Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Niat Bantu Teman Jadi Buntung, Poniman Malah Dipenjara 2 Tahun Gegara Pinjamkan KTP, Ini Pemicunya

Poniman tak menyangka bisa terkena masalah usai membantu teman dengan meminjamkan KTP.

Editor: Olga Mardianita
KOMPAS.com/Miftahul Huda
PENGGELAPAN KENDARAAN - Poniman dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta atas kasus penggelapan kendaraan. Warga Lumajang, Jawa Timur itu awalnya meminjamkan KTP ke teman. 

Mereka menilap uang total sebesar Rp3.554.776.267 antara tahun 2021-2023.

Hal itu seperti diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi.

Ia mengatakan, meski ada dua tersangka, mereka tak saling terkait.

"Bergerak sendiri-sendiri, tapi modus dan caranya serupa," katanya, Senin (17/3/2025), melansir Kompas.com.

"Kasus terungkap setelah pihak bank melakukan audit secara internal dan melaporkan ke kejaksaan," lanjut Ismail.

Dia mengatakan, kedua orang tersebut mangkir dalam panggilan pertama dan kedua, sehingga mereka langsung ditahan untuk mencegah melarikan diri.

Baca juga: Nasib Pilu Mat Solar Semasa Hidup, Tak Dapat Ganti Rugi Tol Meski Tanah Digusur, Diperjuangkan Rieke

"Hari ini kedua pegawai dengan jabatan pemrakarsa kredit ditingkat unit resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Ismail.

Kasus dengan tersangka KFA yang ditetapkan berdasar surat No 03/M.3.42/Fd.2/03/2025 memprakarsai 71 kredit yang tidak sesuai ketentuan dengan kerugian sebanyak Rp1.543.786.962.

"KFA ini melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pemberian kredit KUR dan Kupedes," ujar Ismail.

"Rinciannya pemakaian identitas tidak sesuai untuk pengajuan kredit atas 20 rekening, pemakaian uang pelunasan kredit atas 34 rekening, pemakaian setoran kredit atas 3 rekening, tempilan atas 9 rekening, dan topengan terhadap 5 rekening.

Dengan kerugian berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Audit Investigasi Rp2.303.119.576," paparnya.

Dari jumlah kerugian tersebut, KFA telah mengembalikan Rp292.130.27, sehingga sisa kerugian sebesar Rp2.010.989.305.

Dua pegawai bank pemerintah ditahan Kejaksaan Kabupaten Semarang karena merugikan negara Rp3,5 miliar
Dua pegawai bank pemerintah ditahan Kejaksaan Kabupaten Semarang karena merugikan negara Rp3,5 miliar (KOMPAS.com/Dian Ade Permana)

Kemudian tersangka berinisial RCS memprakarsai 91 kredit yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Modusnya berupa topengan, tempilan, pemakaian setoran atau angsuran, dan pemakaian uang pelunasan para debitur, serta pengajuan kredit fiktif dengan kerugian Rp2.010.989.305," jelas Ismail.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved