Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tergiur Rp 1,4 Juta, Poniman Malah Masuk Penjara usai Pinjamkan KTP ke Teman, Kini Tinggal Janji

Iming-iming Rp 1,4 juta, membuat Poniman sukarela meminjamkan KTP ke temannya tersebut. Kini Poniman malah dipenjara.

Editor: Torik Aqua
TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
DIPENJARA - Ilustrasi KTP. Nasib Poniman kini dipenjara usai pinjamkan KTP ke temannya. 

Kartiman juga ada di sana.

Akhirnya, sepeda motor itu dikirimkan ke rumah Poniman.

Saat itu pula, Kartiman mengambil motor tersebut.

Kartiman memenuhi janjinya memberikan uang kepada Poniman senilai Rp1,4 juta.

Nahas, janji Kartiman untuk membayar cicilan kredit motor tersebut tidak dipenuhi.

Poniman pun terseret hukum.

Sementara, Kartiman menghilang dan tidak bisa lagi dihubungi.

Poniman pun harus menanggung sendiri kesalahan yang diperbuatnya bersama Katirman. 

Divonis 2 tahun penjara

Poniman divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp10.000.000. 

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Poniman dihukum selama 1 tahun 6 bulan.

Juru bicara Pengadilan Negeri Lumajang I Gede Adhy Gandha Wijaya mengatakan, alasan hakim menjatuhkan vonis lebih berat adalah terdakwa terbukti menggelapkan kendaraan yang belum lunas. 

Sepeda motor ini secara nyata harus dipandang posisi masih menyewa ketika masih cicil, dan membeli ketika sudah lunas mencicil. 

Selain itu, kerugian yang dialami PT Adira Finance Lumajang akibat perbuatan Poniman ini mencapai Rp38.939.996. 

"Betul tadi sudah diputus 2 tahun, lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa," kata Gandha di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025), dikutip dari Kompas.com.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved