Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Akhir IRT Utang Rp362 Juta Usai Disiram Air Keras Suami, RS Pilih Hapuskan, Surati KPKNL

Beban Suryani bertambah ringan usai pihak rumah sakit menyurati KPKNL untuk menghapus utang sang IRT sebesar Rp362 juta.

Editor: Olga Mardianita
Sripoku.com/Rachmad Kurniawan Putra
KDRT - Wanita di Palembang, Sumatera Selatan, Suryani, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya sendiri, Arpan. Selain cacat seumur hidup, dia juga berutang biaya pengobatan ke rumah sakit senilai Rp362 juta. Kabar terkini, utang tersebut akan dihapuskan. 

Menurutnya, pihak rumah sakit juga aktif menghubungi para donator dan mendapatkan bantuan dari Yayasan Kita Bisa sebesar Rp 100 juta rupiah.

Untuk itu Suryani membayar dengan cara mencicil di Rumah Sakit Mohammad Hoesin atau RSMH Palembang.

"Untuk total biaya tagihannya Rp 475 juta. Kemudian dibantu dibayar dari Yayasan Kita Bisa dan sebagian dicicil sesuai kemampuan, sisanya masih Rp 357 juta” kata Susilo.

Baca juga: Pulang Sekolah, 5 Pelajar di Jakarta Disiram Air Keras, Alami Luka Bakar, Dominan Bagian Wajah

Menurutnya, jika pasien benar-benar tidak mampu maka ada mekanisme panghapusan hutang yaitu pihak RSMH akan melimpahkan dan membuat surat pelimpahan piutang macet ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Nanti KPKNL akan menerbitkan Piutang Sementara Belum Dapat ditagihkan (PSBDT).

Suryani disiram air keras oleh suaminya hingga mengalami luka bakar sebanyak 83 persen sehingga cacat seumur hidup.

Korban melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Sumsel pada 22 November 2024 lalu hingga kini pelakunya masih bebas berkeliaran. 

Dalam laporan yang dibuat kronologis peristiwa penyiraman itu terjadi ketika korban berangkat mengantar anaknya pergi sekolah.

Lalu terlapor menghadang korban dan menyiramkan air keras ke arah wajah hingga mengenai tubuhnya.

Baca juga: Motor Dipepet saat Antar Pacar Pulang, Pria ini Disiram Air Keras oleh OTK, Pelaku Kabur

Kini untuk mendapatkan keadilan dan berharap pelaku segera ditangkap, Suryani didampingi kuasa hukumnya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ganta Keadilan Sriwijaya Advokat Sapriadi Suryaniamsudin SH MH.

Kuasa hukum Suryani, Sapriadi Suryaniamsuddin mengatakan, saat ini kondisi Suryani tak bisa banyak beraktivitas seperti biasa karena luka-luka yang dialami belum sembuh total.

"Masih bersama keluarganya di Banyuasin. Tidak ada aktivitas apa-apa hanya istirahat di rumah," ujar Sapriadi kepada Tribunsumsel.com, Selasa (3/6/2025).

Lanjut Sapriadi, selain luka siraman air keras yang membuatnya cacat, korban juga masih memiliki hutang biaya perawatan selama di Rumah Sakit Umum Pusat Muhammad Hoesin (RSMH) yang mencapai Rp 362 juta.

Untuk membayar biaya tersebut, Suryani dan keluarga hanya mampu mencicil uang setiap bulannya sebesar Rp 300 ribu.

"Selama dua bulan kurang lebih di rumah sakit biaya perawatannya sekitar Rp 475 juta, baru terbayar Rp 100 juta waktu donasi yang pertama korban masih di rumah sakit. Sekarang dia dibantu adiknya hanya bisa mencicil Rp 300 ribu setiap bulan untuk membayar sisa uang yakni Rp 362 juta. Ini lagi kami carikan juga bagaimana caranya korban bisa membayar biaya tersebut," tuturnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved