Berita Viral
Nasib Akhir IRT Utang Rp362 Juta Usai Disiram Air Keras Suami, RS Pilih Hapuskan, Surati KPKNL
Beban Suryani bertambah ringan usai pihak rumah sakit menyurati KPKNL untuk menghapus utang sang IRT sebesar Rp362 juta.
TRIBUNJATIM.COM - Beban Suryani bakal bertambah ringan usai utang Rp362 juta ke rumah sakit dihapus.
Diketahui, ibu rumah tangga tersebut memiliki utang biaya pengobatan usai disiram air keras oleh suaminya sendiri.
Pengobatan yang tak tercover BPJS pun harus ia bayar sendiri.
Kini pihak Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang telah menyurati KPKNL untuk menghapus utang Suryani.
Selain utang, Suryani kini cacat seumur hidup.
Pelaku penyiraman air keras juga belum ditangkap.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Masih Ingat Agus Salim yang Disiram Air Keras? Dulu Viral Tolak Donasi, Kini Dagangannya Tak Laku
Sebelum kabar baik ini, Suryani hanya mampu mencicil Rp300 ribu per bulan.
Kuasa hukum Suryani, Sapriadi Syamsuddin SH dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ganta Keadilan Sriwijaya mengatakan, setelah berkomunikasi intens dengan pihak rumah sakit kini utang Suryani sudah dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) lembaga di Kementerian Keuangan.
"Beberapa hari ini kami intens komunikasi dengan rumah sakit. Hari ini kami dapat jawaban secara resmi pada intinya bahwa biaya pengobatan Suryani yang terhutang Rp 362 juta per 5 Juni 2025 sudah dilimpahkan ke KPKNL," ujar Sapriadi, kepada Sripoku.com dan Tribunsumsel.com, Jumat (13/6/2025).
Baca juga: Istri Kaget Mendadak Disiram Air Keras Suaminya Menjelang Cerai, Sempat Bahas Harta Gana-Gini
Sapriadi mengungkap sebelumnya pihaknya sudah bersurat ke Rumah Sakit Umum Muhammad Hoesin (RSMH) untuk memohon penghapusan utang Suryani.
Kemudian merespon hal itu, Dirut RSMH melayangkan surat ke KPKNL yang kini telah diterima per tanggal 13 Juni 2025 bersamaan dengan surat permohonan penghapusan utang dari tim kuasa hukum yang dilampirkan.
"Tanggal 5 Juni 2025 kami kirim surat secara resmi ke RSMH perihal permohonan penghapusan utang yang kami teruskan ke Presiden, Kemenkes, Gubernur Sumsel, dan Dinkes. Hari ini sudah ditanggapi," ujarnya.
Ia menegaskan ingin meluruskan jangan sampai ada pihak-pihak yang mengklaim telah turut serta membantu penghapusan utang Suryani.
"Kami ingin meluruskan jangan sampai ada pihak-pihak yang mengklaim terdepan (bantu Suryani), karena kami punya data otentik. Dirut RSMH sudah bersurat ke Kepala KPKNL, telah diusulkan penghapusan utang ke KPKNL," tegasnya.
Di samping soal utang Suryani yang mulai menunjukkan titik terang, mengenai proses hukumnya ia juga berharap pelaku segera tertangkap.
"Kami yakin Polda Sumsel dapat segera menangkap pelakunya yang saat ini masih berkeliaran," tutupnya.
Sebelumnya, Suryani juga mengirimkan surat terbuka untuk Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Geram Dihujat, Putri Anne Blak-blakan Ngaku Nyembah Batu, Mental Mantan Istri Arya Saloka Disoroti

Permohonan tersebut dikirimkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kementerian Kesehatan, Gubernur Sumsel, Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, dan pihak RSUP Muhammad Hoesin.
Pernyataan tersebut disampaikan penasihat hukum korban, Sapriadi Syamsudin dari Yayasan LBH Ganta Keadilan Sriwijaya lewat keterangan video yang diterima Sripoku.com dan Tribunsumsel.com.
"Hari ini kami sampaikan surat permohonan penghapusan utang, kami kirimkan ke pak Presiden, Gubernur Sumsel, Kemenkes dan Dinas kesehatan Provinsi Sumsel," ujar Sapriadi, Kamis (5/6/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Bangkapos.com, Minggu (8/6/2025).
Menurut Sapriadi kliennya termasuk kategori fakir miskin karena pasca kejadian ini Suryani tak bisa melakukan aktivitas dengan normal.
Sedangkan dia harus membayar utang ratusan juta ke rumah sakit.
Sebagaimana Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
"Pasal 34 ayat 1 juga menjelaskan negara menjamin hak kesehatan bagi semua warga negara, termasuk masyarakat miskin. Jaminan kesehatan diakui sebagai hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara," katanya.
Baca juga: 6 Bulan Diteror, Novi Terpaksa Siram Air Keras ke Tetangganya yang Naksir, Malah Diminta Rp 60 Juta
Awal mula utang
Suryani mengalami luka bakar 83 persen usai disiram air keras oleh suaminya sendiri.
Dia lantas dirawat selama dua bulan pada November 2024 hingga Januari 2025 di Rumah Sakit Umum Pusat Muhammad Hoesin atau RSMH Palembang.
Saat dia harus menanggung biaya ratusan juta rupiah, pelaku masih berkeliaran.
"Terkait hal tersebut memang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, namun kami sebagai pihak rumah sakit tetap memberikan pengobatan pada Suryani untuk menyelamatkan jiwanya," kata Manajer Hukum dan Humas RSMH Susilo saat dikonfirmasi, Selasa (3/6/2025), melansir dari TribunSumsel.
Menurutnya, pihak rumah sakit juga aktif menghubungi para donator dan mendapatkan bantuan dari Yayasan Kita Bisa sebesar Rp 100 juta rupiah.
Untuk itu Suryani membayar dengan cara mencicil di Rumah Sakit Mohammad Hoesin atau RSMH Palembang.
"Untuk total biaya tagihannya Rp 475 juta. Kemudian dibantu dibayar dari Yayasan Kita Bisa dan sebagian dicicil sesuai kemampuan, sisanya masih Rp 357 juta” kata Susilo.
Baca juga: Pulang Sekolah, 5 Pelajar di Jakarta Disiram Air Keras, Alami Luka Bakar, Dominan Bagian Wajah
Menurutnya, jika pasien benar-benar tidak mampu maka ada mekanisme panghapusan hutang yaitu pihak RSMH akan melimpahkan dan membuat surat pelimpahan piutang macet ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Nanti KPKNL akan menerbitkan Piutang Sementara Belum Dapat ditagihkan (PSBDT).
Suryani disiram air keras oleh suaminya hingga mengalami luka bakar sebanyak 83 persen sehingga cacat seumur hidup.
Korban melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Sumsel pada 22 November 2024 lalu hingga kini pelakunya masih bebas berkeliaran.
Dalam laporan yang dibuat kronologis peristiwa penyiraman itu terjadi ketika korban berangkat mengantar anaknya pergi sekolah.
Lalu terlapor menghadang korban dan menyiramkan air keras ke arah wajah hingga mengenai tubuhnya.
Baca juga: Motor Dipepet saat Antar Pacar Pulang, Pria ini Disiram Air Keras oleh OTK, Pelaku Kabur
Kini untuk mendapatkan keadilan dan berharap pelaku segera ditangkap, Suryani didampingi kuasa hukumnya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ganta Keadilan Sriwijaya Advokat Sapriadi Suryaniamsudin SH MH.
Kuasa hukum Suryani, Sapriadi Suryaniamsuddin mengatakan, saat ini kondisi Suryani tak bisa banyak beraktivitas seperti biasa karena luka-luka yang dialami belum sembuh total.
"Masih bersama keluarganya di Banyuasin. Tidak ada aktivitas apa-apa hanya istirahat di rumah," ujar Sapriadi kepada Tribunsumsel.com, Selasa (3/6/2025).
Lanjut Sapriadi, selain luka siraman air keras yang membuatnya cacat, korban juga masih memiliki hutang biaya perawatan selama di Rumah Sakit Umum Pusat Muhammad Hoesin (RSMH) yang mencapai Rp 362 juta.
Untuk membayar biaya tersebut, Suryani dan keluarga hanya mampu mencicil uang setiap bulannya sebesar Rp 300 ribu.
"Selama dua bulan kurang lebih di rumah sakit biaya perawatannya sekitar Rp 475 juta, baru terbayar Rp 100 juta waktu donasi yang pertama korban masih di rumah sakit. Sekarang dia dibantu adiknya hanya bisa mencicil Rp 300 ribu setiap bulan untuk membayar sisa uang yakni Rp 362 juta. Ini lagi kami carikan juga bagaimana caranya korban bisa membayar biaya tersebut," tuturnya.
Sapriadi menerangkan dari pengakuan Suryani, pelaku menyiramkan air keras karena menuduh Suryani berselingkuh.
"Suaminya marah-marah dan menuduh korban berselingkuh. Kemudian wajah korban disiram air keras," katanya.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel dan informasi yang ia terima tahapnya sudah naik ke penyidikan.
Ia menilai proses hukum yang dilakukan penyidik terkesan lambat, padahal pelakunya sudah jelas orang terdekat korban.
"Karena perkara ini jelas terang benderang, korban melapor karena dianiaya suaminya dengan air keras hingga cacat seumur hidup tapi hingga saat ini pelakunya belum juga ditangkap. Dengan segala kerendahan hati kami memohon kepada bapak Kapolri dan bapak Kapolda Sumsel untuk segera menangkap pelakunya suami korban sendiri," tandasnya.
Sementara itu, Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Rasdiwiati Anggraini ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp belum memberikan tanggapan mengenai proses kasus tersebut.
-----
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com
Berita Jatim dan berita viral lainnya.
disiram air keras oleh suaminya
Suryani
Sumatera Selatan
KPKNL
utang
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita viral
Siapa Sebenarnya Cagub yang Pinjam Duit Rp 53 Miliar ke Artis? Berani Beri Jaminan 11 Tanah |
![]() |
---|
Target Prabowo setelah Tetapkan IKN Menjadi Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028 |
![]() |
---|
SPBU Swasta Kesulitan Dapat Stok BBM, Pegawainya Banting Setir Jualan Kopi dan Donat, Warga Prihatin |
![]() |
---|
Siapa Kapolsek di Kendal yang Kepergok Selingkuh Sama Janda 2 Anak? Kapolres: Saya Mohon Maaf Ya |
![]() |
---|
Buntut ‘Ngemis’ Seragam ke OPD, Anggota DPRD Arif Fahlevi Dinonaktifkan, Daftar Nama Ukuran Tersebar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.