Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Minimarket Sepi Pembeli usai Disegel Eri Cahyadi karena Tak Punya Jukir, Pegawai: Sebelumnya dari RT

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyegel 2 minimarket yang berada di kawasan Jalan Dharmahusada, Kota Surabaya karena tidak memiliki jukir resmi

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/ANDHI DWI - IZZATUN NAJIBAH
JUKIR RESMI MINIMARKET - Salah satu supermarket di Surabaya yang disegel karena tidak memiliki jukir resmi. Ternyata berefek ke sepinya pembeli. 

TRIBUNJATIM.COM - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyegel 2 minimarket yang berada di kawasan Jalan Dharmahusada, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya karena tidak memiliki jukir resmi dengan rompi perusahaan.

Pihak satu di antara market lalu mengeluhkan sepinya pembeli.

Hal ini disampaikan oleh kepala minimarket, Rudi.

"Berdampak, soalnya yang ke sini hitungannya kayak orang transit, perjalanan. Lah itu kayak mau berhenti enggak jadi," katanya saat ditemui di lokasi, Rabu (11/6/2025).

Rudi mengatakan, sempat didatangi oleh Eri Cahyadi dan beberapa anggota Satpol PP Surabaya, Selasa (10/6/2025).

Selanjutnya, minimarketnya ditutup karena tidak ada jukir resminya.

Sesaat kemudian, kata Rudi, petugas Satpol PP kembali datang untuk membuka minimarketnya lagi.

Namun, area parkir toko modern tetap disegel sampai ada jukir dengan rompi peruhsaan.

"Petugas itu datang lagi, yang bermasalah cuma kendala parkiran bukan izin usahanya. Kalau izin usahanya kan tetap enggak ada masalah, jadi toko bisa tetap berjalan normal," ucapnya, melansir dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Rudi mengaku, jukir yang ada di toko modernnya merupakan permintaan dari pihak RT setempat.

Akan tetapi, dia sendiri tidak tahu bagaimana perjanjian dengan perusahaannya.

Baca juga: Pendiri Ikatan Keluarga Madura Dukung Wali Kota Surabaya Selesaikan Persoalan Jukir Liar

"(Jukir sebelumnya) dari RT setempat, sing (yang) lama dari RT setempat. (Setelah lahan parkir disegel) kita lempar ke pihak koordinator, kan kita di toko cuma jaga," jelasnya.

Saat ini, Rudi juga masih belum mengetahui, kapan dibukanya lagi lahan parkir di minimarketnya itu.

Dia hanya menunggu sampai atasannya memberik intruksi selanjutnya.

"Kurang tahu kalau itu, kita juga nunggu keputusan dari kantor untuk sama pembukaan segelnya itu kapan. Kalau masalah perizinan terus masalah (segel) itu, kita lempar ke perusahaan langsung," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyebut, toko modern yang lahan parkirnya disegel bisa langsung beroperasi, setelah pihak perusahaan menugaskan jukir resmi.

"Saya bilang, awakmu iso nekakno uwong (kamu bisa mendatangkan orang) atau telpon koordinator dikei (dikasih) jukir, oke silahkan (buka segel)," kata Eri, saat berada di lokasi, Selasa (10/6/2025).

Baca juga: Hari Ini, Wali Kota Surabaya Eri Gandeng Banyak Ormas, Berantas Jukir Liar dan Premanisme

Eri mengatakan, hanya menyegel lahan parkir minimarket yang tidak memiliki jukir resmi.

Namun, otomatis perusahaan menutup tokonya karena tak lagi punya tempat untuk kendaraan pelanggan.

"Teman-teman menutup sendiri, kalau tidak silakan tapi tidak boleh ada parkir sebelum ada jukir, dan tidak boleh parkir di jalan raya karena izinnya seperti itu, sanksine gede dee (sanksinya besar dia)," ucapnya.

Lebih lanjut, Eri juga mengingatkan, kepada para pengusaha minimarket tersebut untuk tidak membuat kegaduhan di Surabaya.

Salah satunya dengan mematuhi aturan yang sudah dibuat pemerintah.

"Setiap izin usaha itu harus ada tempat parkirnya, kalau enggak ada jukirnya saya tutup, kalau tidak ada tempat parkir enggak onok jukir, gimana usahanya bisa buka," jelasnya.

Sementara itu, seorang juru parkir (jukir) resmi sebuah minimarket di Surabaya mengaku didatangi oleh sekelompok preman yang meminta lahannya dikembalikan.

Dia bahkan dibentak hingga diancam.

Peristiwa ini terjadi setelah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mewajibkan minimarket memiliki jukir resmi. Eri juga menutup lahan parkir yang tidak dijaga jukir resmi

Pengalaman didatangi preman itu disampaikan jukir resmi salah satu minimarket di Jalan Kartini, Hadi Purwanto.

Ia mengatakan, awalnya dia didatangi oleh satu-dua preman yang meminta lahan parkir di lokasi itu, Kamis (5/6/2025) malam.

"Pertama datang sekitar satu sampai dua orang, setelah itu datang gerombolan kurang lebih 8 sampai 9 orang. (Minta) jaga sini, minta diambil alih," kata Hadi, di lokasi, Rabu (11/6/2025).

Baca juga: Pengusaha Minimarket di Surabaya Harus Patuhi Tak Ada Jukir Liar, Bahtiyar Rifai: Hotline Pengaduan

Hadi mengaku tidak mengetahui sejumlah preman tersebut berasal dari kelompok mana. Sebab, beberapa orang tersebut sama sekali tidak menjawab ketika ditanya soal asal mereka. 

"Kalau ditanyai enggak ngaku, takut mungkin, enggak dari organisasi masyarakat (ormas) intinya segerombolan orang. Logatnya ya umum, kita enggak bisa bilang satu ras," ujarnya. 

Selanjutnya, kata Hadi, sekelompok orang yang datang tersebut mengintimidasi dan mengancamnya.

"Intimidasi kayak biasa kayak minta lahan, minta tempat buat untuk makan sehari-hari begitu. (Omongan) kerasnya ya minta lahan, bahwasanya lahan sini punya saya, bilang begitu," ujarnya.

"Enggak, enggak ada kekerasan fisik, (ancaman) senjata tajam masih belum, kalau ancaman sih ya memang iya. Untuk sampai saat ini enggak ada kekerasan, bentak-bentak iya," kata dia.

Baca juga: Berantas Jukir Liar, Eri Cahyadi Segel Parkir Minimarket yang Tak Dijaga Resmi: Melanggar Aturan

Kemudian, Hadi menyerahkan persoalan preman tersebut kepada pihak minimarketnya.

Akhirnya, sekelompok orang itu memutuskan untuk kembali tanpa memaksa lagi.

"Kita arahkan untuk mediasi bahwasannya ini tempat dari minimarketnya, dan sudah diberi arahan dari Pak Eri (Cahyadi) untuk bebas parkir. Responsnya mereka ya menyanggupi begitu," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Eri Cahyadi mengatur juri parkir (jukir) liar melalui Perda Nomor 3 Tahun 2018, Perda Nomor 1 Tahun 2023, dan Perwali Surabaya Nomor 116.

Berdasarkan aturan itu, tempat parkir di luar ruang jalan harus disiapkan pemilik usaha, termasuk jukirnya. 

"Pasal 14 di sana ada ayat 1H, bunyi di Pasal 14 tempat parkir yang di luar ruang jalan harus disiapkan pemilik usaha. Ayat H-nya bunyi disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas perusahaan," ucap Eri. 

Sementara itu, kata dia, dalam Perwali 116 Tahun 2023 yang menindak lanjuti Perda Nomor 1 Tahun 2023, disebutkan bahwa tempat parkir tidak boleh disewakan untuk orang yang berjualan.

Lebih lanjut, Eri mengungkapkan, sanksi yang bisa menjerat pelanggarnya paling berat pencabutan izin usaha. Akan tetapi, dia memilih untuk menyegel agar minimarket mengurusnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved