Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dugaan Perzinaan PNS Kota Batu dengan Biduan Pasuruan, Istri Sah Layangkan Dua Laporan ke Polisi

Update dugaan perzinaan PNS Kota Batu dengan biduan asal Pasuruan, istri sah melayangkan dua laporan ke polisi.

|
Penulis: Dya Ayu | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Dya Ayu
MEMBERIKAN KETERANGAN - Kuasa hukum istri oknum PNS Pemkot Batu, Solehoddin saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan perzinaan dan dugaan KDRT yang dialami kliennya, Sabtu (20/9/2025). Oknum PNS tersebut diduga berzina dengan biduan asal Pasuruan. 

Poin Penting:

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Kasus dugaan perzinaan yang dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Batu berinisal ERK, dengan biduan asal Pasuruan, Jawa Timur, berinisal MY (19), saat ini prosesnya terus berjalan.

Setelah sebelumnya dari pihak MY muncul melalui kuasa hukumnya, Suwito yang menjelaskan kliennya terlibat kasus ini lantaran terkena bujuk rayu dari ERK, kini dari pihak pelapor yang tak lain merupakan istri sah ERK, yakni OC, warga Kelurahan Temas, Kota Batu, melalui kuasa hukumnya membeberkan terkait runtutan proses yang saat ini telah berjalan.

Kuasa hukum pelapor, Solehoddin menjelaskan, ada dua laporan yang dibuat dalam kejadian ini.

Yakni laporan mengenai dugaan kasus perzinaan yang melibatkan ERK dan MY, serta dugaan kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan ERK kepada OC.

“Jadi ada dua kasus yang berbeda, yakni dugaan perzinaan dan dugaan KDRT. Yang berjalan lebih dulu kasus yang dugaan KDRT. Soal dugaan KDRT ini yang laki-laki sudah ditahan. Sidang KDRT juga sudah berjalan,” kata Solehoddin, Sabtu (20/9/2025).

Solehoddin mengatakan, pihak pelapor melaporkan terkait dugaan perzinaan ini kepada pihak kepolisian pada tanggal 1 Oktober 2024 lalu setelah melakukan penggerebekan terhadap ERK dan MY di salah satu hotel yang ada di Kota Batu dan melaporkan terkait dugaan kasus KDRT pada tanggal 26 November 2024 dengan berbekal bukti visum, CCTV serta saksi.

“Saat ini prosesnya untuk sidang kasus dugaan KDRT masuk di tahap tuntutan, sedangkan kasus dugaan perzinaan saat ini baru P21. Sebenarnya kami tidak mau ramai, justru dari pihak sana (MY, red) yang memunculkan,” ujarnya.

Baca juga: Penyanyi MY Terseret Kasus Dugaan Perzinaan dengan Oknum ASN Kota Batu, Kuasa Hukum: Bujuk Rayu

Lebih lanjut Solehoddin mengatakan, sejatinya sebelum adanya laporan ke pihak berwajib, pelapor berkali-kali telah memberikan kesempatan terhadap sang suami dan berupaya mencari jalan keluar, namun buntu.

“Sebenarnya kan awalnya ingin membuat efek jera, klien saya sangat bijak dan pemaaf. Hanya saja dalam prosesnya tidak menemukan jalan keluar, tetap kukuh dari pihak suami dan buntu hingga hancurlah keluarga ini, sampai pada proses pelaporan dan perceraian,” terangnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved