Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Berantas Jukir Liar, Eri Cahyadi Segel Parkir Minimarket yang Tak Dijaga Resmi: Melanggar Aturan

Eri mengungkapkan alasannya menutup lahan parkir minimarket yang dijaga jukir liar.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/ANDHI DWI
SEGEL PARKIR MINIMARKET - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyegel lahan parkir minimarket usai tak ada jukir resmi, Rabu (11/6/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Upaya memberantas juru parkir (jukir) liar dilakukan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Ia kini menyegel puluhan lahan parkir minimarket karena tidak dijaga jukir resmi perusahaan.

Ada 46 minimarket yang lahan parkirnya dijaga oleh jukir liar dan kini sudah disegel Eri.

Baca juga: Anggota Satpol PP Hentikan Proyek Pelebaran Sekolah, Ancam Laporkan Kuli ke Polisi, Tanah Direbutkan

"(Data) kemarin masih 46 (minimarket yang disegel lahan parkirnya)," kata Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, ketika dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).

Zaini mengatakan, telah menemukan 46 minimarket yang tidak dijaga jukir dengan mengenakan rompi perusahaan.

Ia mengungkapkan, dari angka tersebut, terdapat tiga wilayah dengan minimarket paling banyak disegel lahannya.

Namun, dia tidak merinci jumlah secara rinci masing-masing daerah.

"(Mayoritas lahan minimarket disegel) ada di Surabaya pusat, timur, dan selatan," ucapnya

Sementara itu, Eri menegaskan bahwa pengelola toko wajib menyediakan jukir resmi perusahaan untuk menghindari adanya jukir ilegal.

Eri telah memperingatkan supaya pengelola usaha untuk menyediakan jukir resmi supaya lahan parkirnya tidak dijaga oleh jukir liar.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018, Perda Nomor 1 Tahun 2023, dan Perwali Surabaya Nomor 116.

"Pasal 14 di sana ada ayat 1H, bunyi di Pasal 14 tempat parkir yang di luar ruang jalan harus disiapkan pemilik usaha," ucapnya di minimarket Jalan Kartini.

"Ayat H-nya bunyi disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas perusahaan," imbuh Eri, melansir Kompas.com.

Tidak hanya itu, Perwali 116 Tahun 2023 yang menindaklanjuti Perda Nomor 1 Tahun 2023 melarang tempat parkir disewakan untuk orang yang berjualan.

SEGEL AREA PARKIR - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menindak sejumlah toko modern di Surabaya yang kedapatan melanggar aturan parkir, Selasa (10/6/2025). Penindakan tersebut di antaranya dengan memberikan sanksi penutupan area parkir toko modern.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menindak sejumlah minimarket di Surabaya yang kedapatan melanggar aturan parkir, Selasa (10/6/2025). Penindakan tersebut di antaranya dengan memberikan sanksi penutupan area parkir. (TribunJatim.com/Bobby Koloway)

"Sanksinya ketika melanggar perizinan termasuk IMB (izin mendirikan bangunan), maka dicabut perizinannya," tuturnya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved