Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Niat Bantu Teman Jadi Buntung, Poniman Malah Dipenjara 2 Tahun Gegara Pinjamkan KTP, Ini Pemicunya

Poniman tak menyangka bisa terkena masalah usai membantu teman dengan meminjamkan KTP.

Editor: Olga Mardianita
KOMPAS.com/Miftahul Huda
PENGGELAPAN KENDARAAN - Poniman dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta atas kasus penggelapan kendaraan. Warga Lumajang, Jawa Timur itu awalnya meminjamkan KTP ke teman. 

"Betul tadi sudah diputus 2 tahun, lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa," kata Juru bicara Pengadilan Negeri Lumajang I Gede Adhy Gandha Wijaya .

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta Poniman dihukum selama 1 tahun 6 bulan.

Menurut Adhy, motor dalam hal ini harus dipandang dengan status sewa karena masih menyicil.

Status motor akan terbeli ketika pembayaran sudah lunas. Dalam perkara ini, PT Adira Finance Lumajang rugi hingga Rp 38.939.996. 

Kasus ini berawal saat Poniman didatangi oleh temannya bernama Kartiman.

Kepada Poniman, Kartiman berniat meminta KTP untuk diajukan sebagai debitur di Adira Finance untuk pembelian 1 unit sepeda motor vario 160 cc. Kartiman berjanji akan membayar cicilan motor itu setiap bulan setelah pengajuan kredit disetujui. 

Dengan begitu, Poniman tidak perlu mencicil.

Baca juga: Dispendukcapil Digeledah Jaksa Ponorogo Terkait Kasus Kredit Fiktif, Sekda Angkat Bicara

Poniman juga dijanjikan uang Rp 1,4 juta setelah pengajuan kredit tersebut disetujui oleh Adira. Setelah itu, proses pengajuan kredit berlangsung. Surveyor dari Adira datang ke rumah Poniman untuk survei pengajuan kredit. Surveyor tersebut didampingi oleh Kartiman.

Pengajuan kredit disetujui dan motor dikirim ke rumah Poniman. Saat itu juga, Kartiman langsung mengambil motor tersebut. 

Sesuai janjinya, Kartiman memberikan uang kepada Poniman sebesar Rp 1,4 juta.

Namun setelah itu, Kartiman menghilang. Kartiman tidak membayar cicilan sesuai perjanjian sebelumnya hingga akhirnya Poniman terseret masalah hukum. Kartiman kini berstatus sebagai DPO dalam perkara tersebut. 

Cluster Collection Head Adira Finance Cabang Lumajang-Probolinggo, Novi Ariyanto mengingatkan masyarakat supaya tidak meminjamkan KTP untuk pengajuan pembiayaan karena ada konsekuensi hukumnya.

Baca juga: Gebrakan Wagub Emil Dardak Majukan UMKM Jatim, Gelontorkan Kredit Murah Prokesra hingga MJC

"Kami tidak segan-segan untuk melaporkan debitur nakal, agar diproses sesuai hukum yang berlaku, sebaliknya jika debitur koperatif mau diajak komunikasi dan tidak sampai mengalihkan unit, kita pasti akan carikan solusi bersama," pungkas Novi.

Sementara itu, dua pegawai bank pemerintah 

melakukan serangkaian kegiatan manipulatif hingga merugikan keuangan negara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved