Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Akhir IRT Utang Rp362 Juta Usai Disiram Air Keras Suami, RS Pilih Hapuskan, Surati KPKNL

Beban Suryani bertambah ringan usai pihak rumah sakit menyurati KPKNL untuk menghapus utang sang IRT sebesar Rp362 juta.

Editor: Olga Mardianita
Sripoku.com/Rachmad Kurniawan Putra
KDRT - Wanita di Palembang, Sumatera Selatan, Suryani, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya sendiri, Arpan. Selain cacat seumur hidup, dia juga berutang biaya pengobatan ke rumah sakit senilai Rp362 juta. Kabar terkini, utang tersebut akan dihapuskan. 

TRIBUNJATIM.COM - Beban Suryani bakal bertambah ringan usai utang Rp362 juta ke rumah sakit dihapus.

Diketahui, ibu rumah tangga tersebut memiliki utang biaya pengobatan usai disiram air keras oleh suaminya sendiri.

Pengobatan yang tak tercover BPJS pun harus ia bayar sendiri.

Kini pihak Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang telah menyurati KPKNL untuk menghapus utang Suryani.

Selain utang, Suryani kini cacat seumur hidup.

Pelaku penyiraman air keras juga belum ditangkap.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Masih Ingat Agus Salim yang Disiram Air Keras? Dulu Viral Tolak Donasi, Kini Dagangannya Tak Laku

Sebelum kabar baik ini, Suryani hanya mampu mencicil Rp300 ribu per bulan.

Kuasa hukum Suryani, Sapriadi Syamsuddin SH dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ganta Keadilan Sriwijaya mengatakan, setelah berkomunikasi intens dengan pihak rumah sakit kini utang Suryani sudah dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) lembaga di Kementerian Keuangan.

"Beberapa hari ini kami intens komunikasi dengan rumah sakit. Hari ini kami dapat jawaban secara resmi pada intinya bahwa biaya pengobatan Suryani yang terhutang Rp 362 juta per 5 Juni 2025 sudah dilimpahkan ke KPKNL," ujar Sapriadi, kepada Sripoku.com dan Tribunsumsel.com, Jumat (13/6/2025).

Baca juga: Istri Kaget Mendadak Disiram Air Keras Suaminya Menjelang Cerai, Sempat Bahas Harta Gana-Gini

Sapriadi mengungkap sebelumnya pihaknya sudah bersurat ke Rumah Sakit Umum Muhammad Hoesin (RSMH) untuk memohon penghapusan utang Suryani.

Kemudian merespon hal itu, Dirut RSMH melayangkan surat ke KPKNL yang kini telah diterima per tanggal 13 Juni 2025 bersamaan dengan surat permohonan penghapusan utang dari tim kuasa hukum yang dilampirkan.

"Tanggal 5 Juni 2025 kami kirim surat secara resmi ke RSMH perihal permohonan penghapusan utang yang kami teruskan ke Presiden, Kemenkes, Gubernur Sumsel, dan Dinkes. Hari ini sudah ditanggapi," ujarnya.

Ia menegaskan ingin meluruskan jangan sampai ada pihak-pihak yang mengklaim telah turut serta membantu penghapusan utang Suryani.

"Kami ingin meluruskan jangan sampai ada pihak-pihak yang mengklaim terdepan (bantu Suryani), karena kami punya data otentik. Dirut RSMH sudah bersurat ke Kepala KPKNL, telah diusulkan penghapusan utang ke KPKNL," tegasnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved