menjanjikannya pertama pertengahan puasa sampai sekarang belum ada, padahal uangnya sudah sama dia."

"Saya keluarkan uang senilai Rp29 juta," ujar Nuryaman usai membuat laporan di Satreskrim Polres Sukabumi, Rabu (4/6/2025), melansir dari TribunJabar.

KASUS PENIPUAN - Nuryaman dan Dihan, dua orang nelayan asal Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melaporkan oknum Kepala Desa Mandrajaya ke Satreskrim Polres Sukabumi, Rabu (4/6/2025). Mereka rugi puluhan juta demi tebus bantuan perahu yang dijanjikan si kades.
Nuryaman dan Dihan, dua orang nelayan asal Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melaporkan oknum Kepala Desa Mandrajaya ke Satreskrim Polres Sukabumi, Rabu (4/6/2025). Mereka rugi puluhan juta demi tebus bantuan perahu yang dijanjikan si kades. (Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin)

Nuryaman menjelaskan, selain dirinya dan Dihan, masih terdapat nelayan lain yang juga dimintai uang oleh oknum kades dengan dalih akan mendapatkan bantuan perahu dari Pokok Pikiran (Pokir) salah satu anggota dewan DPRD Kabupaten Sukabumi.

"Sama melaporkan berdua bersama Pak Dihan nelayan juga. Bahkan masih ada lagi korban yang lainnya," ujarnya.

"Mintanya Rp33 juta per unit, katanya dari Pokir dewan, dewannya Pak Andri," imbuhnya.

"Udah (pernah) ketemu sama pak Andrinya, dan dijanjikan sampai bulai Mei, tapi belum ada sampai sekarang," kata Nuryaman.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, membenarkan adanya nelayan yang melaporkan oknum Kades Mandrajaya yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang bantuan perahu.

"Iya benar ada, baru masuk," kata Hartono kepada Tribun Jabar pada Kamis (5/6/2025).

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved