Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Janji Dinikahi Tak Terwujud, Wanita di Gresik Ajak Suami Curi Motor Pria Idamannya

Dua pelaku pencurian sepeda motor di Desa Prupuh, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik ternyata pasangan suami istri.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
PASUTRI PENCURI MOTOR - Tampang tersangka Ayu dan Riyanto saat diamankan polisi usai kompak mencuri sepeda motor di Gresik 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM,COM, GRESIK - Dua pelaku pencurian sepeda motor di Desa Prupuh, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik ternyata pasangan suami istri (pasutri).

Mereka kompak menjebak korban dengan modus mengajak korban untuk bakar-bakar daging kurban.

Diketahui, kedua tersangka ini hubungannya sedang retak. Mahligai rumah tangga berada di babak akhir. Keduanya sudah pisah rumah. Namun, kekompakan keduanya muncul malah untuk mencuri sepeda motor.

Kedua tersangka Ayu Dewi Sari, 22 tahun, asal Prupuh, dan Riyanto, 22 tahun asal Pantenan, sudah ditangkap. Keduanya meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Gresik.

Sementara korban bernama M. Ruhul Madani, berusia 25 tahun, pemilik motor Honda CBR L 2036 ABL. Motor warna hitam itu, menjadi incaran kedua tersangka, hingga bersekongkol untuk menggasaknya. Motif pencurian ini didasari dendam tersangka Ayu kepada korban.

Baca juga: Pasutri di Probolinggo Dibekuk Polisi, Kompak Curi Motor Milik Petugas Cleaning Service Bank

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, setelah kedua tersangka diamankan, pemeriksaan dilakukan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Gresik. Keduanya adalah sepasang suami istri, yang pisah ranjang.

Kondisi rumah tangga yang sudah di ujung tanduk, ternyata tersangka Ayu diam-diam menjalin hubungan dengan korban. Bahkan pernah dijanjikan akan dinikahi. Namun belum juga terwujud.

"Jadi, korban pernah janji menikahi tersangka yang perempuan, tapi tidak jadi. Tersangka sakit hati dan direncanakanlah pencurian sepeda motor korban," kata Abid, sapaan akrabnya.

Diketahui, usai berhasil mencuri sepeda motor, Honda CBR milik korban, dijual di media sosial. Langsung saja ada pembeli yang tertarik. Tersangka Ayu dan Riyanto langsung sumringah.

Ketika COD, motor dicek pembeli, bukan uang yang didapat, melainkan borgol polisi yang melingkar di kedua tangan tersangka. Pembeli tersebut adalah anggota Polisi yang menyamar.

Tidak butuh waktu lama, kedua tersangka Ayu dan Riyanto langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Gresik. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.

Diketahui, aksi pencurian terjadi pada Jumat (6/6) lalu, pas Idul Adha. Tersangka Ayu mengajak korban bakaran daging kurban.

Korban Ruhul datang ke rumah tersangka di Prupuh. Usai bakaran daging kurban, sepeda motor korban hilang, akhirnya korban melapor ke Polsek Panceng. Tidak butuh waktu lama bagi polisi menangkap Ayu dan Riyanto

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved