Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

DPRD Kota Malang Setujui Perda PDRD, Pelaku Usaha yang Beromzet Minimal Rp 15 Juta Dikenai Pajak

DPRD Kota Malang menyetujui Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pelaku usaha yang memiliki omzet minimal Rp 15 juta akan dikenai pajak.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Purwanto
RAPAT PARIPURNA - Pimpinan rapat saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Malang tentang Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Malang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Kamis (12/6/2025). Dalam persetujuan itu, Perda terbaru menegaskan aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pelaku usaha yang memiliki omzet minimal Rp 15 juta, akan dikenai pajak. 

"Sehingga bisa melihat berapa banyak pelaku usaha, yang mana masuk PKL. Kita basisnya omzet dulu karena ini pajak. Ini mesti kita lihat bersama. Pasti kami akan lakukan pengawasan," tegas Amithya. 

Amithya menegaskan, Perda yang telah disepakati tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat.

Masyarakat yang menjalankan usaha kecil atau UMKM juga bisa dikembangkan melalui Perda tersebut. Berulang kali Amithya mengatakan, tujuannya untuk melindungi masyarakat.

"Saya pikir mungkin ada beberapa kelompok masyarakat yang kami lindungi. Jadi kami melihat ada objek pajak yang kami lindungi untuk berkembang. Setelah ini terlindungi, animonya terbentuk, usahanya baik, otomatis nanti akan dapat gantinya. Ada potensi yang lebih baik. Bahasanya bagaimana kami melindungi dengan membangun atmosfer usaha, nanti pasti menggeliat," papar Amithya.

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin mengatakan, setelah Perda disahkan, selanjutnya akan dibuat Perwal oleh wali kota.

Ali menegaskan pihaknya akan memaksimalkan kerja sesuai Perda yang telah disepakati.

Ia juga menjelaskan, Perda tersebut telah memperbaiki beberapa komponen dalam hal upaya pemungutan pajak.

"Ada beberapa retribusi yang belum tercantum, sekaligus potensi yang belum tercantum juga. Tujuan utama Perda ini tentu ada kepastian hukum, sistem pemungutan, rasa keadilan dan kepatuhan," ujarnya.

Ali cukup yakin ke depannya, potensi pajak di Kota Malang bisa lebih maksimal dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Malang.

Dengan begitu, diharapkan Kota Malang memiliki kemandirian fiskal seperti yang diharapkan oleh pemerintah pusat.

"Kemandirian fiskal menjadi kebutuhan Kota Malang. Kemandirian ini penting tanpa membebani sesuai catatan fraksi. Tidak terlalu membebani wajib pajak yang ada, tentu batasan-batasan itu ada perhitungan yang tepat. Pemkot Malang ingin melaksanakan Perda ini dengan baik. Tentu kritikan dari dewan sangat penting ketika kami melaksanakan hal ini," kata Ali.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved