DPRD Kota Malang Setujui Perda PDRD, Pelaku Usaha yang Beromzet Minimal Rp 15 Juta Dikenai Pajak
DPRD Kota Malang menyetujui Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pelaku usaha yang memiliki omzet minimal Rp 15 juta akan dikenai pajak.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - DPRD Kota Malang dan Pemerintah Kota Malang menyetujui Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Kamis (12/6/2025).
Dalam persetujuan itu, Perda terbaru menegaskan aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Pelaku usaha yang memiliki omzet minimal Rp 15 juta, akan dikenai pajak.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan, pembahasan Perda PBJT telah melewati pembahasan di dalam Pansus.
Pembahasan di dalam Pansus berlangsung cukup intens.
Amithya mengaku sempat diundang dalam rapat Pansus dan menyaksikan langsung bagaimana perdebatan terjadi untuk menentukan batas minimal angka yang digunakan acuan untuk memungut pajak.
"Pembahasan di dalam Pansus luar biasa. Saya juga diberi kesempatan untuk mendengarkan seperti apa prosesnya. Pertama ditetapkannya Rp 5 juta, menjadi Rp 15 juta, lalu juga ada Rp 25 juta. Sudah dimusyawarahkan secara mufakat dengan pertimbangan satu hal dan lainnya," kata Amithya, Kamis (12/6/2025).
Setelah Perda disepakati, DPRD Kota Malang akan terus memantau.
Menurut Amithya, Perda yang telah disahkan membutuhkan evaluasi secara berkelanjutan.
DPRD Kota Malang berkomitmen untuk mengevaluasi dan mengawal jalannya Perda tersebut.
Pasalnya, Perda tentang pajak itu sangat bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Perda selesai, nanti kami lihat Perwalnya. Pelaksanaannya juga kami kawal," ujar Amithya.
Baca juga: Punya Perda 2018, Surabaya Tarik Pajak Parkir ke Toko Modern, Wali Kota Eri: Larang Pungutan
Putusan yang telah diambil di dalam Pansus diharapkan Amithya telah mempertimbangkan peta pelaku usaha di Kota Malang.
Hal itu untuk mengetahui sebanyak apa masyarakat yang masuk kategori PKL dan tidak. Pun perhitungan dengan omzet yang disampaikan di dalam rapat, yakni minimal Rp 15 juta.
DPRD Kota Malang
Ranperda Pajak Daerah
Amithya Ratnanggani Sirraduhita
Ali Muthohirin
Malang
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Prabowo Sampaikan Indonesia Incorporated, Gubernur Jatim Khofifah: Lecut Semangat Pembangunan |
![]() |
---|
Pengadaan Lahan Sekolah Rakyat Jombang Tersendat, Dana Rp8,8 Miliar Belum Bisa Dicairkan |
![]() |
---|
Bupati Mas Aji Kukuhkan Paskibraka dan Duta Pancasila Pacitan : Tugas Mulia |
![]() |
---|
Kamarau Basah Bikin Produksi Gula di PG Mojopanggung Tulungagung Tidak Maksimal |
![]() |
---|
Sosok Ibu Lulusan Sarjana Psikologi yang Nyaris Dipenjara Karena Curi Baju untuk Beli Susu Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.