Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tergiur Rp 1,4 Juta, Poniman Malah Masuk Penjara usai Pinjamkan KTP ke Teman, Kini Tinggal Janji

Iming-iming Rp 1,4 juta, membuat Poniman sukarela meminjamkan KTP ke temannya tersebut. Kini Poniman malah dipenjara.

Editor: Torik Aqua
TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
DIPENJARA - Ilustrasi KTP. Nasib Poniman kini dipenjara usai pinjamkan KTP ke temannya. 

Baik Poniman maupun jaksa penuntut umum menerima putusan majelis hakim. 

Keterangan Adira

Sementara, Cluster Collection Head Adira Finance Cabang Lumajang-Probolinggo, Novi Ariyanto mengimbau, masyarakat agar tidak menjual, menyewakan, menggadaikan, dan atau mengalihkan dalam bentuk apapun objek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis. 

Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat menolak apabila disuruh seseorang menjadi atas nama untuk mengajukan pembiayaan karena ada konsekuensi hukumnya. 

"Kami tidak segan-segan untuk melaporkan debitur nakal, agar diproses sesuai hukum yang berlaku," ucap Novi.

"Sebaliknya, jika debitur koperatif mau diajak komunikasi dan tidak sampai mengalihkan unit, kita pasti akan carikan solusi bersama," pungkas Novi.

Sementara itu, aksi penipuan lainnya juga pernah terjadi di toko emas.

Inilah tampang Mbah Supraptini yang gasak Rp 29 juta dari toko emas.

Baru-baru ini toko emas ditipu nenek-nenek, terjadi di Sragen.

Supraptini (62), warga Desa Manisrejo, Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun diamankan polisi karena menipu pemilik toko emas di Pasar Gondang, Sragen. Ia ternyata sebagai seorang residivis kasus serupa.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi pada Selasa (3/6/2025) mengungkapkan bahwa pelaku menjual gelang palsu seolah emas murni.

Kejadian tersebut bermula pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku mendatangi Toko Emas Rejo di Kios No. 11-12 Pasar Gondang dengan membawa dua cincin dan satu gelang yang diduga emas dan menawarkan barang tersebut kepada pemilik toko, Evi Kristiana (42).

Dua cincin itu diuji dan menunjukkan hasil positif sebagai emas, sehingga korban percaya dan membeli seluruh perhiasan seberat total 26,8 gram senilai Rp29,6 juta.

Namun, kecurigaan muncul setelah pelaku terburu-buru meninggalkan toko dan menghilang ke dalam keramaian pasar.

Ketika gelang yang dijual digerinda, barulah terungkap bahwa bagian dalamnya hanya logam biasa. Korban kemudian melapor ke Polsek Gondang.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved