Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Modus Mantri Bank BUMN Jepara Kuras Saldo Para Nasabah hingga Rugi Rp 1 M, Dipakai untuk Judi Online

Terkuak modus AWP mantri Bank BUMN Kantor Cabang Jepara menilap uang belasan nasabah di Kecamatan Bangsri untuk judi online.

Tribun Jateng/Tito Isna Utama
JUMPA PERS - Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, RA Dhini Ardhany saat melaksanakan jumpa pers di kantor Kejari Jepara. Tersangka AWP diketahui menilap uang belasan nasabah di Kecamatan Bangsri untuk judi online. 

Ia menyebutkan tersangka melawan hukum dengan mendatangi nasabah yang telah menerima pinjaman selanjutnya memberikan informasi yang tidak benar dengan alasan telah terjadi kekeliruan administrasi realisasi pada saat proses peminjaman sehingga tersangka beralasan untuk meminjam buku tabungan beserta kartu debet dan passwordnya guna dilakukan perbaikan atau koreksi.

JUMPA PERS - Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, RA Dhini Ardhany saat melaksanakan jumpa pers di kantor Kejari Jepara. Tersangka AWP diketahui menilap uang belasan nasabah di Kecamatan Bangsri untuk judi online.
JUMPA PERS - Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, RA Dhini Ardhany saat melaksanakan jumpa pers di kantor Kejari Jepara. Tersangka AWP diketahui menilap uang belasan nasabah di Kecamatan Bangsri untuk judi online. (Tribun Jateng/Tito Isna Utama)

Baca juga: Maling Bobol Atap Toko Servis iPhone di Surabaya, 25 Menit Kuras Ponsel dan Gadget di Etalase

Nasabah dengan rasa percaya terhadap AWP memberikan buku tabungannya dan kartu debet beserta passwordnya untuk dilakukan koreksi.

Setelah buku tabungan, kartu debet dan password dikuasai, dengan sepihak tersangka mengambil dan memindahkan saldo tabungan hasil realisasi nasabah ke rekening pribadi.

"Dari hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa uang hasil tindak pidana korupsi tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi dan tersangka kecanduan bermain judi online," jelasnya.

Tersangka akan ditahan selama 20 Hari di Rutan Jepara mulai Selasa (10/6/2025). 

Penyidik masih terus akan melakukan pengembangan guna menemukan tersangka lain dalam Tindak Pidana Korupsi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta subsidiair Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPh.

"Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun Jateng

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved