Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Truk Kelebihan Muatan Jadi Hal Serius, Polisi Gresik Deklarasi Bersama Pengusaha Jasa Transportasi

Satlantas Polres Gresik mengingatkan agar para pengusaha dan penyedia jasa transportasi untuk menaati aturan truk, tidak boleh kelebihan muatan.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
TRUK KELEBIHAN MUATAN - Suasana sosialisasi dan deklarasi Satlantas Polres Gresik bersama pengusaha dan penyedia jasa transportasi di Rupatama SAR Polres Gresik. Komitmen wujudkan Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Satlantas Polres Gresik mengingatkan agar para pengusaha dan penyedia jasa transportasi untuk menaati aturan truk, tidak boleh kelebihan muatan.

Sosialisasi dan Deklarasi Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL), menandai komitmen bersama dalam memerangi praktik kendaraan kelebihan dimensi dan muatan di Rupatama SAR Polres Gresik.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, bersinergi dengan berbagai pihak strategis. Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Perhubungan Gresik, perwakilan BPTD Jawa Timur, Dinas PUTR Gresik, Jasa Raharja Cabang Gresik, serta jajaran Satlantas Polres Gresik.

Tak hanya itu, sebanyak 37 perusahaan industri dan angkutan barang di Kabupaten Gresik juga turut berpartisipasi, menunjukkan keseriusan semua pihak.

Kasatlantas menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dan pelaku industri untuk menyamakan persepsi.

Baca juga: Kantor DPC HNSI Gresik Diresmikan, Jadi Pusat Informasi Nelayan dan Pengusaha Perikanan

"Ini merupakan bagian dari upaya bersama mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas), serta menjadikan Gresik sebagai kabupaten yang bebas dari kendaraan Over Dimension and Over Loading,” tegas Kasatlantas, Jumat (13/6/2025).

Kepala Dinas Perhubungan Gresik, Khusaini,  menambahkan bahwa dasar hukum larangan truk ODOL di Gresik sudah jelas.

Perda No. 9 Tahun 2020 Pasal 134 poin 2 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat secara tegas melarang praktik ini.

"Sanksi administratif hingga pencabutan izin perusahaan bisa diberlakukan apabila masih ditemukan pelanggaran,” ujarnya,

Senada dengan hal tersebut, perwakilan dari BPTD Jawa Timur menyoroti dampak jangka panjang kendaraan ODOL yang tak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur jalan dan jembatan.

Perlunya pengawasan ketat dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar aturan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

Baca juga: Jalan Raya Morowudi Cerme Gresik Masih Terendam Banjir Luapan Kali Lamong

Sosialisasi dan deklarasi ini ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan komitmen bersama menuju Indonesia Zero ODOL.

Poin rencana aksi strategis yang akan diimplementasikan secara bertahap :

* Pencanangan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan menuju Zero ODOL.
* Penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) antarinstansi terkait untuk memperkuat landasan hukum dan koordinasi.
* Pemutakhiran data lapangan mengenai keberadaan kendaraan ODOL, untuk memastikan penanganan yang tepat sasaran.
* Penyederhanaan mekanisme penegakan hukum di lapangan, guna efisiensi tindakan.
* Pembatasan ruang gerak kendaraan ODOL di area rawan seperti pelabuhan, kawasan industri, dan ruas tol, untuk mengurangi risiko kecelakaan dan kerusakan.
* Tiga tahap pelaksanaan kebijakan Zero ODOL: tahap sosialisasi (1–30 Juni), tahap peringatan (1–13 Juli), dan tahap penegakan hukum melalui Operasi Patuh (14–27 Juli 2025).

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved