Berita Viral
Pemilik Konter Pulsa Rugi Rp 2,1 Juta usai Pekerjakan 1 Karyawan, Pelaku Ditangkap Usai Jadi Kernet
Pemilik konter pulsa rugi hingga Rp 2,1 juta setelah mempekerjakan seorang karyawan yang mengambil haknya.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Sungguh apes pengusaha pemilik konter HP ini, punya satu karyawan ternyata malah merugi hingga jutaan rupiah.
Seorang karyawan di Jakarta Pusat berinisial MR (23) nekat mencuri uang majikannya senilai Rp2,1 juta.
Aksi tersebut terekam CCTV, memaksa pelaku kabur ke Kuningan, Jawa Barat.
Namun, Tim Buser Presisi Unit Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah membekuk pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut.

Menurut Susatyo, pelaku bekerja di konter pulsa korban sejak Oktober 2023.
Alih-alih bekerja dengan baik, pelaku justru memanfaatkan kesempatan untuk menggasak uang majikannya.
“Pelaku mengambil uang yang disimpan korban di bawah meja counter pulsa lalu kabur. Aksi ini terekam CCTV, sehingga kami memiliki bukti kuat untuk melakukan penangkapan,” kata Susatyo saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025).
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke Kuningan, Jawa Barat, dan bekerja sebagai kernet bus.
Namun, Tim Buser Presisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di pool bus Luragung, Galur, Kemayoran.
Baca juga: Nasib Ibu Berduaan dengan Berondong di Kamar Malah Dipergoki Anak Kandung, Muncul Sosok di Kolong
“Tim Buser Presisi menangkap pelaku pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil curian sudah habis untuk ongkos ke Kuningan dan biaya makan,” ujar Firdaus.
Firdaus berkata, Polisi mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Kami masih melakukan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tambah Firdaus.
Baca juga: Penjaga Konter Panik Dibayar Pakai Kertas Kosong usai Top Up Gopay Rp 15 Juta, Pemilik: Sudah 2 Kali
Firdaus mengungkapkan, kini pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
konter pulsa
karyawan konter ponsel
Tim Buser Presisi Unit Ranmor Sat Reskrim Polres M
Kapolres Metro Jakarta Pusat
berita viral
TribunJatim.com
Imbas Bunyikan Klakson di Jalan, Teguh Driver Ojol Dihajar Anggota TNI, Komunitas Geruduk Mapondam |
![]() |
---|
Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Polisi Miris Malah Tangkap Teman Sendiri yang Ternyata Pengepulnya |
![]() |
---|
Kirtam Resah Air Sumur Jadi Bau dan Hitam karena Limbah MBG, Tak Layak Dipakai Mandi Warga |
![]() |
---|
Karyawati Toko Santai Ambil Uang dari Laci Kasir hingga Rp 480 Juta, Pemilik Tahu setelah 3 Tahun |
![]() |
---|
Pekerjaan Baru Wahyudin Setelah Dipecat PDIP, Gaji Rp 100 Juta Amblas Kini Cuma Rp 200 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.