DPRD Kota Malang Setujui Perda PDRD, Pelaku Usaha yang Beromzet Minimal Rp 15 Juta Dikenai Pajak
DPRD Kota Malang menyetujui Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pelaku usaha yang memiliki omzet minimal Rp 15 juta akan dikenai pajak.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
"Sehingga bisa melihat berapa banyak pelaku usaha, yang mana masuk PKL. Kita basisnya omzet dulu karena ini pajak. Ini mesti kita lihat bersama. Pasti kami akan lakukan pengawasan," tegas Amithya.
Amithya menegaskan, Perda yang telah disepakati tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat.
Masyarakat yang menjalankan usaha kecil atau UMKM juga bisa dikembangkan melalui Perda tersebut. Berulang kali Amithya mengatakan, tujuannya untuk melindungi masyarakat.
"Saya pikir mungkin ada beberapa kelompok masyarakat yang kami lindungi. Jadi kami melihat ada objek pajak yang kami lindungi untuk berkembang. Setelah ini terlindungi, animonya terbentuk, usahanya baik, otomatis nanti akan dapat gantinya. Ada potensi yang lebih baik. Bahasanya bagaimana kami melindungi dengan membangun atmosfer usaha, nanti pasti menggeliat," papar Amithya.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin mengatakan, setelah Perda disahkan, selanjutnya akan dibuat Perwal oleh wali kota.
Ali menegaskan pihaknya akan memaksimalkan kerja sesuai Perda yang telah disepakati.
Ia juga menjelaskan, Perda tersebut telah memperbaiki beberapa komponen dalam hal upaya pemungutan pajak.
"Ada beberapa retribusi yang belum tercantum, sekaligus potensi yang belum tercantum juga. Tujuan utama Perda ini tentu ada kepastian hukum, sistem pemungutan, rasa keadilan dan kepatuhan," ujarnya.
Ali cukup yakin ke depannya, potensi pajak di Kota Malang bisa lebih maksimal dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Malang.
Dengan begitu, diharapkan Kota Malang memiliki kemandirian fiskal seperti yang diharapkan oleh pemerintah pusat.
"Kemandirian fiskal menjadi kebutuhan Kota Malang. Kemandirian ini penting tanpa membebani sesuai catatan fraksi. Tidak terlalu membebani wajib pajak yang ada, tentu batasan-batasan itu ada perhitungan yang tepat. Pemkot Malang ingin melaksanakan Perda ini dengan baik. Tentu kritikan dari dewan sangat penting ketika kami melaksanakan hal ini," kata Ali.
DPRD Kota Malang
Ranperda Pajak Daerah
Amithya Ratnanggani Sirraduhita
Ali Muthohirin
Malang
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Prabowo Sampaikan Indonesia Incorporated, Gubernur Jatim Khofifah: Lecut Semangat Pembangunan |
![]() |
---|
Pengadaan Lahan Sekolah Rakyat Jombang Tersendat, Dana Rp8,8 Miliar Belum Bisa Dicairkan |
![]() |
---|
Bupati Mas Aji Kukuhkan Paskibraka dan Duta Pancasila Pacitan : Tugas Mulia |
![]() |
---|
Kamarau Basah Bikin Produksi Gula di PG Mojopanggung Tulungagung Tidak Maksimal |
![]() |
---|
Sosok Ibu Lulusan Sarjana Psikologi yang Nyaris Dipenjara Karena Curi Baju untuk Beli Susu Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.